Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARIAMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2019/PN Pmn SUSANTOS Panggilan ANTOS KAPOLRES PARIAMANcq. KASATRESKRIM POLRES PARIAMAN cq. PENYIDIK POLRES PARIAMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Sep. 2019
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2019/PN Pmn
Tanggal Surat Kamis, 26 Sep. 2019
Nomor Surat (kosong)
Pemohon
NoNama
1SUSANTOS Panggilan ANTOS
Termohon
NoNama
1KAPOLRES PARIAMANcq. KASATRESKRIM POLRES PARIAMAN cq. PENYIDIK POLRES PARIAMAN
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon seluruhnya.
  2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka atas dugaan Penggelapan dan Penipuan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 dan 378 KUHPidana oleh Polres Pariaman cq Kasat Reskrim Polres Pariaman adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
  3. Menyatakan tidak sah Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sp.Kap/25/VIII/2019/Reskrim tertanggal 15 Agustus 2019 dan Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp.Han/22/VIII/Reskrim tertanggal 15 Agustus 2019 yang diterbitkan oleh Termohon.
  4. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon.
  5. Memerintahkan kepada Termohon utnuk menghentikan penyidikan terhadap perintah  kepada Pemohon.
  6. Memintahkan kepada Termohon untuk mengeluarkan Pemohon dari Penahanan yang dilakukan oleh Termohon.
  7. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.
  8. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
  9. Ex aequo et bono. Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya