Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARIAMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G.S/2024/PN Pmn BANK RAKYAT INDONESIA CABANG PARIAMAN ADE PUTRA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 9/Pdt.G.S/2024/PN Pmn
Tanggal Surat Sabtu, 20 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BANK RAKYAT INDONESIA CABANG PARIAMAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ADE PUTRA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 152.614.497,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 152.614.497,- ( SERATUS LIMA PULUH DUA JUTA ENAM RATUS EMPAT BELAS RIBU EMPAT RATUS SEMBILAN PULUH TUJUH), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 137.449.135,- ( SERATUS TIGA PULUH TUJUH JUTA EMPAT RATUS EMPAT PULUH SEMBILAN RIBU SERATUS TIGA PULUH LIMA) ditambah bunga sebesar 15.165.362,- ( LIMA BELAS JUTA SERATUS ENAM PULUH LIMA RIBU TIGA RATUS ENAM PULUH DUA), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat- lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak