Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERGUGAT 1 tidak berhak atas uang ganti rugi NIS 86 yang telah dititipkan ke Pengadilan;
- Menyatakan Penetapan Pengadilan Negeri Pariaman Nomor : 16/Pdt.P.Kons/2024/PN.Pmn tanggal 19 Agustus 2024 tidak sah dan batal demi hukum;
- Menyatakan Berita Acara Nomor : 16/Pdt.P.Kons/2024/PN.Pmn tanggal 22 Agustus 2024 tidak sah dan batal demi hukum;
- Menyatakan Berita Acara Verifikasi dan Identifikasi Daftar Nominatif dan Peta Bidang Tanah Nomor : A.1/VR-PT.TOL/III/2024 tanggal 4 Maret 2024 tidak sah dan batal demi hukum;
- Menghukum Tergugat 3 untuk melakukan pengukuran ulang terhadap NIS 86 dan mengeluarkan/memisahkan aset Pemkab Padang Pariaman dari NIS 86;
- Menghukum TERGUGAT 2 untuk melakukan pembayaran uang ganti rugi kepada PENGGUGAT baik secara langsung maupun menitipkanya ke Pengadilan setelah pengukuran ulang dan pemisahan aset Pemkab Padang Pariaman dari NIS 86;
- Menyatakan PENGGUGAT sah dan berhak atas uang ganti rugi terhadap NIS 86 yang telah diukur ulang dan dipisahkan dari aset Pemkab Padang pariaman;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan Banding, Kasasi maupun Verzet
Atau : Apabila Pengadilan Negeri Pariaman cq Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |