| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah perjanjian pinjam-meminjam antara Penggugat dengan Tergugat yang dipinjam secara lisan sejak tanggal 29 November 2024 – 30 Januari 2025 dengan total pinjaman adalah sebesar Rp.126.803.000,- (Seratus Dua Puluh Enam Juta Delapan Ratus Tiga Ribu Rupiah);
- Menyatakan sah penguasaan Invoice berikut Excavator Merek Komatsu PC 200-6 Patria Tahun 2005 Built Up No. Seri J21127 oleh Penggugat sebagai jaminan pembayaran hutang Tergugat kepada Penggugat;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk mengembalikan segala kerugian yang diderita oleh Penggugat sebesar Rp 126.803.000,- (Seratus Dua Puluh Enam Juta Delapan Ratus Tiga Ribu Rupiah) untuk dibayarkan seketika pada saat putusan dibacakan;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan alat berat tersebut kepada Penggugat sepanjang belum dibayarkan lunas kerugian yang dialami oleh Penggugat.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan atas Invoice berikut Excavator Merek Komatsu PC 200-6 Patria Tahun 2005 Built Up No. Seri J21127 yang apabila Tergugat tidak dapat memenuhi kewajibannya berdasarkan putusan perkara ini, maka excavator milik Tergugat tersebut menjadi milik Penggugat, dan/atau excavator milik Tergugat tersebut dilelang, dan uang hasil dari pelelangan tersebut dibayarkan sebagai pemenuhan kewajiban Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) senilai Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pemenuhan isi putusan ini, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan;
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorrad), meskipun Tergugat melakukan upaya hukum keberatan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Demikian gugatan ini Saya ajukan, semoga Yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Klas I B Pariaman berkenan mengabulkannya. |