Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARIAMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G/2025/PN Pmn 1.ARTINI
2.MARLIS
3.FITRI CHANIAGO als.Fitriyanti
4.SYAFRIYAL BAKRI SARIF AM
1.si MAN Alias Magek
2.UTA
3.SYAFRIZAL Pgl RIZAL
4.EKA PUTRI
5.SUPRI YENDI PGL. ANDI
6.BPN KABUPATEN PADANG PARIAMAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 2/Pdt.G/2025/PN Pmn
Tanggal Surat Kamis, 16 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ARTINI
2MARLIS
3FITRI CHANIAGO als.Fitriyanti
4SYAFRIYAL BAKRI SARIF AM
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1YULDI EDRIANSYAH, S.H.ARTINI
2YULDI EDRIANSYAH, S.H.MARLIS
3YULDI EDRIANSYAH, S.H.FITRI CHANIAGO als.Fitriyanti
4YULDI EDRIANSYAH, S.H.SYAFRIYAL BAKRI SARIF AM
5MUKHWIN HAKIMI. SHARTINI
6MUKHWIN HAKIMI. SHMARLIS
7MUKHWIN HAKIMI. SHFITRI CHANIAGO als.Fitriyanti
8MUKHWIN HAKIMI. SHSYAFRIYAL BAKRI SARIF AM
Tergugat
NoNama
1si MAN Alias Magek
2UTA
3SYAFRIZAL Pgl RIZAL
4EKA PUTRI
5SUPRI YENDI PGL. ANDI
6BPN KABUPATEN PADANG PARIAMAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.

2.Menyatakan tanah objek perkara dengan lebar depannya 12 M (dua belas meter) dan lebar belakangnya 7 M (tujuh meter) dan Panjangnya 45 M (empat puluh lima meter) dengan total luas keseluruhanya adalah lebih kurang ± 427,5 M?2; (empat ratus dua puluh tujuh koma lima meter) yang merupakan bahagian yang utuh dan satu kesatuan dari tanah Pembelian Penggugat-Penggugat dengan orangtuanya bernama ABDUL THALIB (lk/alm) berdasarkan Surat Keterangan Jual Beli tanah tertanggal 24 Juli 1995 Adalah Harta Pusaka Rendah Penggugat, tanah mana terletak di Korong Ambacang, Nagari Punggung Kasiak Lubuk Alung, Kec. Lubuk Alung, Kab. Padang Pariaman, dengan batas-batas sepadan sebagai berikut;------------------------

Sebelah Utara : berbatas sepadan dengan Tanah Sigulo Suku Tanjung, dan jalan menuju tanah objek perkara (jalan mana dahulunya adalah tanah Sigulo Suku Tanjung) dan sebagiannya saat kini berbatas dengan Rumah SYAFARNI (pr/hdp) als Sibot.

Sebelah Selatan: berbatas sepadan dengan Banda, dibalik Banda Sawah Sendiri (yang dimaksud tanah sendiri dahulunya adalah tanah pemilik pertama bernama TARUANG Glr. Marah dan BY. KAMBA Suku Djambak (lk/alm) yang menjual tanah dari objek surat keterangan jual beli tanah tanggal 24 Juli 1995, kepada MUNAH CS (Pr/almh) dan oleh MUNAH CS (pr/almh) mana dijual kepada Penggugat ---Quod Noun--- Surat Keterangan Jual Beli Tanah 1995 dan saat kini telah menjadi Hak Milik Penggugat berdasarkan Sertpikat Hak Milik 4032/Nagari Lubuk alung, Surat Ukur tertanggal 03 Desember 2009, No.4263/L.A/2009, dengan Luas 4.200 M?2; tertera An 1. MARTINI (pr/almh). 2. SAFRIYAL BAKRI. SAM (lk/hhdp)/Penggugat.4)

Sebelah Timur: berbatas sepadan dengan tanah Sawah Kiram Suku Caniago (saat kini sawah tersebut sudah tidak adalagidikarenakan sudah menjadi kolam)

Sebelah Barat         : berbatas sepadan dengan tanah ini juga.

3.Menyatakan sah dan berharga Surat Jual Beli Tanah tertanggal 24 Juli 1995 sebagai dasar bukti tanah objek perkara adalah harta pusaka rendah Penggugat.

4.Menyatakan tindakan yang dilakukan oleh Mamak Kepala Waris Tergugat A terdahulu bernama BY. CAGHI (lk/alm) bersama-sama dengan adiknya bernama SELA (lk/alm) atas tanah objek perkara dengan menjadikan tanah rawa menjadi tanah kolam ditahun 2000an tanpa seizin ayah Penggugat bernama ABDUL TALIB (lk/alm) termasuk dengan Penggugat adalah perbuatan yang dapat dikwalifisir sebagai perbuatan melawan hukum (Onrecht Matigeedaad).

5.Menyatakan tindakan Tergugat A.4 EKA PUTRI (pr/hdp) dan Tergugat B SUPRI YENDI PGL.ANDI (lk/hdp) yang telah begitu saja mengklaim dan menyatakan bahwa tanah objek perkara mana adalah harta pusaka tingginya yang masuk kedalam Sertpikat Hak Milik No.75/Nagari Punggung Kasik Lubuk Alung, Surat Ukur No.00087/2014 tertanggal 8 Agustus 2014 dengan luas 3.539 M?2; berikut dengan telah mendirikan rumah diatas tanah objek perkara adalah merupakan perbuatan tanpa hak dan melawan hukum (Onrecht Matigedaad).

6.Menyatakan tindakan Mamak Kepala Waris Tergugat A yang terdahulu bernama BY. CAGHI (lk/alm), dimana BY. CAGHI (lk/alm) tersebut dahulunya bersama-sama dengan anggota kaumnya masing-masing bernama TIARIH (pr/almh) dan NUANI (pr/almh) ditahun 1996 telah mensertipikatkan tanah objek perkara yang merupakan tanah pusaka rendah Penggugat kepada Tergugat C secara diam-diam tanpa hak, dan melawan hukum dan tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan Penggugat pada tahun 1996 kepada Tergugat C, adalah perbuatan melawan hukum (Onreght Matigedaad).

7.Menyatakan tindakan Tergugat A.1, Tergugat A.2, Tergugat A.3 tersebut yang telah melakukan peralihan nama nama pemegang hak atas dasar Surat Keterangan Ahli Waris tanggal 21 April 2014 dari pemegang Hak sebelumnya menjadi atas nama Tergugat A.1 MAGEK (lk/hdp) selaku Mamak Kepala Waris dalam kaumnya bersama-sama dengan NUANI (pr/almh), UTA (lk/hdp) selaku Tergugat A.2 dan  SYAFRIZAL Pgl. RIZAL als. Gundun selaku Tergugat A.3 adalah tindakan yang telah merugikan dan menghilang lenyapkan Hak Penggugat atas tanah objek perkara secara terus menerus adalah Perbuatan tanpa hak dan melawan hukum (Onrecht Matigedaad), dan terhadap Tindakan Tergugat C yang pada saat itu yang telah melakukan peralihan nama Pemegang Hak atas dasar Surat Keterangan ahli waris tanggal 21 April 2024 menjadi atas nama tas nama MAGEK (lk/hdp) selaku Mamak Kepala Waris dalam kaumnya selaku Tergugat A.1, bersama-sama dengan NUANI (pr/almh), UTA (lk/hdp) selaku Tergugat A.2 dan  SYAFRIZAL Pgl. RIZAL als. Gundun selaku Tergugat A.3 dari Pemegang Hak Milik sebelumnya adalah perbuatan melawan hukum (Onrecht Matigedaad).

8.Menyatakan lumpuh dan tidak berharga dan tidak mempunyai kekuatan hukum Sertipikat Hak Milik No.75/Nagari Punggung Kasik Lubuk Alung, Surat Ukur No.00087/2014 tertanggal 8 Agustus 2014 dengan luas 3.539 M?2; yang telah dikonversi beberapa kali sebelumnya, dan termasuk segala surat-surat yang berkaitan dengan tanah objek perkara yang dibuat oleh Tergugat - Tergugat mana yang dapat menimbulkan sesuatu hak diatasnya.

9.Menghukum Tergugat-Tergugat mengosongkan objek perkara dari hak milik dan hak milik orang lain yang diperdapat dari padanya setelah kosong menyerahkan dengan aman kepada Penggugat, jika engkar dengan bantuan alat Negara (POLRI/TNI).         

10.Menghukum Tergugat-Tergugat untuk tunduk dan patuh atas putusan ini.

11.Menyatakan sita kuat dan berharga (Conservatoir beslag).

12. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu, sekalipun ada banding, kasasi maupun verzet (uit vor bar bij voeraad). 

13. Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ongkos perkara yang timbul dari akibat perkara ini.

14. Ex aequo et bono, mohon putusan yang se adil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak