INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 2/Pid.Pra/2024/PN Pmn | Meri Susianti | 1.Kapolres Pariaman 2.Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 07 Nov. 2024 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||||
| Nomor Perkara | 2/Pid.Pra/2024/PN Pmn | ||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 07 Nov. 2024 | ||||||
| Nomor Surat | (kosong) | ||||||
| Pemohon |
|
||||||
| Termohon |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Petitum Permohonan | Oleh karena pemeriksaan ini adalah pemeriksaan yang berhubungan dengan pidana, maka terlebih dahulu :
II. Selanjutnya memutuskan: 2. Mengabulkan permohonan Pemohon. 3. Menyatakan Penagkapan, Penyangkaan dan Penahanan terhadap anak Pemohon (Rio) Mardiansyah oleh Para Termohon adalah Tidak Sah; 4. Memerintahkan Termohon 2 membebaskan anak Pemohon dari Rumah Tahanan (Rutan) 5. Memerintahkan pada Para Termohon (Termohon 1 dan Termohon 2) untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus limapuluh juta rupiah). 6. Memerintahkan agar Para Termohon Merehabilitir nama baik anak Pemohon (Rio Mardiansyah) melalui surat kabar yang ditunjuk Pengadilan. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
