Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARIAMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2019/PN Pmn Drs. ZULKAHAM,MPd KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA CQ KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA BARAT CQ KEPALA KEPOLISIAN RESOR PARIAMAN CQ KASAT RESKRIM RESOR PARIAMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2019
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2019/PN Pmn
Tanggal Surat Selasa, 07 Mei 2019
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Drs. ZULKAHAM,MPd
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA CQ KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA BARAT CQ KEPALA KEPOLISIAN RESOR PARIAMAN CQ KASAT RESKRIM RESOR PARIAMAN
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

PRIMAIR

  1. Menyatakan menerima permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 12 huruf e UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  Sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana, oleh Kepolisian Resor Pariaman Cq Kasat Reskrim Resor Pariaman adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
  4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
  5. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

PEMOHON  sepenuhnya memohon kebijaksanaan Ketua Pengadilan Negeri Pariaman Cq Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara aquo  dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan.

SUBSIDAIR

 

Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Pariaman Cq Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan menangani perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono) .

Pihak Dipublikasikan Ya