Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARIAMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
32/Pdt.G/2026/PN Pmn Muhammad Erizal PT. Aswana Andalas Raharja Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 32/Pdt.G/2026/PN Pmn
Tanggal Surat Rabu, 20 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Muhammad Erizal
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Mukti Ali Kusmayadi Putra, S.H., M.HMuhammad Erizal
Tergugat
NoNama
1PT. Aswana Andalas Raharja
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;------------------------------
  2. Menyatakan SAH demi Hukum surat perjanjian pinjam meminjam tabung gas antara Penggugat dan Tergugat tertanggal 12 Agustus 2025 adalah SAH;----
  3. Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak membayar sewa menyewa tabung gas dan tidak mengembalikan Tabung Gas milik Penggugat merupakan perbuatan WANPRESTASI;------------------------------------------------------------
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar sewa menyewa tabung gas sebagaimana yang tercantum dalam surat perjanjian sewa menyewa tabung gas antara Penggugat dan Tergugat tertanggal 12 Agustus 2025 Sampai dengan pertanggal 1 Mei 2026 dengan total keseluruhannya sebesar + Rp.224.200.000,- (dua ratus dua puluh empat juta dua ratus dua ribu rupiah);------------------------------------------------------------------------
  5. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan seluruh tabung Gas milik Penggugat sebanyak 1.680 tabung gas LPG 3 kg (Seribu Enam Ratus Delapan Puluh) senilai Rp.252.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Dua Juta Rupiah) sebagaimana surat perjanjian pinjam meminjam tabung antara Penggugat dan Tergugat tertanggal 12 Agustus 2025 dengan menggunakan aparat hukum melalui jurusita Pengadilan Negeri Pariaman Kelas IB;-------------
  6. Menghukum Tergugat mengganti kerugian Materiil total keseluruhannya kerugian Materiil Penggugat adalah sebesar Rp.476.200.000,- (Empat Ratus Tujuh Puluh Enam Juta dua ratus Ribu Rupiah) jika tabung Gas LPG 3 kg tidak dikembalikan kepada Penggugat dan kerugian Immateriil sebesar Rp.1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah) dengan yang diderita Penggugat karena tidak bisa menguasai, mengelola objek perkara a quo;----------------------------------------------------------------------
  7. Menyatakan Sita Jaminan (conservatoir beslaag) dan berharga aset Perusahaan Tergugat  dalam perkara ini ;------------------------------------------
  8. Menghukum Tergugat  untuk tunduk dan patuh atas putusan dalam perkara ini;--------------------------------------------------------------------------------------------
  9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan segera dan serta-merta (uitvoerbaar bij voorraad) sekalipun Tergugat melakukan upaya Banding, Kasasi,Verzet atau Upaya Hukum lainnya;--------------------------------------------------------------
  10. Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara a quo kepada Tergugat;-----------------------------------------------------------------------------------

          Mohon putusan yang seadil-adilnya jika Majelis Hakim berpendapat lain (ex a quo et bono);----------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak