Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARIAMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2024/PN Pmn Bank Rakyat Indonesia Cabang Pariaman 1.Akhiruddin DT. Maharajo Kayo Batuah
2.Yurni
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2024/PN Pmn
Tanggal Surat Kamis, 13 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Bank Rakyat Indonesia Cabang Pariaman
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Akhiruddin DT. Maharajo Kayo Batuah
2Yurni
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 238.083.799,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 238.083.799,- ( DUA RATUS TIGA PULUH DELAPAN JUTA DELAPAN PULUH TIGA RIBU TUJUH RATUS SEMBILAN PULUH SEMBILAN), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 187.936.821,- ( SERATUS DELAPAN PULUH TUJUH JUTA SEMBILAN RATUS TIGA PULUH ENAM RIBU DELAPAN RATUS DUA PULUH SATU) ditambah bunga sebesar 50.146.978,- ( LIMA PULUH JUTA SERATUS EMPAT PULUH ENAM RIBU SEMBILAN RATUS TUJUH PULUH DELAPAN), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak