Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARIAMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
83/Pdt.G/2024/PN Pmn NASRIL 1..PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero)
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan lelang (KPKNL)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 83/Pdt.G/2024/PN Pmn
Tanggal Surat Kamis, 21 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NASRIL
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Azwar Siri, S.HNASRIL
Tergugat
NoNama
1.PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero)
2Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan lelang (KPKNL)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk keseluruhannya.

2.Menyatakan Penggugat belum menerima salinan perjanjian kredit awal dari Tergugat I

3.Menyatakan  surat pemberitahuan Jadwal Lelang  No B.1959-KC III/ADK/11/2024. Tertanggal  06 Noember 2024 dari Tergugat I,mengenai akan dilelangnya 3 Bidang tanah dan bangunan milik Penggugat berikut segala sesuatu diatasnya berdasarkan SHM NO.718 Dan SHM 719 dan SHM 720  Luas tanah  463M2 tercatat atas nama Nasril,SE terletak di Kelurahan  Lubuk Begalung Nan XX Kecamatan Lubuk Begalung  Kota Padang Propinsi Sumbar,tidak sah  dan batal demi hukum

4.Menyatakan Penggugat  belum Wanprestasi

5.Menyatakan segala bentuk pelelangan dan penjualan yang  dilakukan oleh Tergugat I Melalui Tergugat II terhadap objek  perkara berupa 3 Bidang tanah dan bangunan milik Penggugat berikut segala sesuatu diatasnya berdasarkan SHM NO.718 Dan SHM 719 dan SHM 720  Luas tanah  463M2 tercatat atas nama Nasril,SE terletak di Kelurahan  Lubuk Begalung Nan XX Kecamatan Lubuk Begalung  Kota Padang Propinsi Sumbar,adalah tidak sah  dan batal demi hukum

6.Menghukum Tergugat I untuk menyerahkan salinan perjanjian kredit awal pada Penggugat.

7.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II tidak melakukan pelelangan terhadap  objek  perkara sebelum adanya Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap  yang menyatakan Penggugat sebagai nasabah telah wanprestasi.

8.Menghukum Tergugat I  untuk membayar uang dwangsom atau uang paksa sebesar Rp.500.000,-(lima ratus ribu) rupiah setiap hari keterlambatan  melaksanakan putusan Hakim.

9.Membebankan biaya perkara pada Tergugat I

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak