Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Perbuatan Tergugat merupakan Perbuatan Wanprestasi;
- Menghukum Tergugat untuk membayarkan uang kompensasi kepada Tergugat sejumlah Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah);
- Meletakan Sita Jaminan atas harta kekayaan milik Tergugat berupa Sertifikat Hak Milik No 114/ Nagari Sintuk atas nama Tergugat;
- Memerintahkan Tergugat untuk menjalankan putusan terlebih dahulu walaupun keputusan dibantah atau putusan diajukan keberatan (uitvoerbaar bij voorraad);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Atau bila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang Seadil-adilnya (ex aequo et bono) |