Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARIAMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
39/Pdt.G/2026/PN Pmn 1.Om Jalil
2.Donny Asmadi
3.Jasri Sipendri
1.Syafrida
2.Denai
3.Bujang
4.Marjohan
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 39/Pdt.G/2026/PN Pmn
Tanggal Surat Senin, 29 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Om Jalil
2Donny Asmadi
3Jasri Sipendri
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Novie Albert., SHOm Jalil
2Novie Albert., SHDonny Asmadi
3Novie Albert., SHJasri Sipendri
Tergugat
NoNama
1Syafrida
2Denai
3Bujang
4Marjohan
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Pemerintahan RI CQ Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional CQ Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Barat
2Kementerian PUPR CQ Dirjen Bina Marga CQ Direktorat jalan bebas hambatan CQ Satuan Kerja Pengadaan Tanah Jalan Tol Padang Pakanbaru-1
3Wali Nagari Lubuk Alung
4Kerapatan Adat Nagari Lubuk Alung
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;------------
  2. Menyatakan antara Penggugat 1, Penggugat 2, dan Penggugat 3 dengan Tergugat 1, Tergugat 2, Tergugat 3 dan Tergugat 4 adalah Seranji dan Seharta Pusaka;-------------------------
  3. Menyatakan Tanah Objek Perkara berupa Sawah yang terletak di Korong Koto Buruk Nagari Lubuk Alung untuk jalan yang akan dilalui pembangunan jalan Exit Tol Padang – Pekanbaru ruas Padang - Sicincin dengan berbatas sepadan

 

  1. Tanah Objek Perkara 1 dengan NIS 29 atas nama Tergugat 1 luas terdampak tol kurang lebih 1274 m2 dari luas kepemilikan kurang lebih 1997 m2 berbatas sepadan sebagaimana berikut:----------------------------------
  • Sebelah utara berbatas sepadan dengan SIRUL, NIARA, ZUHATI;-----------------------------------
  • Sebelah barat berbatas sepadan dengan Tanah ini juga;--------------------------------------------
  • Sebelah timur berbatas sepadan dengan ROSINER;---
  • Sebelah selatan berbatas sepadan dengan Tanah ini juga.--------------------------------------------
    1. Tanah Objek Perkara 2 dengan NIS 30 atas nama SYAFRI luas terdampak tol kurang lebih 3827 m2 dari luas kepemilikan kurang lebih 4005 m2 berbatas sepadan sebagaimana berikut:----------------------------------
  • Sebelah utara berbatas sepadan dengan SIRUL, NIARA, ZUHATI;-----------------------------------
  • Sebelah barat berbatas sepadan dengan NOVA, ZAHERMAINI;--------------------------------------
  • Sebelah timur berbatas sepadan dengan Tanah ini juga;--------------------------------------------
  • Sebelah selatan berbatas sepadan dengan Tanah ini juga.--------------------------------------------

Sebagaimana diatas merupakan Tanah Ulayat Kaum/ Tanah Pusaka Tinggi Kaum Dt Gadang Suku Jambak Keturunan DUANGO Korong Koto Buruk Nagari Lubuk Alung milik Kaum Para Penggugat dengan Para Tergugat

 

4. Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang melakukan perbuatan  dengan membuat, mengurus dan mengajukan ranji serta dokumen lainnya kepada Turut Tergugat 1 yang diketahui oleh Turut Tergugat 3 dan Turut Tergugat 4 untuk sebagai syarat-syarat terbitnya NIS tanpa mengikutsertakan Para Penggugat termasuk anggota kaum lainnya dari Keturunan DUANGO yang seranji dan seharta pusaka sebagai pihak yang seharusnya ikut berhak menerima ganti rugi terhadap pembebasan Tanah Ulayat Kaum/ Tanah Pusaka Tinggi Kaum Dt Gadang Suku Jambak Keturunan DUANGO Korong Koto Buruk Nagari Lubuk Alung milik Kaum Para Penggugat dengan Para Tergugat untuk jalan yang akan dilalui pembangunan jalan Exit Tol Padang – Pekanbaru ruas Padang – Sicincin dengan NIS 29 atas nama Tergugat 1 luas terdampak kurang lebih 1274 m2 dari luas kepemilikan kurang lebih 1997 m2 dan NIS 30 atas nama SYAFRI luas terdampak kurang lebih 3827 m2 dari luas kepemilikan kurang lebih 4005 m2 merupakan Perbuatan Melawan Hukum;-----------

5. Memerintahkan Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk mengikutsertakan Para Penggugat termasuk anggota kaum lainnya dari keturunan DUANGO sebagai pihak yang ikut berhak menerima ganti rugi terhadap pembebasan Tanah Ulayat Kaum/ Tanah Pusaka Tinggi Kaum Dt Gadang Suku Jambak Keturunan DUANGO Korong Koto Buruk Nagari Lubuk Alung  untuk jalan yang akan dilalui pembangunan jalan Exit Tol Padang – Pekanbaru ruas Padang – Sicincin dengan NIS 29 atas nama Tergugat 1 luas terdampak kurang lebih 1274 m2 dari luas kepemilikan kurang lebih 1997 m2 dan NIS 30 atas nama SYAFRI luas terdampak kurang lebih 3827 m2 dari luas kepemilikan kurang lebih 4005 m2;--------------------------

6. Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan;-------------------------

7. Membebankan biaya perkara kepada Para Tergugat dan Para Turut Tergugat secara tanggung renteng.--------------------

Apabila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil

adilnya ex aquo et bono.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak