Petitum |
Primaire
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat seluruhnua.
- Menyatakan Tergugat C.1 adalah Mamak Kepala Waris dalam Kaumnya;
- Menyatakan Tergugat C.2 dan Pengpugat 1 dan Penggugat 2 adalah adalah anggota kaum dari Tergugat C.1 (Zulhad?);
- Menyatakan bahwa Tanah Objek Perkara adalah merupakan Harta Pusaka T?nggi Kaum deri Para Penbs" a•t:
- Menyatakan Surat Kuasa yang diberikan oleh Para Teryugat A kepada Tergubat R nutuk menyurus Surat izin pengkapl insan terhadap Perkara adalah Cacat Hukum dan tidak mempunyat Kckuatan H:uku?n
![](file:///C:/Users/PTSP/AppData/Local/Temp/msohtmlclip1/01/clip_image002.jpg)
- Menyatakan Perbuatan Para Tergugat A dan Tergugat B yang telah ?renguasai Oblek Perkara tanpa seizin dan sepengetahuan dari Para Penggugat herkaum adalah merupakan suatu Perbuatan Melawan Hukum (Onrecht Matige Daad):
- Menyatakan perbuatan Para Tcrb'ugat C yang telah mengajukan gugatan Kepada Para Ter ?gat A dan Terg??gat B tanpa musyawarah dan mufakat dengan anggota kaumnya adalah merupakan suatu Perbuatan Melawan Ht?kum (Onrecht Matige Daad):
- Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri kelas I B Pariaman dalam Perkara Perdata No.59/PDT.G'2022 PN.Pmn: jo Daftar Banding Nomor 1 82/PDT/2023/P "J’. PDG dan Kasasi No. 2856 K/Pdr2024; Lu?npuh dan tidnk berkekuatan Hukum;
- Menghukum Para Tergugat A dan Terçwgat B nutuk mengosongkan Tanah Objek Terperkara dari hak miliknva dan hak milik orang lain yang ada diatasnya, setelah kosong menyerahkannya kepada Para Penggugat secam aman, dan kalau engkar dengan bantuan POLISl/TNI;
- Mengh??Lu?m Para Tergugat C untuk tunduk dan patuh dalam perkara ini;
- Menyatakan Sita Tahan (Conservatoir Beslaag) kuat dan berharga dalam perkara ini:
- Menght?kum Para Tcrgn?gat nutuk membayar scmua ongkos biaya Yang timbul dalam perkara ini seGara tanggung renteng.
- Menyatakan Putusan dalan? perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu, walaupun Para Tergugat Banding, Verzet dan Kasasi ;
S U B S I D A I R:
- Mohon putusan yang seadil-adilnya dalam perkara ini (Ex Aequo Et Rono). |