| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 39/Pdt.G/2026/PN Pmn | 1.Om Jalil 2.Donny Asmadi 3.Jasri Sipendri |
1.Syafrida 2.Denai 3.Bujang 4.Marjohan |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 30 Jun. 2026 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 39/Pdt.G/2026/PN Pmn | ||||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 29 Jun. 2026 | ||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
| Petitum |
Sebagaimana diatas merupakan Tanah Ulayat Kaum/ Tanah Pusaka Tinggi Kaum Dt Gadang Suku Jambak Keturunan DUANGO Korong Koto Buruk Nagari Lubuk Alung milik Kaum Para Penggugat dengan Para Tergugat
4. Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang melakukan perbuatan dengan membuat, mengurus dan mengajukan ranji serta dokumen lainnya kepada Turut Tergugat 1 yang diketahui oleh Turut Tergugat 3 dan Turut Tergugat 4 untuk sebagai syarat-syarat terbitnya NIS tanpa mengikutsertakan Para Penggugat termasuk anggota kaum lainnya dari Keturunan DUANGO yang seranji dan seharta pusaka sebagai pihak yang seharusnya ikut berhak menerima ganti rugi terhadap pembebasan Tanah Ulayat Kaum/ Tanah Pusaka Tinggi Kaum Dt Gadang Suku Jambak Keturunan DUANGO Korong Koto Buruk Nagari Lubuk Alung milik Kaum Para Penggugat dengan Para Tergugat untuk jalan yang akan dilalui pembangunan jalan Exit Tol Padang – Pekanbaru ruas Padang – Sicincin dengan NIS 29 atas nama Tergugat 1 luas terdampak kurang lebih 1274 m2 dari luas kepemilikan kurang lebih 1997 m2 dan NIS 30 atas nama SYAFRI luas terdampak kurang lebih 3827 m2 dari luas kepemilikan kurang lebih 4005 m2 merupakan Perbuatan Melawan Hukum;----------- 5. Memerintahkan Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk mengikutsertakan Para Penggugat termasuk anggota kaum lainnya dari keturunan DUANGO sebagai pihak yang ikut berhak menerima ganti rugi terhadap pembebasan Tanah Ulayat Kaum/ Tanah Pusaka Tinggi Kaum Dt Gadang Suku Jambak Keturunan DUANGO Korong Koto Buruk Nagari Lubuk Alung untuk jalan yang akan dilalui pembangunan jalan Exit Tol Padang – Pekanbaru ruas Padang – Sicincin dengan NIS 29 atas nama Tergugat 1 luas terdampak kurang lebih 1274 m2 dari luas kepemilikan kurang lebih 1997 m2 dan NIS 30 atas nama SYAFRI luas terdampak kurang lebih 3827 m2 dari luas kepemilikan kurang lebih 4005 m2;-------------------------- 6. Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan;------------------------- 7. Membebankan biaya perkara kepada Para Tergugat dan Para Turut Tergugat secara tanggung renteng.-------------------- Apabila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya ex aquo et bono. |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
