Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARIAMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
38/Pdt.Bth/2024/PN Pmn 1.MARTINELI
2.Elia Dewita
3.ANDIKA WARDANA
4.ARMAIDI
5.ERI Susanti
5.Syukri
6.Sri Novita
7.Elfa S.E.
8.Zulhan
9.Dodi Rusali
10.Syafri Jamal
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 38/Pdt.Bth/2024/PN Pmn
Tanggal Surat Senin, 10 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MARTINELI
2Elia Dewita
3ANDIKA WARDANA
4ARMAIDI
5ERI Susanti
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Afrizal, S.H., M.HERI Susanti
Tergugat
NoNama
1Syukri
2Sri Novita
3Elfa S.E.
4Zulhan
5Dodi Rusali
6Syafri Jamal
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat seluruhnya ;
  2. Menyatakan bahwa para penggugat ahli waris Taib bergelar Bagindo Suku sikumbang secara berkaum keturunan Waikiah;
  3. Menyatakan sah dan kuat serta berharga Surat keterangan, tanggal 14 Maret 1926;
  4. Menyatakan Objek Perkara yang terletak di Korong Muaro, Nagari Kurai Taji, Kecamatan Nan Sabaris, Kabupaten Padang Pariaman, dengan batas  - batas sepadan tanah tersebut sebagai berikut :.
  • Sebelah Utara berbatas dengan tanah Johendri / Tanah Aziz;
  • Sebelah Selatan  berbatas dengan tanah Syamsuir / tanah anda niban;
  • Sebelah Barat berbatas dengan Rohana / Tanah Madan;
  • Sebelah Timur berbatas dengan Jalan raya Syech Burhanuddin.

Adalah sah milik Taib bergelar Bagindo Suku Sikumbang dan sekarang Para Penggugat yang mewarisinya secara hukum.

5. Menyatakan Perbuatan Para Tergugat, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama – sama mendirikan bangunan dan mengajukan permohonan penerbitan sertipikat atas objek perkara kepada Kantor Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Padang Pariaman adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;

6. Menghukum Para Tergugat untuk mengosongkan tanah objek perkara dari hak para tergugat dan hak lain yang di perdapat darinya kemudian menyerahkan kepada Para Penggugat, jika engkar dengan bantuan Pihak keamanan/ alat negara(TNI/POLRI).

Adalah Tanah Pusako milik Kaum PARA PELAWAN yang sah menurut hukum;

6. Menyatakan Penetapan Eksekusi Pengadilan Negeri Pariaman, Perdata Eksekusi Nomor :  . 4/Pdt.Eks/2024 Pn.Pmn, tertanggal 06 Juni 2024 adalah tidak sah dan batal demi hukum;

7. Menyatakan perbuatan PARA TERLAWAN (TERLAWAN I, TERLAWAN II, TERLAWAN III,  TERLAWAN IV, TERLAWAN V dan TERLAWAN VI) sebagaimana diuraikan dalam perkara a quo, yang memasukan tanah PARA PELAWAN kedalam OBJEK EKSEKUSI merupakan perbuatan melawan hukum;

8. Menyatakan batas sebelah Utara dengan Tanah Johendri / Tanah azis yang tercantum dalam Objek Eksekusi berdasarkan RELAAS PANGGILAN AANMANING (TEGORAN) yaitu Perkara Perdata Eksekusi Nomor : 4/Pdt.Eks/2024 Pn.Pmn, Hari Kamis tanggal 6 Juni 2024 terkait Putusan :

  • Pengadilan Negeri Pariaman No. 59/PDT.G/2021/PN.Prm, tanggal 4 Juli 2022 Jo
  • Pengadilan Tinggi Padang No. 159/PDT/2022/PT.PDG, tanggal 11 Oktober 2022, Jo
  • Mahkamah Agung RI No. Reg.2768K/PDT/2023, Tanggal 27 Juli 2023.

Objek Eksekusi dalam Putusan adalah sebagai berikut :

Menyatakan Objek Perkara yang terletak di Korong Muaro, Nagari Kurai Taji, Kecamatan Nan Sabaris, Kabupaten Padang Pariaman, dengan batas  - batas sepadan tanah tersebut sebagai berikut :

-    Sebelah Utara berbatas dengan tanah Johendri / Tanah Aziz;

-    Sebelah Selatan  berbatas dengan tanah Syamsuir / tanah anda niban;

-    Sebelah Barat berbatas dengan Rohana / Tanah Madan;

-    Sebelah Timur berbatas dengan Jalan raya Syech Burhanuddin.

Adalah sah milik Taib bergelar Bagindo Suku Sikumbang dan sekarang Para Penggugat yang mewarisinya secara hukum.

Adalah Batal Demi Hukum atau di Batalkan;

9. Menyatakan batas sebelah utara yang tercantum dalam Objek Eksekusi berdasarkan RELAAS PANGGILAN AANMANING (TEGORAN) yaitu Perkara Perdata Eksekusi Nomor : 4/Pdt.Eks/2024 Pn.Pmn, Hari Kamis tanggal 6 Juni 2024 terkait Putusan :

  • Pengadilan Negeri Pariaman No. 59/PDT.G/2021/PN.Prm, tanggal 4 Juli 2022 Jo
  • Pengadilan Tinggi Padang No. 159/PDT/2022/PT.PDG, tanggal 11 Oktober 2022, Jo
  • Mahkamah Agung RI No. Reg.2768K/PDT/2023, Tanggal 27 Juli 2023.

Objek Eksekusi dalam Putusan adalah sebagai berikut :

Menyatakan Objek Perkara yang terletak di Korong Muaro, Nagari Kurai Taji, Kecamatan Nan Sabaris, Kabupaten Padang Pariaman, dengan batas  - batas sepadan tanah tersebut sebagai berikut :

-    Sebelah Utara berbatas dengan tanah Johendri / Tanah Aziz;

-    Sebelah Selatan  berbatas dengan tanah Syamsuir / tanah anda niban;

-    Sebelah Barat berbatas dengan Rohana / Tanah Madan;

-    Sebelah Timur berbatas dengan Jalan raya Syech Burhanuddin.

Adalah sah milik Taib bergelar Bagindo Suku Sikumbang dan sekarang Para Penggugat yang mewarisinya secara hukum.

Berbatasan dengan Jalan Korong;

10. Memerintahkan TURUT TERLAWAN untuk taat pada putusan ini

11. Menghukum PARA TERLAWAN untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili berpendapat lain, maka PARA PELAWAN mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili berpendapat lain, maka PARA PELAWAN mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak