Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARIAMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
6/Pid.Pra/2026/PN Pmn Toni Yuvitali Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Cq. Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Barat, Cq. Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya Penghentian Penyidikan
Nomor Perkara 6/Pid.Pra/2026/PN Pmn
Tanggal Surat Kamis, 27 Agu. 2026
Nomor Surat (kosong)
Pemohon
NoNama
1Toni Yuvitali
Termohon
NoNama
1Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Cq. Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Barat, Cq. Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman
Advokat
Petitum Permohonan

DALAM PROVISI:

Memerintahkan Termohon untuk segera mencabut Status Tersangka yang dilekatkan kepada diri Pemohon, walaupun perkara Praperadilan ini belum diputus;

DALAM POKOK PERKARA:

  1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Penetapan status tersangka terhadap Pemohon yang telah dilakukan Oleh Penyidik Termohon berdasarkan Surat Tersangka (Pidsus-18) TAP- Penetapan Nomor: 05/L3.13/Fd.2/07/2026 tanggal 20 Juli 2026 dan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print — 1467/L3.13/Fd.2/07/2026 tanggal 20 Juli 2026 adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum;
  3. Menyatakan Pemohon bebas dari status Tersangka;
  4. Menghukum Termohon untuk membayar ganti rugi sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) segera setelah putusan Praperadilan ini dibacakan;
  5. Menghukum Termohon untuk membayar ganti rugi Immateriel sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) segera setelah putusan Praperadilan ini dibacakan;
  6. Menghukum Termohon untuk merehabilitisi nama baik Pemohon, dengan mengumumkan putusan praperadilan ini pada seluruh harian yang terbit di Kota Pariaman dengan ukuran satu halaman penuh pada halaman berita hukum;
  7. Menghukum Termohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
  • Apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan berdasarkan keadilan dan kepatutan (ex aequo et bono);
Pihak Dipublikasikan Ya