| Dakwaan |
Tindak pidana larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya diatas sebidang tanah milik korban Sdri Puti Yusnidar yang telah memiliki sertifikat hak milik dengan nomor SHM.46 a.n. Puti Yusnidar yang dilakukan oleh tersangka sdri Nurlis dan sdr Yahmendra dengan cara membuat bangunan permanen (rumah) diatas tanah tersebut tanpa izin dari pemilik tanah, kejadian tersebut diketahui terjadi pada diketahui terjadi pada tahun 2022 di Korong Kampung Aur Nagari Sunur Tengah Kec.Nan Sabaris, Kab.Padang Pariaman. |