Petitum |
PRIMER
- Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan Penggugat I selaku Mamak Kepala Waris dalam kaumnya dari keturunan Hj. Siti Jarani Suku Tanjung Desa Padang Birik-Birik Kecamatan Pariaman Utara Kota Pariaman sehingga Penggugat I memiliki kedudukan hukum dan kapasitas dalam mengajukan gugatan perkara a quo;
- Menyatakan Para Penggugat dengan Para Tergugat A adalah sekaum, seharta sepusaka dan seketurunan yaitu keturunan dari Hj. Siti Jarani Suku Tanjung Desa Padang Birik-Birik Kecamatan Pariaman Utara Kota Pariaman;
- Menyatakan tanah objek perkara a quo adalah harta pusaka tinggi kaum Para Penggugat dengan Para Tergugat A berupa sebidang tanah perumahan seluas ± 900 M?2; (meter persegi) yang di atasnya terdapat 1 (satu) buah rumah, 2 (dua) buah petak kios dan tanaman kelapa yang dahulunya terletak di depan SD Stasiun Naras sekarang terletak di Jalan Prof Dr. Hamka No.74 Desa Padang Birik-Birik Kecamatan Pariaman Utara Kota Pariaman dengan batas-batas sepadan sebagai berikut :
|
:
|
Berbatas dengan Jalan Teluk Belibis;
|
|
:
|
Berbatas dengan Tanah Hj. Yusnimar;
|
|
:
|
Berbatas dengan tanah yang dikuasai oleh Husniwarti Pgl Siwar (Tergugat A.1);
|
|
:
|
Berbatas dengan Jalan Prof. Dr. Hamka sekaligus Jalan Raya Pariaman - Sei Limau;
|
- Menyatakan tindakan Para Tergugat A yang menguasai dan menyatakan secara sepihak tanah objek perkara a quo adalah hak milik Para Tergugat A sebagai anak kandung dari Almh. Amin Sori adalah perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan tindakan Para Tergugat A baik sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama yang telah membangun 2 (dua) petak kios di atas tanah objek perkara dan menyewakannya kepada Tergugat B untuk dijadikan bengkel tanpa seizin dan sepengetahuan dari Penggugat I selaku Mamak Kepala Waris dan anggota kaum lainnya adalah perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Para Tergugat A memberikan dan menyerahkan hak Penggugat II dengan anak-anaknya dan hak Penggugat III dengan anak-anaknya secara sukarela atas tanah objek perkara a quo, apabila Para Tergugat A tetap ingkar maka tanah objek perkara dapat dilelang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang mana hasilnya dibagikan kepada Para Penggugat dan Para Tergugat A;
- Menyatakan sah, kuat dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas tanah objek perkara yang terletak di Jalan Prof Dr. Hamka No.74 Desa Padang Birik-Birik Kecamatan Pariaman Utara Kota Pariaman;
- Menghukum Para Tergugat A membayar uang paksa (dwangson) kepada Para Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) secara tanggung renteng per/hari keterlambatan terhitung sejak putusan perkara a quo memiliki kekuatan hukum tetap (ikracht van gewijsde);
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan/verzet, banding, dan kasasi;
- Menghukum Para Tergugat A dan Tergugat B membayar seluruh biaya yang ditimbulkan dalam perkara a quo secara tanggung renteng.
SUBSIDER
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |