Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARIAMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2025/PN Pmn RONI KURNIAWAN IRWAN Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2025/PN Pmn
Tanggal Surat Senin, 18 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RONI KURNIAWAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DANIEL JUSARI, S.H, M.HRONI KURNIAWAN
Tergugat
NoNama
1IRWAN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 126.803.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah perjanjian pinjam-meminjam antara Penggugat dengan Tergugat yang dipinjam secara lisan sejak tanggal 29 November 2024 – 30 Januari 2025 dengan total pinjaman adalah sebesar Rp.126.803.000,- (Seratus Dua Puluh Enam Juta Delapan Ratus Tiga Ribu Rupiah);
  3. Menyatakan sah penguasaan Invoice berikut Excavator Merek Komatsu PC 200-6 Patria Tahun 2005 Built Up No. Seri J21127 oleh Penggugat sebagai jaminan pembayaran hutang Tergugat kepada Penggugat;

 

  1. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
  2. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan segala kerugian yang diderita oleh Penggugat sebesar Rp 126.803.000,- (Seratus Dua Puluh Enam Juta Delapan Ratus Tiga Ribu Rupiah) untuk dibayarkan seketika pada saat putusan dibacakan;
  3. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan alat berat tersebut kepada Penggugat sepanjang belum dibayarkan lunas kerugian yang dialami oleh Penggugat.
  4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan atas Invoice berikut Excavator Merek Komatsu PC 200-6 Patria Tahun 2005 Built Up No. Seri J21127 yang apabila Tergugat tidak dapat memenuhi kewajibannya berdasarkan putusan perkara ini, maka excavator milik Tergugat tersebut menjadi milik Penggugat, dan/atau excavator milik Tergugat tersebut dilelang, dan uang hasil dari pelelangan tersebut dibayarkan sebagai pemenuhan kewajiban Tergugat kepada Penggugat;
  5. Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) senilai Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pemenuhan isi putusan ini, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan;
  6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorrad), meskipun Tergugat melakukan upaya hukum keberatan;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Demikian gugatan ini Saya ajukan, semoga Yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Klas I B Pariaman berkenan mengabulkannya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak