Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARIAMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
40/Pid.Sus/2025/PN Pmn FAUZAN EL AMIN, S.H. MASHELDO ANANDA PUTRA PGL EDO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 40/Pid.Sus/2025/PN Pmn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-568/L.3.13/Enz.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FAUZAN EL AMIN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MASHELDO ANANDA PUTRA PGL EDO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU Bahwa ia Terdakwa Masheldo Ananda Putra Pgl Edo pada hari Rabu tanggal 04 September 2024 sekira pukul 06.30 Wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Cargo Bandara Interasional Minangkabau Nagari Ketaping Kec. Batang Anai Kab. Padang atau setidak-tidaknya masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pariaman yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : - Berawal pada hari selasa tanggal 03 September 2024, sekira pukul 06.00 WIB saat terdakwa Masheldo berada dirumah bersama istri yakni saksi NABILA SALSABILA Pgl NABILA, datang lah saudara Pgl IHSAN bersama seorang teman nya yang tidak terdakwa Masheldo kenali dan setelah saudara Pgl IHSAN terdakwa Masheldo persilahkan masuk kedalam rumah , pada saat itu saudara Pgl IHSAN dan teman nya tersebut ada membawa kantong plastik besar warna biru kedalam rumah terdakwa Masheldo, sehingga pada saat itu terdakwa Masheldo dan saudara Pgl IHSAN juga temannya duduk di ruangan tamu rumah terdakwa Masheldo . dan sekira pukul 07.30 WIB setelah terdakwa Masheldo selesai mandi, lalu terdakwa Masheldo langsung berkata kepada saudara Pgl IHSAN yakni berupa ” SAN , awak pai karajo dulu samo istri awak, beko kalau SAN kalua, tinggan kunci karumah sabalah SAN” (SAN terdakwa Masheldo pergi kerja dulu sama istri terdakwa (saksi Nabila), nanti kalau SAN keluar, tinggal kan saja Kunci rumah disebelah SAN ) , lalu dijawab oleh saudara Pgl IHSAN yakni berupa ” lai dak baa. DO” lalu terdakwa Masheldo jawab yakni berupa ” dak baa do SAN, beko adiak awak pulang mah” ( tidak apa SAN, nanti adik terdakwa Masheldo pulang kerumah ), dijawab oleh saudara Pgl IHSAN yakni berupa ”yolah, beko awak kabaan liek” (okelah, nanti terdakwa Masheldo kabari lagi). - - - Bahwa sekira pukul 09.30 WIB lalu saudara Pgl IHSAN menghubungi terdakwa Masheldo lewat VIA telepon, untuk memberitahukan bahwa sanya saudara Pgl IHSAN telah keluar dari rumah terdakwa Masheldo bersama temannya, dan selanjutnya terdakwa Masheldo pun pulang kerumah sendirian dengan menggunakan mobil kerja, sesampai terdakwa Masheldo dirumah selanjutnya terdakwa Masheldo melihat di dalam rumah telah ada 2 ( dua ) buah paket kardus siap kirim , serta alat – alat berupa barang bukti tersebut diatas ( tersebut pada poin jawaban no 7 ) telah berserakan di pintu masuk rumah terdakwa Masheldo dan setelah itu barulah terdakwa Masheldo langsung menghubungi saudara Pgl IHSAN setelah diangkat oleh saudara Pgl IHSAN lalu terdakwa Masheldo berkata yakni berupa ”SAN, baa ko baserak – serak barang SAN” di jawab oleh saudara Pgl IHSAN yakni berupa ”tolong kamehan DO, kalau lai sempat EDO, tolong kiriman paket kardus yang berisikan ganja tu DO ka TIKI samo JNE, pakai pitih EDO dulu, alamat pengirim dan penerima ala awak kiriman lewat pesan SMS” (tolong bereskan DO, kalau sempat EDO, tolong kiriman paket kardus yang berisikan ganja itu DO, ke TIKI sama JNE, pakai uang edo dulu, alamat pengirim dan alamat penerima telah terdakwa Masheldo kirimkan ke pesan SMS EDO ) lalu terdakwa Masheldo jawab yakni berupa ”jadilah Bahwa setelah itu terdakwa Masheldo langsung menghubungi istri terdakwa (saksi Nabila) agar bisa pulang , karena sepeda motor pada saat berada bersama istri terdakwa (saksi Nabila), setelah istri terdakwa (saksi Nabila) sampai dirumah , lalu terdakwa Masheldo mintak tolong kepada istri terdakwa (saksi Nabila) , terdakwa Masheldo untuk menuliskan alamat pengirim dan penerima di masing – masing kardus yang berisikan narkotika jenis ganja tersebut , dengan cara terdakwa Masheldo membacakan alamat pengirim dan penerima , istri terdakwa (saksi Nabila) menuliskan di masing – masing paket kardus tersebut, setelah itu barulah terdakwa Masheldo berangkat dengan istri terdakwa (saksi Nabila) untuk mengirimkan ke 2 ( dua ) kardus yang masing – masing berisi Narkotika jenis sabu yang mana sebelumnya terdakwa Masheldo berikan uang pengiriman kepada istri terdakwa (saksi Nabila) yakni sebanyak Rp. 150.000 ( seratus lima puluh ribu rupiah ), dan sekira pukul 10.00 WIB terdakwa Masheldo terlebih dahulu terdakwa Masheldo langsung menuju Exspedisi TIKI untuk mengirimkan 1 (satu) paket kardus yang berisikan narkotika jenis ganja, sesampai di Exspedisi TIKI tersebut sepeda motor terdakwa Masheldo parkirkan di depan toko Exspedisi Siteba, selanjutnya barulah terdakwa Masheldo suruh istri (saksi Nabila) berurusan langsung dengan karyawan Exspedisi TIKI untuk mengirimkan 1 ( satu ) paket kardus yang dilapisi plastik warna hitam dan dibalut dengan lakban warna bening, berisikan 1 ( satu ) paket besar diduga Narkotika jenis ganja yang di lapisi Alumanium Foil dan plastik warna hitam, kemudian dibalut dengan lakban warna coklat, sebagai pengirim nya atas nama LARAS PUTRI alamat JL Pinang Suri III Kecamatan Koto Tangah Kota Padang dengan Nomor Hanpone 082170746681 dan sebagai penerimanya atas nama JUAN Alamat Perumahan ARTHA GADING VILA Blok A 6 kelapa Gading Barat DKI JAKARTA Utara Nomor hanpone 085710149853, sedangkan terdakwa Masheldo menunggu di sepeda motor, setelah istri terdakwa (saksi Nabila) berhasil mengirimkan 1 (satu ) paket kardus yang berisikan Narkotika jenis ganja tersebut , kemudian barulah terdakwa Masheldo langsung pergi kerja dan diantarin oleh istri terdakwa (saksi Nabila), sedangkan 1 (satu) paket kardus yang berisikan narkotika jenis ganja tersebut masih di bawa oleh istri terdakwa (saksi Nabila). Bahwa sekira pukul 13.00 Wib terdakwa Masheldo hubungi istri terdakwa (saksi Nabila), dengan tujuan untuk menanyakan apakah 1 ( satu ) paket kardus yang di bawa istri terdakwa (saksi Nabila) , telah dikirim ke Exspedisi JNE, namun pada saat istri terdakwa (saksi Nabila) o berkata bahwa 1 ( satu ) paket kardus tersebut belum sempat dikirim kan oleh istri terdakwa (saksi Nabila), dan selanjutnya barulah terdakwa Masheldo minta di jemput kepada istri terdakwa (saksi Nabila), dengan tujuan untuk pergi sama – sama mengirimkan 1 (satu) kardus paket yang berisikan narkotika jenis ganja lagi ke Exspedisi JNE yang berada di simpang tunggul hitam dan sesampai terdakwa Masheldo bersama istri terdakwa (saksi Nabila) di simpang tunggul hitam tepatnya kedai Exspedisi JNE, lalu terdakwa Masheldo menyuruh kembali istri terdakwa (saksi Nabila) untuk mengirimkan 1 ( satu ) paket kardus yang dilapisi plastik warna hitam dan dibalut dengan lakban warna bening, berisi 1 ( satu ) paket besar diduga narkotika jenis ganja yang dilapisi plastik warna hitam kemudian di balut lakban warna coklat, sebagai pengirim nya atas nama WIDYA LAURA alamat JL Rajawali Ujung Nomor 11 Kec. Koto Tangah Kota Padang dengan Nomor Hanpone 083132965727 dan sebagai penerimanya atas nama AMELIA PUTRI Alamat Sidang LAYA No 12 RT 01 RW 07 Kelurahan Pasir Impun Kec. Mandala Jati Bandung Nomor hanpone 08388370442215 sedangkan terdakwa Masheldo hanya menunggu di dekat sepeda motor , setelah istri terdakwa (saksi Nabila) berhasil berhasil 1 ( satu ) paket kardus tersebut , lalu terdakwa Masheldo dan istri terdakwa (saksi Nabila) langsung sama – sama kembali ke tempat kerja masing–masing. dan sekira pukul 18.00 WIB terdakwa Masheldo pulang kerja , sesampai terdakwa Masheldo dirumah ternyata istri terdakwa (saksi Nabila) belum berada dirumah , selanjutnya sekira pukul 19.00 WIB barulah istri terdakwa (saksi Nabila) pulang, lalu sekira Pukul 23.00 WIB saat terdakwa Masheldo hendak mau tidur istri terdakwa (saksi Nabila) bertanya kepada terdakwa Masheldo apa isi dari 2 (dua ) buah paket kardus yang dikirim istri terdakwa (saksi Nabila) , lalu terdakwa Masheldo jawab dengan jujur bahwa isi nya adalah Narkotika jenis ganja , sehingga pada malam itu istri terdakwa (saksi Nabila) marah terhadap terdakwa Masheldo . dan sekira pukul 23.45 WIB saudara Pgl IHSAN menghubungi terdakwa Masheldo lewat Via telepon setelah terdakwa Masheldo angkat lalu saudara Pgl IHSAN berkata ”la lalok kawan, awak di muko rumah kawan” (telah tidur kawan, terdakwa Masheldo didepan rumah kawan ) lalu terdakwa Masheldo jawab yakni berupa ”belum” kemudian terdakwa Masheldo langsung keluar rumah untuk menemui saudara Pgl IHSAN, dan duduk di depan rumah terdakwa Masheldo bertiga dengan teman saudara Pgl IHSAN, setelah itu saudara Pgl IHSAN mengajak untuk memakai / menggunakan narkotika jenis ganja secara bersama – sama , dan setelah itu sekira pukul 02.30 WIB saudara Pgl IHSAN langsung pergi dari tempat terdakwa Masheldo, dan selanjutnya terdakwa Masheldo masuk kembali kedalam rumah untuk istrirahat , lalu tepatnya sekira pukul 04.00 WIB terdakwa Masheldo hubungi saudara Pgl IHSAN kembali setelah diangkat oleh saudara Pgl IHSAN kemudian terdakwa Masheldo berkata yakni berupa ”dak baliak lai SAN, kalau indak awak lalok lai” ( tidak balik lagi SAN, kalau tidak terdakwa Masheldo tidur lagi ) lalu dijawab oleh saudara Pgl IHSAN yakni berupa ” tidak , DO dekat POT Bunga kita duduk tadi, ada terdakwa Masheldo tinggalkan Ganja dalam kantong Kresek warna Putih DOH ” lalu terdakwa Masheldo jawab yakni berupa ”JADI” setelah itu terdakwa Masheldo langsung duduk dan pergi untuk mengambil kantong kresek warna yang berisikan narkotika jenis ganja , setelah terdakwa Masheldo ambil lalu terdakwa Masheldo masuk kembali kedalam rumah , kemudian kantong kresek warna putih yang berisi narkotika jenis ganja tersebut terdakwa Masheldo letakkan di dalam mesin yang berada di dapur rumah terdakwa Masheldo , lalu selanjutnya barulah terdakwa Masheldo tidur. dan pada hari kamis nya tanggal 05 September 2024, sekira pukul 04.30 WIB saat terdakwa Masheldo sedang tidur bersama istri terdakwa Masheldo , tiba – tiba istri terdakwa Masheldo terbangun karena ada mendegar suara orang mengetuk , setelah itu terdakwa Masheldo di bangun oleh istri terdakwa Masheldo , lalu setelah terdakwa Masheldo bangun terdakwa Masheldo mendengar ada suara ramai di luar rumah , sehingga pada saat itu terdakwa Masheldo ketakutan karena terdakwa Masheldo merasa bersalah , lalu terdakwa Masheldo mendengar ada congkelan di jendela kamar , sehingga pada saat itu terdakwa Masheldo langsung keluar dari dalam kamar dengan tujuan untuk menyerahkan diri, selajutnya barulah istri terdakwa (saksi Nabila) membuka pintu depan rumah, sehingga setelah itu langsung beberapa orang laki – laki memegang tubuh terdakwa Masheldo dan mengaku dari Pihak kepolisian dan beberapa orang warga untuk menyaksikan kejadian tersebut, lalu salah seorang Pihak kepolisian berkata kepada terdakwa Masheldo yakni berupa ”kami dari Pihak kepolisian, nama mu siapa” lalu terdakwa Masheldo jawab yakni berupa ”nama terdakwa Masheldo MASHELDO ANANDA PUTRA Pgl EDO PAK” kemudian Pihak kepolisian bertanya kembali kepada terdakwa Masheldo yakni berupa ” EDO, sekarang jujur, kamu yang mengantarkan 2 (dua) paketan kardus yang berisi narkotika jenis ganja lewat TIKI dan JNE DO, sekarang 2 ( dua ) paketan kardus tersebut telah kami amankan DO, karena tidak melewati Ex ray di bandara” lalu terdakwa Masheldo jawab yakni berupa ”Iya pak, memang terdakwa Masheldolah yang mengirimkan 2 ( dua ) paketan kardus yang berisi narkotika jenis ganja tersebut , yang terdakwa Masheldo kirim melalui Exspedisi TIKI dan Exspedisi JNE PAK bersama istri terdakwa Masheldo PAK ” dan setelah itu pihak kepolisian melihat barang yang berserakkan di dekat pintu masuk bagian dalam rumah terdakwa Masheldo yakni berupa berupa 1 ( satu ) buah kaleng rokok merek surya yang berisi diduga narkotika jenis ganja milik terdakwa Masheldo, 1 (satu ) buah gulungan alumanium Foil, 1 (satu) buah pisau carter warna biru, 2 (dua) buah lakban warna coklat, 1 (satu ) buah lakban warna merah, 1 (satu) buah Lakban warna bening dan 1 ( satu ) unit hanpone merek OPPO A17 warna biru ditemukan di saku celana terdakwa Masheldo dan setelah itu barulah terdakwa Masheldo langsung jujur dan mengakui kepada pihak kepolisian, bahwa sanya terdakwa Masheldo ada menyimpan kantong kresek warna putih yang berisikan narkotika jenis ganja, selanjutnya barulah terdakwa Masheldo langsung mengambil kantong kresek warna putih tersebut dan menyerahkannya kepada pihak kepolisian, dan setelah itu barulah terdakwa Masheldo istri terdakwa (saksi Nabila) serta semua barang bukti yang ada kaitan dengan narkotika dibawa dan amankan ke Polres Padang Pariaman, sesampai terdakwa Masheldo dan istri terdakwa (saksi Nabila) dipolres padang pariaman barulah dikumpulkan semua barang bukti yang di temukan di dalam rumah terdakwa Masheldo serta 2 ( dua ) paket kardus yang berisikan narkotika ganja, yang mana 2 (dua) paket kardus itulah yang terdakwa Masheldo kirimkan melalui Exspedisi TIKI dan Exspedisi JNE , yang berhasil diamankan Bandara Internasional Minangkabau. - - - - Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli dan menyerahkan narkotika Gol. I dari pihak yang berwenang memberikan izin. Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Padang Nomor : LHU.083.K.05.16.24.0734 tanggal 20 September 2024, terhadap sampel barang bukti atas nama terdakwa Masheldo Ananda Putra Pgl Edo dan Nabila Salsabila Pgl Nabila yang dikeluarkan oleh Dra. Hilda Murni.Apt. MM selaku Ketua Tim Pengujian, dengan kesimpulan bahwa 1 (satu) bungkus (Netto 3,29 gram) sampel diduga Narkotika jenis ganja, hasilnya ganja atau Cannabis : Positif (+) dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT.Pegadaian (Persero) Unit Pariaman Nomor : 538/IX/023100/2024 tanggal 06 September 2024, dengan petugas yang menimbang WIRA FRISKA ASHADI dari Cabang PT.Pegadaian Cabang Tarandam dengan disaksikan penyidik pembantu dan terdakwa Masheldo Ananda Putra Pgl Edo dan Nabila Salsabila Pgl Nabila berkesimpulan bahwa barang bukti 2 (dua) paket besar diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan plastik warna hitam dan dibalut dengan lakban warna coklat, 1 (satu) buah bungkusan kantong kresek warna putih yang berisikan diduga narkotika jenis ganja, 1 (satu) buah kaleng rokok merk Surya yang berisikan diduga narkotika jenis ganja dengan berat bersih 2884,06 gram, kemudian disisihkan dengan berat bersih 3,29 gram untuk pemeriksaan labfor dan tersisa barang bukti dengan berat bersih 2880,77 gram untuk pembuktian dipersidangan. Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan tanpa seizin dari pihak yang berwenang dan digunakan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ATAU KEDUA Bahwa ia Terdakwa Masheldo Ananda Putra Pgl Edo pada hari Rabu tanggal 04 September 2024 sekira pukul 06.30 Wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Cargo Bandara Interasional Minangkabau Nagari Ketaping Kec. Batang Anai Kab. Padang atau setidak-tidaknya masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pariaman yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, Tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bentuk tanaman, yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : - - - Berawal pada hari Rabu tanggal 04 September 2024, sekira pukul 09.00 WIB, saksi di hubungi oleh petugas Avsec Bandara Internasional Minangkabau yang memberitahu bahwa ada penemuan paket Ekspedisi berisi diduga Narkotika jenis ganja, kemudian Saksi RULLY MAHISA dan Saksi HUSNUL SYUFRIAL PGL HUSNUL serta rekan – rekan lainnya langsung meluncur ke bandara Internasional Minangkabau untuk mengecek dan memastikan tentang informasi tersebut, setelah Saksi RULLY MAHISA dan Saksi HUSNUL SYUFRIAL PGL HUSNUL serta rekan – rekan lainnya sampai di bandara Internasional Minangkabau, lalu dari Pertugas Avsec menyerahkan 2 ( dua ) paket Ekspedisi tersebut kepada Saksi RULLY MAHISA dan Saksi HUSNUL SYUFRIAL PGL HUSNUL serta rekan – rekan lainnya, melihat dari masing – masing paket tersebut yakni berupa 1 ( satu ) paket kardus yang dilapisi plastik warna hitam dan dibalut dengan lakban warna bening, berisikan 1 ( satu ) paket besar diduga Narkotika jenis ganja yang di lapisi Alumanium Foil dan plastik warna hitam, kemudian dibalut dengan lakban warna coklat, sebagai pengirimnya atas nama LARAS PUTRI alamat JL Pinang Suri III Kecamatan Koto Tangah Kota Padang dengan Nomor Hanpone 082170746681 dan sebagai penerimanya atas nama JUAN Alamat Perumahan ARTHA GADING VILA Blok A 6 kelapa Gading Barat DKI JAKARTA Utara Nomor hanpone 085710149853 melalui pengiriman Exspedisi TIKI yang bertempat di Pasar Siteba dan 1 ( satu ) paket kardus yang dilapisi plastik warna hitam dan dibalut dengan lakban warna bening, berisi 1 ( satu ) paket besar diduga narkotika jenis ganja yang dilapisi plastik warna hitam kemudian di balut lakban warna coklat , sebagai pengirim nya atas nama WIDYA LAURA alamat JL Rajawali Ujung Nomor 11 Kec. Koto Tangah Kota Padang dengan Nomor Hanpone 083132965727 dan sebagai penerimanya atas nama AMELIA PUTRI Alamat Sidang LAYA No 12 RT 01 RW 07 Kelurahan Pasir Impun Kec. Mandala Jati Bandung Nomor hanpone 08388370442215 melalui pengiriman Exspedisi JNE di Tunggul Hitam Kota Padang . Bahwa setelah itu Saksi RULLY MAHISA dan Saksi HUSNUL SYUFRIAL PGL HUSNUL serta rekan – rekan lainnya langsung langsung mendatangi dari masing – masing pihak yakni pihak Exspedisi TIKI dan pihak Exspedisi JNE, yang pertama kalinya yang kami temui adalah dari pihak Exspedisi JNE yang berada di Tunggul Hitam Kota Padang pada hari Rabu tanggal 04 September 2024 sekira Pukul 14.30, selanjutnya Saksi RULLY MAHISA dan Saksi HUSNUL SYUFRIAL PGL HUSNUL serta rekan – rekan lainnya langsung memperlihatkan 1 (satu) buah paket kardus yang isinya diduga jenis ganja kepada kariawan konter Exspedisi JNE, sambil memperlihatkan alamat pengirim dan alamat penerima yang tertera di paket kardus tersebut kepada kariawan Konter Exspedisi JNE tersebut berupa 1 (satu) paket kardus yang dilapisi plastik warna hitam dan dibalut dengan lakban warna bening, berisi 1 (satu ) paket besar diduga narkotika jenis ganja yang dilapisi plastik warna hitam kemudian di balut lakban warna coklat , sebagai pengirim nya atas nama WIDYA LAURA alamat JL Rajawali Ujung Nomor 11 Kec. Koto Tangah Kota Padang dengan Nomor Hanpone 083132965727 dan sebagai penerimanya atas nama AMELIA PUTRI Alamat Sidang LAYA No 12 RT 01 RW 07 Kelurahan Pasir Impun Kec. Mandala Jati Bandung Nomor hanpone 08388370442215 ), lalu di jawab petugas Kariawan konter Exspedisi JNE tersebut yakni Petugas konter Exspedisi JNE tersebut memang kenal dengan 1 paket kardus yang dilapisi plastik warna hitam dan dibalut dengan lakban warna bening, berisi 1 ( satu ) paket besar diduga narkotika jenis ganja yang dilapisi plastik warna hitam kemudian di balut lakban warna coklat , sebagai pengirim nya atas nama WIDYA LAURA alamat JL Rajawali Ujung Nomor 11 Kec. Koto Tangah Kota Padang dengan Nomor Hanpone 083132965727 dan sebagai penerimanya atas nama AMELIA PUTRI Alamat Sidang LAYA No 12 RT 01 RW 07 Kelurahan Pasir Impun Kec. Mandala Jati Bandung Nomor hanpone 08388370442215 tersebut, petugas konter Exspedisi JNE tersebut membenarkan bahwa yang paket tersebut memang dikirim melalui Exspedisi JNE di tempatnya, yang mana yang mengirimkan paket tersebut adalah seorang perempuan muda dengan ciri – ciri tinggi sekira 159 centi meter, badan berisi, muka bulat, dengan menggunakan sepeda motor Honda Genio warna hitam dof yang tidak diketahui nomor Polisinya Bahwa setelah Saksi RULLY MAHISA dan Saksi HUSNUL SYUFRIAL PGL HUSNUL serta rekan – rekan lainnya langsung menuju Konter Exspedisi TIKI yang berada di Siteba kota padang, dan selanjutnya sesampai Saksi RULLY MAHISA dan Saksi HUSNUL SYUFRIAL PGL HUSNUL serta rekan – rekan lainnya di konter Exspedisi TIKI tersebut, pada hari rabu tanggal 04 September 2024 sekira pukul 15.00 WIB, lalu saksi langsung memperlihat 1 ( satu ) paket kardus yang dilapisi plastik warna hitam dan dibalut dengan lakban warna bening, berisikan 1 ( satu ) paket besar diduga Narkotika jenis ganja yang di lapisi Alumanium Foil dan plastik warna hitam, kemudian dibalut dengan lakban warna coklat, sebagai pengirim nya atas nama LARAS PUTRI alamat JL Pinang Suri III Kecamatan Koto Tangah Kota Padang dengan Nomor Hanpone 082170746681 dan sebagai penerimanya atas nama JUAN Alamat Perumahan ARTHA GADING VILA Blok A 6 kelapa Gading Barat DKI JAKARTA Utara Nomor hanpone 085710149853, lalu dari - kariawan Konter Exspedisi TIKI tersebut langsung membenar kan bahwa paket tersebut memang dikirim melalui exspedisi TIKI di tempatnya, dan yang mengirimkan atau mengantarkannya adalah seorang perempuan muda dengan ciri tinggi sekira 159 centi mete, badan berisi, muka bulat, umur sekira 27 tahunan Bahwa sehubungan dengan hal tersebut, Saksi RULLY MAHISA dan Saksi HUSNUL SYUFRIAL PGL HUSNUL serta rekan – rekan lainnya merasa curiga terhadap seorang laki – laki yang tinggal di Kelurahan Dadok Tunggul Hitam kec. Tangah, karena di kelurahan dadok tunggul hitam kec. Koto tangah Kota Padang memang ada seorang laki – laki yang memang telah menjadi terget Satresnarkoba Polres Padang Pariaman dalam spesialis mempacking paket Narkotika jenis ganja yang diduga bernama terdakwa EDO yang merupakan Residivice perkara narkotika secara berulang – ulang kali dan juga berdasarkan informasi dari beberapa orang rekanan kami di lapangan bahwa tentang sepeda motor yang di kendarai oleh seorang perempuan yang mengirimkan paket tersebut yang menggunakan sepeda motor honda Genio warna hitam Dof bahwa saudara terdakwa EDO juga ada menggunakan sepeda motor Honda Genio warna hitam Dof dan juga informasi yang kami dapatkan bahwa ciri-ciri perempuan muda yang mengantarkan paket tersebut sama dengan ciri-ciri istri terdakwa, sehingga kami berkeyakinan bahwa perempuan tersebut merupakan istri dari terdakwa. - - - Bahwa selanjutnya Saksi RULLY MAHISA dan Saksi HUSNUL SYUFRIAL PGL HUSNUL serta rekan – rekan lainnya langsung melakukan penyelidikan di lapangan dengan cara mengumpulkan imformasi di seputaran kelurahan Dadok Tunggul Hitam kec. Koto tangah Kota Padang tentang dimana beradaan rumah saudara terdakwa EDO, yang mana salah satu informasi yang kami dapatkan saat itu bahwa terdakwa EDO juga ada menggunakan sepeda motor Honda Genio warna hitam Dof dan ciri-ciri istri dari terdakwa EDO sama dengan ciri –ciri seorang perempuan yang di terangkan oleh Karyawan Ekspedisi TIKI dan JNE, sehingga kami tambah yakin kalau perempuan tersebut merupakan istri dari terdakwa EDO. Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 5 September 2024 sekira pukul 04.00 WIB akhirnya Saksi RULLY MAHISA dan Saksi HUSNUL SYUFRIAL PGL HUSNUL serta rekan – rekan lainnya mendapat imformasi dari warga tentang keberadaan atau tempat dimana terdakwa EDO tinggal sehari – hari yakni beralamat di Jalan DPRD VII RT 03/ RW 08 Kelurahan Dadok Tunggul Hitam Kec. Koto Tangah Kota Padang, kemudian kami langsung menuju rumah yang dimaksud, sesampai Saksi RULLY MAHISA dan Saksi HUSNUL SYUFRIAL PGL HUSNUL serta rekan – rekan lainnya di depan rumah terdakwa EDO tersebut, kemudian Saksi RULLY MAHISA dan Saksi HUSNUL SYUFRIAL PGL HUSNUL serta rekan – rekan lainnya membangun terdakwa EDO, dengan cara mengetuk pintu rumahnya beberapa kali, dan sekira kurang lebih 5 (lima) menitan Saksi RULLY MAHISA dan Saksi HUSNUL SYUFRIAL PGL HUSNUL serta rekan – rekan lainnya mengetuk pintu rumahnya, barulah ada seorang perempuan yang membuka pintu depan rumah tersebut yang diiringi oleh terdakwa EDO dari belakang dan setelah itu barulah Saksi RULLY MAHISA dan Saksi HUSNUL SYUFRIAL PGL HUSNUL serta rekan – rekan lainnya langsung sama-sama masuk kedalam rumah tersebut, dan sesampai di dalam rumah, lalu Saksi RULLY MAHISA dan Saksi HUSNUL SYUFRIAL PGL HUSNUL serta rekan – rekan lainnya melihat di belakang pintu masuk ada berupa 1 (satu) buah kaleng rokok merek surya yang setelah dicek ternyata berisi diduga narkotika jenis ganja, 1(satu) buah gulungan alumanium Foil, 1 (satu) buah pisau carter warna biru, 2 (dua) buah lakban warna coklat, 1 (satu) buah lakban warna merah, 1 (satu) buah Lakban warna bening, dan setelah itu barulah Saksi RULLY MAHISA dan Saksi HUSNUL SYUFRIAL PGL HUSNUL serta rekan – rekan lainnya langsung memegang tubuh terdakwa EDO dan langsung memborgol kedua tangannya yang kemudian juga tiba-tiba sudah ada warga sekitar yang berdatangan, selanjutnya saksi HUSNUL SYUFRIAL Pgl HUSNUL berkata berupa ”kami dari Pihak kepolisian, nama mu siapa” lalu di jawab yakni berupa”nama terdakwa MASHELDO ANANDA PUTRA Pgl EDO PAK” kemudian saksi HUSNUL SYUFRIAL Pgl HUSNUL bertanya kembali kepada terdakwa EDO yakni berupa ”EDO, sekarang kamu jujur aja DO, kamu yang mengantarkan 2 (dua) paket Ekspedisi kardus yang berisi narkotika jenis ganja lewat TIKI dan JNE DO, sekarang 2 (dua) paket tersebut telah kami amankan DO, karena tidak terdeteksi di Ex-ray Cargo bandara” lalu terdakwa EDO menjawab yakni berupa ”Iya pak, memang saksilah yang mengirimkan 2 (dua) paketan Ekspedisi yang berisi narkotika jenis ganja tersebut, yang saksi kirim melalui Exspedisi TIKI dan Exspedisi JNE PAK bersama istri saksi yang bernama Saksi NABILA SALSABILA Pgl NABIL PAK”, lalu saudara HUSNUL SYUFRIAL Pgl HUSNUL bertanya kembali kepada terdakwa EDO yakni berupa ”DO, dimana lagi kamu simpan ganjanya DO, dari pada nanti kami yang menemukannya DO, bagus kamu jujur DO” lalu terdakwa EDO langsung jujur dan mengakui dengan cara memberitahukan dan mengambil di dari dalam mesin cuci yang berada di dapur yaitu berupa 1 (satu ) buah kantong kresek warna putih yang disaksikan oleh beberapa orang warga kemudian menyerahkannya kepada rekan saksi HUSNUL SYUFRIAL Pgl HUSNUL dan setelah di cek isi dari kantong kresek warna putih tersebut, barulah Saksi RULLY MAHISA dan Saksi HUSNUL SYUFRIAL PGL HUSNUL serta rekan – rekan lainnya serta beberapa orang warga melihat di dalam kantong kresek warna putih tersebut ada narkotika jenis ganja, selanjutnya barulah semua barang bukti di kumpulkan dan di letakkan di depan terdakwa EDO, setelah itu barulah saksi HUSNUL SYUFRIAL Pgl HUSNUL bertanya kepada terdakwa EDO di depan beberapa orang yakni berupa ”DO, siapa pemilik barang bukti ini semua DO yang berada didepan kamu ini” sambil saksi HUSNUL SYUFRIAL Pgl HUSNUL menunjuk barang bukti tersebut, lalu dijawab oleh terdakwa EDO yakni berupa ”milik terdakwa pak” dan setelah itu barulah terdakwa EDO dan istrinya yang bernama Saksi NABILA SALSABILA Pgl NABIL beserta semua barang bukti di bawa dan diamankan ke Polres Padang pariaman untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut. Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Padang Nomor : LHU.083.K.05.16.24.0734 tanggal 20 September 2024, terhadap sampel barang bukti atas nama terdakwa Masheldo Ananda Putra Pgl Edo dan Nabila Salsabila Pgl Nabila yang dikeluarkan oleh Dra. Hilda Murni.Apt. MM selaku Ketua Tim Pengujian, dengan kesimpulan bahwa 1 (satu) bungkus (Netto 3,29 gram) sampel diduga Narkotika jenis ganja, - hasilnya ganja atau Cannabis : Positif (+) dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT.Pegadaian (Persero) Unit Pariaman Nomor : 538/IX/023100/2024 tanggal 06 September 2024, dengan petugas yang menimbang WIRA FRISKA ASHADI dari Cabang PT.Pegadaian Cabang Tarandam dengan disaksikan penyidik pembantu dan terdakwa Masheldo Ananda Putra Pgl Edo dan Nabila Salsabila Pgl Nabila berkesimpulan bahwa barang bukti 2 (dua) paket besar diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan plastik warna hitam dan dibalut dengan lakban warna coklat, 1 (satu) buah bungkusan kantong kresek warna putih yang berisikan diduga narkotika jenis ganja, 1 (satu) buah kaleng rokok merk Surya yang berisikan diduga narkotika jenis ganja dengan berat bersih 2884,06 gram, kemudian disisihkan dengan berat bersih 3,29 gram untuk pemeriksaan labfor dan tersisa barang bukti dengan berat bersih 2880,77 gram untuk pembuktian dipersidangan - Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan tanpa seizin dari pihak yang berwenang dan digunakan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ATAU KETIGA Bahwa ia Terdakwa Masheldo Ananda Putra Pgl Edo pada hari pada hari Rabu tanggal 04 September 2024, sekira pukul 09.00 WIB atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Cargo Bandara Internasional Minangkabau, Nagari Katapiang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman atau setidak-tidaknya masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pariaman yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Membawa, Mengirim, Mengangkut, atau Mentransito Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : - - Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas berawal pada hari Rabu tanggal 04 September 2024, sekira pukul 09.00 WIB, saksi RULLY MAHISA di hubungi oleh petugas Avsec Bandara Internasional Minangkabau yang memberitahu bahwa ada penemuan paket Ekspedisi berisi diduga Narkotika jenis ganja, kemudian saksi dan rekan – rekan langsung meluncur ke bandara Internasional Minangkabau untuk mengecek dan memastikan tentang imformasi tersebut, setelah saksi dan rekan – rekan yang diantaranya HUSNUL SYUFRIAL Pgl HUSNUL sampai di bandara Internasional Minangkabau, lalu dari Pertugas Avsec menyerahkan 2 ( dua ) paket Ekspedisi tersebut kepada saksi dan rekan – rekan, yang mana pada saat itu saksi lihat dari masing – masing paket tersebut yakni berupa 1 ( satu ) paket kardus yang dilapisi plastik warna hitam dan dibalut dengan lakban warna bening, berisikan 1 ( satu ) paket besar diduga Narkotika jenis ganja yang di lapisi Alumanium Foil dan plastik warna hitam, kemudian dibalut dengan lakban warna coklat, sebagai pengirimnya atas nama LARAS PUTRI alamat JL Pinang Suri III Kecamatan Koto Tangah Kota Padang dengan Nomor Hanpone 082170746681 dan sebagai penerimanya atas nama JUAN Alamat Perumahan ARTHA GADING VILA Blok A 6 kelapa Gading Barat DKI JAKARTA Utara Nomor hanpone 085710149853 melalui pengiriman Exspedisi TIKI yang bertempat di Pasar Siteba dan 1 ( satu ) paket kardus yang dilapisi plastik warna hitam dan dibalut dengan lakban warna bening, berisi 1 ( satu ) paket besar diduga narkotika jenis ganja yang dilapisi plastik warna hitam kemudian di balut lakban warna coklat , sebagai pengirim nya atas nama WIDYA LAURA alamat JL Rajawali Ujung Nomor 11 Kec. Koto Tangah Kota Padang dengan Nomor Hanpone 083132965727 dan sebagai penerimanya atas nama AMELIA PUTRI Alamat Sidang LAYA No 12 RT 01 RW 07 Kelurahan Pasir Impun Kec. Mandala Jati Bandung Nomor hanpone 08388370442215 melalui pengiriman Exspedisi JNE di Tunggul Hitam Kota Padang . Bahwa setelah itu saksi dan rekan – rekan langsung langsung mendatangi dari masing – masing pihak yakni pihak Exspedisi TIKI dan pihak Exspedisi JNE, yang pertama kalinya yang kami temui adalah dari pihak Exspedisi JNE yang berada di Tunggul Hitam Kota Padang pada hari Rabu tanggal 04 September 2024 sekira Pukul 14.30, selanjutnya saksi dan rekan – rekan langsung memperlihatkan 1 (satu) buah paket kardus yang isinya diduga jenis ganja kepada kariawan konter Exspedisi JNE, sambil memperlihatkan alamat pengirim dan alamat penerima yang tertera di paket kardus tersebut kepada kariawan Konter Exspedisi JNE tersebut berupa 1 (satu) paket kardus yang dilapisi plastik warna hitam dan dibalut dengan lakban warna bening, berisi 1 (satu ) paket besar diduga narkotika jenis ganja yang dilapisi plastik warna hitam kemudian di balut lakban warna coklat , sebagai pengirim nya atas nama WIDYA LAURA alamat JL Rajawali Ujung Nomor 11 Kec. Koto Tangah Kota Padang dengan Nomor Hanpone 083132965727 dan sebagai penerimanya atas nama AMELIA PUTRI Alamat Sidang LAYA No 12 RT 01 RW 07 Kelurahan Pasir Impun Kec. Mandala Jati Bandung Nomor hanpone 08388370442215 ), lalu di jawab petugas Kariawan konter Exspedisi JNE tersebut yakni Petugas konter Exspedisi JNE tersebut memang kenal dengan 1 paket kardus yang dilapisi plastik warna hitam dan dibalut dengan lakban warna bening, berisi 1 ( satu ) paket besar diduga narkotika jenis ganja yang dilapisi plastik warna hitam kemudian di balut lakban warna coklat , sebagai pengirim nya atas nama WIDYA LAURA alamat JL Rajawali Ujung Nomor 11 Kec. Koto Tangah Kota Padang dengan Nomor Hanpone 083132965727 dan sebagai penerimanya atas nama AMELIA PUTRI Alamat Sidang LAYA No 12 RT 01 RW 07 Kelurahan Pasir Impun Kec. Mandala Jati Bandung Nomor hanpone 08388370442215 tersebut, petugas konter Exspedisi JNE tersebut membenarkan bahwa yang paket tersebut memang dikirim melalui Exspedisi JNE di tempatnya, yang mana yang mengirimkan paket tersebut adalah seorang perempuan muda dengan ciri – ciri tinggi sekira 159 centi meter, badan berisi, muka bulat, dengan menggunakan sepeda motor Honda Genio warna hitam dof yang tidak diketahui nomor - Polisinya Bahwa setelah saksi dan rekan – rekan langsung menuju Konter Exspedisi TIKI yang berada di Siteba kota padang, dan selanjutnya sesampai saksi dan rekan – rekan di konter Exspedisi TIKI tersebut, pada hari rabu tanggal 04 September 2024 sekira pukul 15.00 WIB, lalu saksi langsung memperlihat 1 ( satu ) paket kardus yang dilapisi plastik warna hitam dan dibalut dengan lakban warna bening, berisikan 1 ( satu ) paket besar diduga Narkotika jenis ganja yang di lapisi Alumanium Foil dan plastik warna hitam, kemudian dibalut dengan lakban warna coklat, sebagai pengirim nya atas nama LARAS PUTRI alamat JL Pinang Suri III Kecamatan Koto Tangah Kota Padang dengan Nomor Hanpone 082170746681 dan sebagai penerimanya atas nama JUAN Alamat Perumahan ARTHA GADING VILA Blok A 6 kelapa Gading Barat DKI JAKARTA Utara Nomor hanpone 085710149853, lalu dari kariawan Konter Exspedisi TIKI tersebut langsung membenar kan bahwa paket tersebut memang dikirim melalui exspedisi TIKI di tempatnya, dan yang mengirimkan atau mengantarkannya adalah seorang perempuan muda dengan ciri tinggi sekira 159 centi mete, badan berisi, muka bulat, umur sekira 27 tahunan - - - - Bahwa sehubungan dengan hal tersebut, saksi rekan – rekan merasa curiga terhadap seorang laki – laki yang tinggal di Kelurahan Dadok Tunggul Hitam kec. Tangah, karena di kelurahan dadok tunggul hitam kec. Koto tangah Kota Padang memang ada seorang laki – laki yang memang telah menjadi terget Satresnarkoba Polres Padang Pariaman dalam spesialis mempacking paket Narkotika jenis ganja yang diduga bernama tersangka EDO yang merupakan Residivice perkara narkotika secara berulang – ulang kali dan juga berdasarkan informasi dari beberapa orang rekanan kami di lapangan bahwa tentang sepeda motor yang di kendarai oleh seorang perempuan yang mengirimkan paket tersebut yang menggunakan sepeda motor honda Genio warna hitam Dof bahwa saudara tersangka EDO juga ada menggunakan sepeda motor Honda Genio warna hitam Dof dan juga informasi yang kami dapatkan bahwa ciri ciri perempuan muda yang mengantarkan paket tersebut sama dengan ciri-ciri istri Sdr EDO, sehingga kami berkeyakinan bahwa perempuan tersebut merupakan istri dari tersangka EDO. Bahwa selanjutnya saksi dan rekan–rekan langsung melakukan penyelidikan di lapangan dengan cara mengumpulkan imformasi di seputaran kelurahan Dadok Tunggul Hitam kec. Koto tangah Kota Padang tentang dimana beradaan rumah saudara tersangka EDO, yang mana salah satu informasi yang kami dapatkan saat itu bahwa tersangka EDO juga ada menggunakan sepeda motor Honda Genio warna hitam Dof dan ciri-ciri istri dari tersangka EDO sama dengan ciri –ciri seorang perempuan yang di terangkan oleh Karyawan Ekspedisi TIKI dan JNE, sehingga kami tambah yakin kalau perempuan tersebut merupakan istri dari tersangka EDO. Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 5 September 2024 sekira pukul 04.00 WIB akhirnya saksi dan rekan – rekan mendapat imformasi dari warga tentang keberadaan atau tempat dimana tersangka EDO tinggal sehari – hari yakni beralamat di Jalan DPRD VII RT 03/ RW 08 Kelurahan Dadok Tunggul Hitam Kec. Koto Tangah Kota Padang, kemudian kami langsung menuju rumah yang dimaksud, sesampai saksi dan rekan – rekan di depan rumah tersangka EDO tersebut, kemudian saksi dan rekan – rekan membangun tersangka EDO, dengan cara mengetuk pintu rumahnya beberapa kali, dan sekira kurang lebih 5 (lima) menitan saksi dan rekan – rekan mengetuk pintu rumahnya, barulah ada seorang perempuan yang membuka pintu depan rumah tersebut yang diiringi oleh tersangka EDO dari belakang dan setelah itu barulah saksi dan rekan-rekan yang diantaranya HUSNUL SYUFRIAL Pgl HUSNUL langsung sama-sama masuk kedalam rumah tersebut, dan sesampai di dalam rumah, lalu saksi dan rekan – rekan melihat di belakang pintu masuk ada berupa 1 (satu) buah kaleng rokok merek surya yang setelah dicek ternyata berisi diduga narkotika jenis ganja, 1(satu) buah gulungan alumanium Foil, 1 (satu) buah pisau carter warna biru, 2 (dua) buah lakban warna coklat, 1 (satu) buah lakban warna merah, 1 (satu) buah Lakban warna bening, dan setelah itu barulah saksi dan rekan – rekan yang diantaranya saudara HUSNUL SYUFRIAL Pgl HUSNUL langsung memegang tubuh tersangka EDO dan langsung memborgol kedua tangannya yang kemudian juga tiba-tiba sudah ada warga sekitar yang berdatangan, selanjutnya saudara HUSNUL SYUFRIAL Pgl HUSNUL berkata berupa ”kami dari Pihak kepolisian, nama mu siapa” lalu di jawab yakni berupa”nama saksi MASHELDO ANANDA PUTRA Pgl EDO PAK” kemudian saudara HUSNUL SYUFRIAL Pgl HUSNUL bertanya kembali kepada saudara Pgl EDO yakni berupa ”EDO, sekarang kamu jujur aja DO, kamu yang mengantarkan 2 (dua) paket Ekspedisi kardus yang berisi narkotika jenis ganja lewat TIKI dan JNE DO, sekarang 2 (dua) paket tersebut telah kami amankan DO, karena tidak terdeteksi di Ex-ray Cargo bandara” lalu sdr Pgl EDO menjawab yakni berupa ”Iya pak, memang saksilah yang mengirimkan 2 (dua) paketan Ekspedisi yang berisi narkotika jenis ganja tersebut, yang saksi kirim melalui Exspedisi TIKI dan Exspedisi JNE PAK bersama istri saksi yang bernama Saksi NABILA SALSABILA Pgl NABIL PAK”, lalu saudara HUSNUL SYUFRIAL Pgl HUSNUL bertanya kembali kepada saudara Pgl EDO yakni berupa ”DO, dimana lagi kamu simpan ganjanya DO, dari pada nanti kami yang menemukannya DO, bagus kamu jujur DO” lalu saudara Pgl EDO langsung jujur dan mengakui dengan cara memberitahukan dan mengambil di dari dalam mesin cuci yang berada di dapur yaitu berupa 1 (satu ) buah kantong kresek warna putih yang disaksikan oleh beberapa orang warga kemudian menyerahkannya kepada rekan saksi dan setelah di cek isi dari kantong kresek warna putih tersebut, barulah saksi dan rekan – rekan serta beberapa orang warga melihat di dalam kantong kresek warna putih tersebut ada narkotika jenis ganja, selanjutnya barulah semua barang bukti di kumpulkan dan di letakkan di depan saudara Pgl EDO, setelah itu barulah saudara HUSNUL SYUFRIAL Pgl HUSNUL bertanya kepada saudara Pgl EDO di depan beberapa orang yakni berupa ”DO, siapa pemilik barang bukti ini semua DO yang berada didepan kamu ini” sambil saudara HUSNUL SYUFRIAL Pgl HUSNUL menunjuk barang bukti tersebut, lalu dijawab oleh saudara Pgl EDO yakni berupa ”milik saksi pak” dan setelah itu barulah saudara Pgl EDO dan istrinya yang bernama Saksi NABILA SALSABILA Pgl NABIL beserta semua barang bukti di bawa dan diamankan ke Polres Padang pariaman untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Padang Nomor : LHU.083.K.05.16.24.0734 tanggal 20 September 2024, terhadap sampel barang bukti atas nama terdakwa Masheldo Ananda Putra Pgl Edo dan Nabila Salsabila Pgl Nabila yang dikeluarkan oleh Dra. Hilda Murni.Apt. MM selaku Ketua Tim Pengujian, dengan kesimpulan bahwa 1 (satu) bungkus (Netto 3,29 gram) sampel diduga Narkotika jenis ganja, hasilnya ganja atau Cannabis : Positif (+) dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. - - Berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT.Pegadaian (Persero) Unit Pariaman Nomor : 538/IX/023100/2024 tanggal 06 September 2024, dengan petugas yang menimbang WIRA FRISKA ASHADI dari Cabang PT.Pegadaian Cabang Tarandam dengan disaksikan penyidik pembantu dan terdakwa Masheldo Ananda Putra Pgl Edo dan Nabila Salsabila Pgl Nabila berkesimpulan bahwa barang bukti 2 (dua) paket besar diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan plastik warna hitam dan dibalut dengan lakban warna coklat, 1 (satu) buah bungkusan kantong kresek warna putih yang berisikan diduga narkotika jenis ganja, 1 (satu) buah kaleng rokok merk Surya yang berisikan diduga narkotika jenis ganja dengan berat bersih 2884,06 gram, kemudian disisihkan dengan berat bersih 3,29 gram untuk pemeriksaan labfor dan tersisa barang bukti dengan berat bersih 2880,77 gram untuk pembuktian dipersidangan Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan tanpa seizin dari pihak yang berwenang dan digunakan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Perbuatan Terdakwa Sebagaimana Diatur dan Diancam Pidana Dalam Pasal 115 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya