| Kuasa Hukum Pemohon |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Abdul Rajab, S.HI | Nurjanah | | 2 | Abdul Rajab, S.HI | Firdaus, S.Ag | | 3 | Abdul Rajab, S.HI | Tarmizi, S.Ag, M.PdI | | 4 | Abdul Rajab, S.HI | Yurnita | | 5 | Abdul Rajab, S.HI | Dr. Marfiyanti, S.Sos.I, MA | | 6 | Abdul Rajab, S.HI | Kairul Mursalim |
|
| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan perbedaan atas nama Sulaiman, TK. Anwar, TK Sulaiman, Anuar dan Anuar Tuanku Bgd. Sulaiman yang tercantum di dalam Ijazah / bukti kelulusan ke 5 (lima) orang anak-anak Sulaiman dan Pemohon I adalah nama satu orang yang sama yakni Sulaiman;
- Menyatakan perbedaan nama di Kartu Tanda Penduduk yang tercantum An. Sulaiman, dengan NIK : 1305080107460009, yang dikeluarkan oleh Dinas Capil Kab. Padang Pariaman, tanggal 30 November 2015 dan Kartu Tanda Penduduk yang tercantum An.TK. Anwar, dengan NIK : 1305080107460009 yang dikeluarkan oleh Dinas Capil Kab. Padang Pariaman, tanggal 24 Desember 2021, adalah nama satu orang yang sama yakni Sulaiman;
- Menyatakan Kutipan Akta Kelahiran, An. Sulaiman, dengan Nomor :1305-LT-28102015-0042, yang dikeluarkan oleh Dinas Capil, Kab. Padang Pariaman, tanggal 30 Oktober 2015, dan Kutipan Akta Kelahiran, An. TK. Anwar, yang dikeluarkan oleh Dinas Capil, Kab. Padang Pariaman, tanggal 24 Desember 2021, dan Kartu Keluarga, An. Sulaiman, dengan Nomor : 1305082903120024 , yang dikeluarkan oleh Dinas Capil, Kab. Padang Pariaman, tanggal 13 Oktober 2015. dan Surat Keterangan Meninggal Dunia, An. Sulaiman, Nomor : 472/48/Kepen-2025, yang dikeluarkan oleh Wali Nagari Pilubang, Kabupaten Padang Pariaman, tanggal 28 April 2025, adalah nama satu orang yang sama yakni Sulaiman;
- Memberikan izin kepada Para Pemohon untuk mengurus memperbaiki kesalahan redaksional penulisan nama di seluruh data / dokumen yang semula tertulis atas nama : TK. Anwar, TK. Sulaiman, Anuar dan Anuar Tuanku Bgd. Sulaiman menjadi Sulaiman di Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil Kabupaten Padang Pariaman, Propinsi Sumatera Barat, dan Kementrian Agama Republik Indonesia, Cq Kantor Wilayah Sumatera Barat, Cq Kantor Kementrian Agama Kabupaten Padang Pariaman, dan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Cq Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sumatera Barat, Cq Dinas Pendidikan Kabupaten Padang Pariaman, setelah menerima Salinan Putusan Penetapan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Pariaman Kelas 1B;
- Membebankan kepada Para Pemohon terhadap segala biaya-biaya yang timbul dikarenakan adanya permohonan ini.
SUBSIDAIR :
-
”Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan memutuskan perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono)”.
|