Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARIAMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
20/Pid.Sus/2025/PN Pmn WIDIA AMINDA, S.H., M.H. EFRIZAL Pgl FERI BLACK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 20/Pid.Sus/2025/PN Pmn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-327/L.3.13/Enz.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1WIDIA AMINDA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EFRIZAL Pgl FERI BLACK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU --------Bahwa terdakwa EFRIZAL PGL FERI BLACK pada hari Senin tanggal 8 Juli tahun 2024, sekira pukul 00.30 wib atau setidak tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Juli tahun 2024 bertempat di pinggir jalan yang terletak di Korong Kampung Apar Nagari Sungai Buluh Utara Kecamatan Batang Anai Kabupaten Padang Pariaman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pariaman berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman Jenis sabu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------- ? Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 8 Juli 2024 sekira pukul 00.05 wib, terdakwa menghubungi pgl Rongeng (dpo) untuk memesan paket sabu seharga Rp 200.000.- (dua ratus ribu rupiah) pada pgl Rongeng (dpo), saat itu terdakwa meminta agar pgl Rongeng (dpo) menghantarkan paket sabu tersebut dipinggir jalan yang terletak di Korong Kampung Apar Nagari Sungai Buluh Utara Kecamatan Batang Anai Kabupaten Padang Pariaman, tempat terdakwa biasa bertransaksi dengan pgl Rongeng (dpo). ? Bahwa setelah itu, terdakwa pergi menuju tempat yang di perjanjikan dan duduk di sebuah warung kosong yang terletak di pinggir Jalan tidak jauh dari tempat yang telah diperjanjikan sambil menunggu pgl Rongeng (dpo), tidak lama kemudian terdakwa melihat pgl Rongeng sudah datang dan berhenti di pinggir jalan di Korong Kampung Apar Nagari Sungai Buluh Utara Kecamatan Batang Anai Kabupaten Padang Pariaman, tempat yang diperjanjikan, kemudian terdakwa berjalan menghampiri pgl Rongeng (dpo) dan menyerahkan uang sejumlah Rp 200.000.- (dua ratus ribu rupiah) sebagai pembyaran paket sabu yang telah terdakwa pesan pada pgl Rongeng (dpo), setelah menerima uang tersebut dari terdakwa, pgl Rongeng (dpo) menyerahkan 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu kepada terdakwa, kemudian terdakwa kembali ke warung tempat terdakwa duduk; ? Bahwa selanjutnya sekira pukul 01.30 wib saat terdakwa sedang duduk di warung tersebut, terdakwa ditangkap oleh anggota Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Padang Pariaman, dimana setelah dilakukan penggeledahan, anggota Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Padang Pariaman menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu yang berada di samping kiri tempat terdakwa duduk serta 1 (satu) unit handphone merek Redmi 6 A warna silver di saku kantong celana yang terdakwa kenakan saat itu; ? Bahwa terhadap barang bukti yang ditemukan tersebut diakui terdakwa, merupakan paket sabu yang sebelumnya terdakwa beli dari pgl Ronggeng (dpo); ? Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Lampiran Berita Acara Penimbangan dari PT.Pegadaian (Persero) Cabang Terandam Nomor : 426/VII/023100/2024 tanggal 9 Juli 2024, yang ditanda tangani oleh BUSRA ADRIANTO, SE selaku pimpinan cabang PT Pegadaian Cabang Terandam dengan petugas yang menimbang WIRA FRISKA ASADI yang diterima dari YANTO HARYANTO. SH, disaksikan GEMA PUTRA serta terdakwa EFRIZAL PGL FERI BLACK bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic klip warna bening yang disita dari terdakwa diperoleh berat bersih (netto) 0,21 gram, disisihkan untuk dijadikan sampel pengujian Labfor seberat 0,02 gram dan tersisa sebanyak 0,19 gram untuk pembuktian perkara dipersidangan; ? Bahwa Berdasarkan Hasil Uji Laboratorium dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Padang: nomor PP.01.01.3A.07.24.969 tanggal 23 Juli 2024, laporan pengujian nomor LHU.083. K.05.16.24.0568 terhadap barang bukti atas nama EFRIZAL PGL FERI BLACK yang ditandatangani Drs. Abdul Rahim,Apt.M.Si selaku Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Padang dan oleh Dra. Hilda Murni, MM, Apt selaku Ketua Tim Pengujian pada Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Padang, dengan kesimpulan metamfetamina positif dan termasuk dalam narkotika golongan I (satu) nomor urut 61 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; ? Bahwa terdakwa tidak memperoleh izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Jenis sabu Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. A T A U KEDUA --------- Bahwa terdakwa EFRIZAL PGL FERI BLACK pada hari Senin tanggal 8 Juli tahun 2024 sekira pukul 01.30 wib atau setidak tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Juli tahun 2024 bertempat di warung kosong yang terletak pinggir jalan di Korong Kampung Apar Nagari Sungai Buluh Utara Kecamatan Batang Anai Kabupaten Padang Pariaman atau setidak tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pariaman berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman Jenis Sabu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ? Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 8 Juli tahun 2024 sekira pukul 01.30 wib anggota Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Padang Pariaman yang sebelumnya memperoleh informasi dari masyarakat terkait transaksi narkotika, melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang saat itu sedang duduk di warung kosong yang terletak di terletak pinggir jalan di Korong Kampung Apar Nagari Sungai Buluh Utara Kecamatan Batang Anai Kabupaten Padang Pariaman, pada saat itu saksi Dede Gusti Rama, saksi Agung Priadinata dan rekan-rekan saksi lainnya dri Satresnarkoba Pores Padang Pariaman melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan tempat sekitar terdakwa, dimana sebelum melakukan penangkapan, saksi Dede Gusti Rama dan saksi Agung Priadinata melihat terdakwa menjatuhkan sesuatu ketanah, samping kiri tempat terdakwa duduk; ? Bahwa setelah dilakukan penggeledahan anggota Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Padang Pariaman diantaranya saksi Dede Gusti Rama dan saksi Agung Priadinata menemukan 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu yang dibugkus dengan plastik klip bening terletak ditanah samping bagian kiri tempat terdakwa duduk, 1 (satu) unit handphone merek Rdmi 6 A warna silver terletak dikantong celana yang terdakwa pakai pada saat itu; ? Bahwa tehadap barang bukti yang ditemukan tersebut diakui terdakwa adalah milik terdakwa, dimana 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu yang dibugkus dengan plastik klip bening tersebut sebelumnya terdakwa peroleh dari pgl Rongeng (dpo) pada hari Senin tanggal 8 Juli tahun 2024 di warung kosong yang terletak pinggir jalan di Korong Kampung Apar Nagari Sungai Buluh Utara Kecamatan Batang Anai Kabupaten Padang Pariaman, sesaat sebelum terdakwa ditangkap; ? Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Lampiran Berita Acara Penimbangan dari PT.Pegadaian (Persero) Cabang Terandam Nomor : 426/VII/023100/2024 tanggal 9 Juli 2024, yang ditanda tangani oleh BUSRA ADRIANTO, SE selaku pimpinan cabang PT Pegadaian Cabang Terandam dengan petugas yang menimbang WIRA FRISKA ASADI yang diterima dari YANTO HARYANTO. SH, disaksikan GEMA PUTRA serta terdakwa EFRIZAL PGL FERI BLACK bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic klip warna bening yang disita dari terdakwa diperoleh berat bersih (netto) 0,21 gram, disisihkan untuk dijadikan sampel pengujian Labfor seberat 0,02 gram dan tersisa sebanyak 0,19 gram untuk pembuktian perkara dipersidangan; ? Bahwa Berdasarkan Hasil Uji Laboratorium dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Padang: nomor PP.01.01.3A.07.24.969 tanggal 23 Juli 2024, laporan pengujian nomor LHU.083. K.05.16.24.0568 terhadap barang bukti atas nama EFRIZAL PGL FERI BLACK yang ditandatangani Drs. Abdul Rahim,Apt.M.Si selaku Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Padang dan oleh Dra. Hilda Murni, MM, Apt selaku Ketua Tim Pengujian pada Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Padang, dengan kesimpulan metamfetamina positif dan termasuk dalam narkotika golongan I (satu) nomor urut 61 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; ? Bahwa terdakwa tidak memperoleh izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu; Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya