Dakwaan |
Bahwa terdakwa 1. MAYUNIS panggilan YUNIS bersama dengan terdakwa 2. PATRIZAL panggilan PAT dan terdakwa 3. FAUZI AHMAD panggilan FAUZI, serta HERY KURNIAWAN panggilan HERI (diajukan dalam perkara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 31 Agustus 2024 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2024 atau setidak tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di rumah terdakwa di Dusun Padang Tampat Desa Marunggi Kecamatan Pariaman Selatan Kota Pariaman atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pariaman, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 26 Agustus 2024 sekitar pukul 12.00 wib terdakwa 1. Mayunis menelfon sdr FERI (DPO) dan mengatakan“mintak karajo FERI (minta kerja FERI) lalu sdr FERI menjawab “karajo apo namonyo, indak ado karajo doh” (kerja apa namanya, gak ada kerjaaan) lalu terdakwa 1. Mayunis jawab “mintak gai sabu” (kalau tidak, mintalah sabu) lalu sdr FERI menjawab “kalau untuk itu tunggu lu, bisuak cubo telpon baliak” (kalau untuk itu tunggu dulu, besok coba telpon lagi). Setelah itu besoknya pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024 terdakwa 1. Mayunis menelpon kembali sdr FERI dan mengatakan “baa info e FER, alah ado karajo tu” (bagaimana infonya Fer, udah ada kerja itu) lalu sdr FERI menjawab “lai amuah manjapuik di Padang Panjang, kalau amuah japuik ndak baa doh, 3,5 juta sakantong” (apakah mau menjemput ke Padang Panjang, kalau mau jemput gak apa-apa, 3,5 juta satu kantongnya) lalu terdakwa 1. Mayunis jawab “adih ndak baa doh” (oke gak apa-apa). Setelah itu terdakwa 1. Mayunis pergi ke Padang Panjang dengan kendaraan sepeda motor merk Xeon warna putih Nopol BA 2965 FW, dan sekira pukul 16.00 wib setibanya terdakwa 1. Mayunis di rumah makan Air Badarun Padang Panjang kemudian terdakwa 1. Mayunis menelpon kembali sdr FERI dan mengatakan “alah tibo di rumah makan air badarun” (sudah sampai di rumah makan air badarun) lalu sdr FERI menjawab “taruih se lah ka ateh saketek lai, caliak beko ditapi jalan kotak rokok Djarum” (terus aja sedikit lagi ke atas, lihat nanti ditepi jalan kotak rokok Djarum), kemudian terdakwa 1. Mayunis melihat kotak rokok djarum dan terdakwa 1. Mayunis mengambilnya lalu membuka kotak rokok Djarum tersebut dan dibuka oleh terdakwa 1. Mayunis, didalamnya berisi 1 (satu) paket plastik klip bening berisi sabu lalu setelah itu terdakwa 1. Mayunis menyimpannya di motor yang dikendarinya selanjutnya terdakwa 1. Mayunis kembali kerumahnya. Dan untuk pembayarannya nanti apabila sabu telah terjual, secara bertahap terdakwa 1. Mayunis mengirimkan uangnya kepada FERI (DPO) melalui aplikasi Gopay. Bahwa setelah itu keesokan harinya Rabu tanggal 28 Agustus 2024 sekira pukul 01.00 Wib terdakwa 1. Mayunis membagi-bagi narkotika jenis sabu yang dibeli dari FERI tersebut menjadi 25 (dua puluh lima) paket kecil yang dibungkus dengan plastik klip bening yang tujuannya untuk terdakwa 1. Mayunis jual. Bahwa dari 25 paket sabu yang telah terdakwa 1. Mayunis bagi-bagi tersebut, sebanyak 17 paket sudah terjual oleh terdakwa 1. Mayunis dengan cara ada yang di jual langsung oleh terdakwa 1. Mayunis dengan cara si pembeli langsung membeli kepada terdakwa 1. Mayunis dan membayar uang melalui akun dana terdakwa 1. Mayunis. Dan ada juga terdakwa 1. Mayunis menjual sabu miliknya tersebut melalui perantaraan terdakwa 2. Patrizal dan terdakwa 3. Fauzi Ahmad. Dan sisanya terdakwa 1. Mayunis simpan di ventilasi rumahnya. Bahwa cara terdakwa 1. Mayunis menjual sabu miliknya melalui perantaraan terdakwa 2. Patrizal adalah pada hari Sabtu tanggal 31 Agustus 2024, Sdr Rival (DPO) menelfon terdakwa 1. Mayunis untuk membeli 1 paket sabu seharga Rp 100.000, kemudian terdakwa 1. Mayunis menyuruh terdakwa 2. Patrizal yang pada waktu itu ada di rumah terdakwa 1. Mayunis untuk mengantarkan sabu tersebut kepada Sdr. Rival bertempat di taman Binasi. Selanjutnya terdakwa 2. Patrizal mengantarkan sabu tersebut kepada Sdr. Rival dengan mengendarai sepeda motor merk Xeon warna putih Nopol BA 2965 FW. Sesampainya terdakwa 2. Patrizal di taman Binasi tersebut terdakwa 2. Patrizal menyerahkan 1 paket sabu tersebut kepada Sdr. Rival, kemudian Sdr. Rival mengatakan mau membeli 1 paket sabu lagi, selanjutnya terdakwa 2. Patrizal menelfon terdakwa 1. Mayunis dan mengatakan Sdr. Rival mau membeli 1 paket sabu lagi dan dijawab terdakwa 1. Mayunis jemputlah lagi. Setelah itu terdakwa 2. Patrizal kembali ke rumah terdakwa 1. Mayunis untuk menjemput 1 paket sabu lagi pesanan Sdr. Rival dan mengatarkannya kembali kepada Sdr. Rival yang menunggu di tanam Binasi tersebut. Setelah sampai di taman Binasi lalu terdakwa 2. Patrizal menyerahkan sabu pesanan Sdr. Rival tersebut kemudian Sdr. Rival menyerahkan uang sebanyak Rp 200.000 kepada terdakwa 2. Patrizal, setelah itu terdakwa 2. Patrizal kembali ke rumah terdakwa 1. Mayunis, sesampainya di rumah terdakwa 1. Mayunis, lalu terdakwa 2. Patrizal menyerahkan uang sejumlah Rp 200.000 pembelian sabu Sdr. Rival tadi kepada terdakwa 1. Mayunis dan sebagai imbalannya terdakwa 1. Mayunis memberi terdakwa 2. Patrizal 1 paket sabu untuk digunakannya. Sedangkan cara terdakwa 1. Mayunis menjual sabu miliknya melalui perantaraan terdakwa 3. Fauzi Ahmad adalah pada hari Jumat tanggal 30 Agustus 2024, terdakwa 1. Mayunis menitipkan narkotika jenis sabu kepada terdakwa 3. Fauzi Ahmad yang berada di rumahnya karena terdakwa 1. Mayunis akan pergi dan nanti ada seseorang akan menjemput sabu tersebut dan sekira pukul 20.00 Wib memang ada seseorang panggilan Abang menjemput narkotika jenis sabu tersebut lalu diserahkan oleh terdakwa 3. Fauzi Ahmad kepada panggilan Abang sedangkan uangnya langsung diserahkan oleh panggilan Abang kepada terdakwa 1. Mayunis melalui akun dana terdakwa 1. Mayunis, dan juga pada hari Sabtu tanggal 31 Agustus 2024 sekira pukul 11.30 Wib ketika terdakwa 1. Mayunis sedang tidak berada di rumahnya lalu terdakwa 1. Mayunis menelfon terdakwa 3. Fauzi Ahmad yang ketika itu berada di rumah terdakwa 1. Mayunis dan mengatakan ada seseorang yang bernama Abang akan membeli narkotika jenis sabu sebanyak 1 paket dan menyuruh terdakwa 3. Fauzi Ahmad untuk mengambil narkotika jenis sabu yang disimpan terdakwa 1. Mayunis di ventilasi rumahnya kemudian menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada seseorang yang bernama panggilan Abang tersebut apabila dia datang dan tak lama setelah itu seseorang yang bernama panggilan Abang datang ke rumah terdakwa 1. Mayunis, lalu terdakwa 3. Fauzi Ahmad menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut dan kemudian yang bernama panggilan Abang mengirimkan uang pembelian sabu tersebut kepada terdakwa 1. Mayunis melalui akun dana terdakwa 1. Mayunis. Dan sebagai imbalannya terdakwa 3. Fauzi Ahmad diberi oleh terdakwa 1. Mayunis sabu untuk dipakainya. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 31 Agustus 2024 sekitar pukul 17.30 wib ketika terdakwa 1. Mayunis sedang duduk bersama terdakwa 2. Patrizal dan Hery Kurniawan diteras rumah terdakwa 1. Mayunis, serta terdakwa 3. Fauzi Ahmad yang sedang tidur diruang tamu kemudian datanglah anggota polisi lalu terdakwa 1. Mayunis spontan membuang 1 (satu) paket sabu yang terdakwa 1. Mayunis pegang ditangan terdakwa 1. Mayunis kemudian anggota polisi mengamankan terdakwa 1. Mayunis bersama terdakwa 2. Patrizal, Hery Kurniawan dan terdakwa 3. Fauzi Ahmad kemudian anggota polisi menanyakan kepada terdakwa 1. Mayunis “iko sia punyo ko (ini siapa punya) lalu terdakwa 1. Mayunis jawab “saya pak” lalu anggota polisi menanyakan kembali “mana yang lainnya, kooperatif se” lalu terdakwa 1, Mayunis jawab “iyo pak, sambil terdakwa 1. Mayunis keluarkan dan terdakwa 1. Mayunis tunjukan” selanjutnya terdakwa 1. Mayunis mengeluarkan 1 (satu) buah korek api merk cricket warna kuning berisi 1 (satu) paket plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu ditemukan disaku celana sebelah kiri depan yang dipakai oleh terdakwa 1. Mayunis dan polisi menggeledah pakaian terdakwa 2. Patrizal ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok lufman warna lufman berisi 1 (satu) buah kaca pirek kemudian anggota polisi menemukan 5 (lima) paket plastik klip bening yang berisi narkotika jenis sabu ditemukan polisi di ventelasi rumah terdakwa 1. Mayunis, setelah itu anggota polisi juga menemukan 1 (satu) buah bong dari botol yakult disamping rumah terdakwa 1. Mayunis dan anggota polisi juga menemukan 3 (tiga) unit hp android dan 2 (dua) sepeda motor setelah itu anggota polisi menanyakan kepada terdakwa 1. Mayunis “ang malatakan disitu, sambil menunjuk sabu yang ditemukan diventelasi rumah lalu terdakwa 1. Mayunis jawab “iyo pak, wak malatakan” yang disaksikan oleh saksi umum, setelah itu para terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Polres Pariaman untuk proses lebih lanjut. Bahwa para terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang. Bahwa atas barang bukti yang ditemukan pada para terdakwa tersebut telah dilakukan penimbangan di Kantor Pegadaian Unit Pariaman sesuai dengan Berita Acara Penimbangan No. 045/10489.00/BAP/IX/2024 tanggal 02 September 2024 dengan hasil penimbangan barang bukti : ? 7 (tujuh) paket plastik klip bening berisi di duga Narkotika jenis sabu. Paket ditimbang dengan berat bersih seberat 0,68 (Nol koma enam delapan) gram. Diambil dari paket diduga narkotika golongan I jenis sabu diatas dengan berat bersih 0,01 (nol koma nol satu) gram untuk pemeriksaan laboratorium. Sisanya sebanyak berat bersih 0,67 (nol koma enam tujuh) gram. Bahwa terhadap barang bukti narkotika jenis sabu yang ditemukan pada para terdakwa telah dilakukan pemeriksaan pada Laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Padang sesuai dengan Laporan Pengujian Nomor : LHU.083.K.05.16.24.0703 tanggal 05 September 2024 dengan kesimpulan “sampel tersebut diatas positif mengandung Metamfetamin, yang termasuk jenis Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 sesuai dengan PerMenkes No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, dan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------- A T A U ------------------------------------------------------------ KEDUA : Bahwa terdakwa 1. MAYUNIS panggilan YUNIS bersama dengan terdakwa 2. PATRIZAL panggilan PAT dan terdakwa 3. FAUZI AHMAD panggilan FAUZI, serta HERY KURNIAWAN panggilan HERI (diajukan dalam perkara terpisah), pada hari Sabtu tanggal 31 Agustus 2024 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2024 atau setidak tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di rumah terdakwa di Dusun Padang Tampat Desa Marunggi Kecamatan Pariaman Selatan Kota Pariaman atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pariaman, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 26 Agustus 2024 sekitar pukul 12.00 wib terdakwa 1. Mayunis menelfon sdr FERI (DPO) dan mengatakan“mintak karajo FERI (minta kerja FERI) lalu sdr FERI menjawab “karajo apo namonyo, indak ado karajo doh” (kerja apa namanya, gak ada kerjaaan) lalu terdakwa 1. Mayunis jawab “mintak gai sabu” (kalau tidak, mintalah sabu) lalu sdr FERI menjawab “kalau untuk itu tunggu lu, bisuak cubo telpon baliak” (kalau untuk itu tunggu dulu, besok coba telpon lagi). Setelah itu besoknya pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024 terdakwa 1. Mayunis menelpon kembali sdr FERI dan mengatakan “baa info e FER, alah ado karajo tu” (bagaimana infonya Fer, udah ada kerja itu) lalu sdr FERI menjawab “lai amuah manjapuik di Padang Panjang, kalau amuah japuik ndak baa doh, 3,5 juta sakantong” (apakah mau menjemput ke Padang Panjang, kalau mau jemput gak apa-apa, 3,5 juta satu kantongnya) lalu terdakwa 1. Mayunis jawab “adih ndak baa doh” (oke gak apa-apa). Setelah itu terdakwa 1. Mayunis pergi ke Padang Panjang dengan kendaraan sepeda motor merk Xeon warna putih Nopol BA 2965 FW, dan sekira pukul 16.00 wib setibanya terdakwa 1. Mayunis di rumah makan Air Badarun Padang Panjang kemudian terdakwa 1. Mayunis menelpon kembali sdr FERI dan mengatakan “alah tibo di rumah makan air badarun” (sudah sampai di rumah makan air badarun) lalu sdr FERI menjawab “taruih se lah ka ateh saketek lai, caliak beko ditapi jalan kotak rokok Djarum” (terus aja sedikit lagi ke atas, lihat nanti ditepi jalan kotak rokok Djarum), kemudian terdakwa 1. Mayunis melihat kotak rokok djarum dan terdakwa 1. Mayunis mengambilnya lalu membuka kotak rokok Djarum tersebut dan dibuka oleh terdakwa 1. Mayunis, didalamnya berisi 1 (satu) paket plastik klip bening berisi sabu lalu setelah itu terdakwa 1. Mayunis menyimpannya di motor yang dikendarinya selanjutnya terdakwa 1. Mayunis kembali kerumahnya. Dan untuk pembayarannya nanti apabila sabu telah terjual, secara bertahap terdakwa 1. Mayunis mengirimkan uangnya kepada FERI (DPO) melalui aplikasi Gopay. Bahwa setelah itu keesokan harinya Rabu tanggal 28 Agustus 2024 sekira pukul 01.00 Wib terdakwa 1. Mayunis membagi-bagi narkotika jenis sabu yang dibeli dari FERI tersebut menjadi 25 (dua puluh lima) paket kecil yang dibungkus dengan plastik klip bening yang tujuannya untuk terdakwa 1. Mayunis jual. Bahwa dari 25 paket sabu yang telah terdakwa 1. Mayunis bagi-bagi tersebut, sebanyak 17 paket sudah terjual oleh terdakwa 1. Mayunis dengan cara ada yang di jual langsung oleh terdakwa 1. Mayunis dengan cara si pembeli langsung membeli kepada terdakwa 1. Mayunis dan membayar uang melalui akun dana terdakwa 1. Mayunis. Dan ada juga terdakwa 1. Mayunis menjual sabu miliknya tersebut melalui perantaraan terdakwa 2. Patrizal dan terdakwa 3. Fauzi Ahmad. Dan sisanya terdakwa 1. Mayunis simpan di ventilasi rumahnya. Bahwa cara terdakwa 1. Mayunis menjual sabu miliknya melalui perantaraan terdakwa 2. Patrizal adalah pada hari Sabtu tanggal 31 Agustus 2024, Sdr Rival (DPO) menelfon terdakwa 1. Mayunis untuk membeli 1 paket sabu seharga Rp 100.000, kemudian terdakwa 1. Mayunis menyuruh terdakwa 2. Patrizal yang pada waktu itu ada di rumah terdakwa 1. Mayunis untuk mengantarkan sabu tersebut kepada Sdr. Rival bertempat di taman Binasi. Selanjutnya terdakwa 2. Patrizal mengantarkan sabu tersebut kepada Sdr. Rival dengan mengendarai sepeda motor merk Xeon warna putih Nopol BA 2965 FW. Sesampainya terdakwa 2. Patrizal di taman Binasi tersebut terdakwa 2. Patrizal menyerahkan 1 paket sabu tersebut kepada Sdr. Rival, kemudian Sdr. Rival mengatakan mau membeli 1 paket sabu lagi, selanjutnya terdakwa 2. Patrizal menelfon terdakwa 1. Mayunis dan mengatakan Sdr. Rival mau membeli 1 paket sabu lagi dan dijawab terdakwa 1. Mayunis jemputlah lagi. Seteah itu terdakwa 2. Patrizal kembali ke rumah terdakwa 1. Mayunis untuk menjemput 1 paket sabu lagi pesanan Sdr. Rival dan mengatarkannya kembali kepada Sdr. Rival yang menunggu di tanam Binasi tersebut. Setelah sampai di taman Binasi lalu terdakwa 2. Patrizal menyerahkan sabu pesanan Sdr. Rival tersebut kemudian Sdr. Rival menyerahkan uang sebanyak Rp 200.000 kepada terdakwa 2. Patrizal, setelah itu terdakwa 2. Patrizal kembali ke rumah terdakwa 1. Mayunis, sesampainya di rumah terdakwa 1. Mayunis, lalu terdakwa 2. Patrizal menyerahkan uang sejumlah Rp 200.000 pembelian sabu Sdr. Rival tadi kepada terdakwa 1. Mayunis dan sebagai imbalannya terdakwa 1. Mayunis memberi terdakwa 2. Patrizal 1 paket sabu untuk digunakannya. Sedangkan cara terdakwa 1. Mayunis menjual sabu miliknya melalui perantaraan terdakwa 3. Fauzi Ahmad adalah pada hari Jumat tanggal 30 Agustus 2024, terdakwa 1. Mayunis menitipkan narkotika jenis sabu kepada terdakwa 3. Fauzi Ahmad yang berada di rumahnya karena terdakwa 1. Mayunis akan pergi dan nanti ada seseorang akan menjemput sabu tersebut dan sekira pukul 20.00 Wib memang ada seseorang panggilan Abang menjemput narkotika jenis sabu tersebut lalu diserahkan oleh terdakwa 3. Fauzi Ahmad kepada panggilan Abang sedangkan uangnya langsung diserahkan oleh panggilan Abang kepada terdakwa 1. Mayunis melalui akun dana terdakwa 1. Mayunis, dan juga pada hari Sabtu tanggal 31 Agustus 2024 sekira pukul 11.30 Wib ketika terdakwa 1. Mayunis sedang tidak berada di rumahnya lalu terdakwa 1. Mayunis menelfon terdakwa 3. Fauzi Ahmad yang ketika itu berada di rumah terdakwa 1. Mayunis dan mengatakan ada seseorang yang bernama Abang akan membeli narkotika jenis sabu sebanyak 1 paket dan menyuruh terdakwa 3. Fauzi Ahmad untuk mengambil narkotika jenis sabu yang disimpan terdakwa 1. Mayunis di ventilasi rumahnya kemudian menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada seseorang yang bernama panggilan Abang tersebut apabila dia datang dan tak lama setelah itu seseorang yang bernama panggilan Abang datang ke rumah terdakwa 1. Mayunis, lalu terdakwa 3. Fauzi Ahmad menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut dan kemudian yang bernama panggilan Abang mengirimkan uang pembelian sabu tersebut kepada terdakwa 1. Mayunis melalui akun dana terdakwa 1. Mayunis. Dan sebagai imbalannya terdakwa 3. Fauzi Ahmad diberi oleh terdakwa 1. Mayunis sabu untuk dipakainya. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 31 Agustus 2024 sekitar pukul 17.30 wib ketika terdakwa 1. Mayunis sedang duduk bersama terdakwa 2. Patrizal dan Hery Kurniawan diteras rumah terdakwa 1. Mayunis, serta terdakwa 3. Fauzi Ahmad yang sedang tidur diruang tamu kemudian datanglah anggota polisi lalu terdakwa 1. Mayunis spontan membuang 1 (satu) paket sabu yang terdakwa 1. Mayunis pegang ditangan terdakwa 1. Mayunis kemudian anggota polisi mengamankan terdakwa 1. Mayunis bersama terdakwa 2. Patrizal, Hery Kurniawan dan terdakwa 3. Fauzi Ahmad kemudian anggota polisi menanyakan kepada terdakwa 1. Mayunis “iko sia punyo ko (ini siapa punya) lalu terdakwa 1. Mayunis jawab “saya pak” lalu anggota polisi menanyakan kembali “mana yang lainnya, kooperatif se” lalu terdakwa 1, Mayunis jawab “iyo pak, sambil terdakwa 1. Mayunis keluarkan dan terdakwa 1. Mayunis tunjukan” selanjutnya terdakwa 1. Mayunis mengeluarkan 1 (satu) buah korek api merk cricket warna kuning berisi 1 (satu) paket plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu ditemukan disaku celana sebelah kiri depan yang dipakai oleh terdakwa 1. Mayunis dan polisi menggeledah pakaian terdakwa 2. Patrizal ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok lufman warna lufman berisi 1 (satu) buah kaca pirek kemudian anggota polisi menemukan 5 (lima) paket plastik klip bening yang berisi narkotika jenis sabu ditemukan polisi di ventelasi rumah terdakwa 1. Mayunis, setelah itu anggota polisi juga menemukan 1 (satu) buah bong dari botol yakult disamping rumah terdakwa 1. Mayunis dan anggota polisi juga menemukan 3 (tiga) unit hp android dan 2 (dua) sepeda motor setelah itu anggota polisi menanyakan kepada terdakwa 1. Mayunis “ang malatakan disitu, sambil menunjuk sabu yang ditemukan diventelasi rumah lalu terdakwa 1. Mayunis jawab “iyo pak, wak malatakan” yang disaksikan oleh saksi umum, setelah itu para terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Polres Pariaman untuk proses lebih lanjut. Bahwa para terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman (jenis sabu) tersebut tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang. Bahwa atas barang bukti yang ditemukan pada para terdakwa tersebut telah dilakukan penimbangan di Kantor Pegadaian Unit Pariaman sesuai dengan Berita Acara Penimbangan No. 045/10489.00/BAP/IX/2024 tanggal 02 September 2024 dengan hasil penimbangan barang bukti : ? 7 (tujuh) paket plastik klip bening berisi di duga Narkotika jenis sabu. Paket ditimbang dengan berat bersih seberat 0,68 (Nol koma enam delapan) gram. Diambil dari paket diduga narkotika golongan I jenis sabu diatas dengan berat bersih 0,01 (nol koma nol satu) gram untuk pemeriksaan laboratorium. Sisanya sebanyak berat bersih 0,67 (nol koma enam tujuh) gram. Bahwa terhadap barang bukti narkotika jenis sabu yang ditemukan pada para terdakwa telah dilakukan pemeriksaan pada Laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Padang sesuai dengan Laporan Pengujian Nomor : LHU.083.K.05.16.24.0703 tanggal 05 September 2024 dengan kesimpulan “sampel tersebut diatas positif mengandung Metamfetamin, yang termasuk jenis Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 sesuai dengan PerMenkes No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, dan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. |