| Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT secara keseluruhan.
- Menghukum TERGUGAT untuk mengosongkan RUKO tersebut sampai saat TERGUGAT membayarkan uang TERGUGAT serta keuntungan yang wajar dengan total Rp. 101.007.000,-(seratus satu juta tujuh ribu rupiah) dan menyerahkan RUKO tersebut kepada PENGGUGAT sampai dilakukannya penggantian atau pembayaran kerugian PENGGUGAT.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa sebasar Rp. 500.000,-(lima ratus ribu rupiah) per hari apabila TERGUGAT lalai dalam melaksanakan hasil keputusan hukum yang bersifat tetap dalam perkara ini secara tunai.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian immateril PENGGUGAT sebesar Rp. 20.000.000,-(dua puluh juta rupiah) secara tunai.
- Menyatakan putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum keberatan terhadap putusan tersebut.
- Menghukum TERGUGAT membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
ATAU :
Apabila hakim Pengadilan Negeri Pariaman yang memeriksa dan mengadaili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aeque et bono). |