| Petitum Permohonan |
Bahwa berdasarkan alasan-alasan dan dalil-dalil sebagaimana Pemohon Praperadilan uraikan di atas, maka mohon kepada yang terhormat Ketua Pengadilan Negeri Pariaman melalui Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili Permohonan Praperadilan ini untuk berkenan menerima permohonan Praperadilan ini dan kemudian memeriksanya untuk selanjutnya memberikan putusan sebagai berikut:
- Mengabulkan Permohonan Praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan tidak sah penghentian penyidikan yang dilakukan Termohon Praperadilan atas Laporan Polisi No LP/B/5/I/2025/SPKT POLRES PADANG PARIAMAN/ POLDA SUMBAR tertanggal 07 Januari 2025 sebagaimana dimaksud dalam Surat Ketetapan Nomor Sp.Tap/16/X/Res.1.9./2025/Reskrim Tentang Penghentian Penyidikan Tertanggal 23 September 2025 dan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor: SPPP/16/IX/RES.1.9./2025/Reskrim, tanggal 23 September 2025;
- Memerintahkan Termohon Praperadilan untuk mencabut Surat Ketetapan No: Sp.Tap/16/X/Res.1.9./2025/Reskrim Tentang Penghentian Penyidikan Tertanggal 23 September 2025 dan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor: SPPP/16/IX/RES.1.9./2025/Reskrim, tanggal 23 September 2025 serta menerbitkan surat perintah penyidikan lanjutan dan membuat berita acara pelaksanaan mekanisme keadilan restoratif yang memuat bukti pelaksanaan sebagian kesepakatan;
- Memerintahkan kepada Termohon Praperadilan untuk melanjutkan proses penyidikan terhadap perkara pidana dalam Laporan Polisi No LP/B/5/I/2025/SPKT POLRES PADANG PARIAMAN/ POLDA SUMBAR tertanggal 07 Januari 2025;
- Memerintahkan kepada Termohon Praperadilan untuk mentaati dan melaksanakan isi putusan Pengadilan Negeri Pariaman;
- Membebankan biaya Praperadilan kepada Termohon Praperadilan sesuai peraturan perundang-undangan;
|