Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARIAMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2022/PN Pmn Herawati, S.Pd 1.Kepolisian Daerah Sumatera Barat
2.Kapolres Padang Pariaman
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Jun. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2022/PN Pmn
Tanggal Surat Selasa, 07 Jun. 2022
Nomor Surat (kosong)
Pemohon
NoNama
1Herawati, S.Pd
Termohon
NoNama
1Kepolisian Daerah Sumatera Barat
2Kapolres Padang Pariaman
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Termohon (Satreskrim Polres Padang Pariaman) menetapkan  Pemohon a.n. HERAWATI, S.Pd sebagai tersangka, penangkapan dan Penahanan dengan dugaan dugaan tindak pidana barang siapa membuat Surat Palsu berupa Akta Otentik yakni Akta Hibah Nomor 82/2009 tanggal 23 April 2009 dan menggunakannya sebagai dasar balik nama Setifikat Hak Milik Nomor 79 atas nama PETRO SATRI sebagaimana  Laporan Polisi Nomor: LP/1337/K/VII/2010-Tabes, tanggal 08 Juli 2010  yang bertempat di Kantor Notaris YULHERI ALIOES, S.H. di Jalan Raya Padang-Bukittinggi KM 20 No. 50 Kec. Batang Anai Kab. Padang Pariaman, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 264 ayat (1) angka 1 Jo Pasal 266 Ayat (1), (2) Jo Pasal 263 Ayat (1), (2) KUHPidana oleh adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan tidak sah segala Surat Perintah Penyidikan, Surat Perintah Penangkapan, Surat Perintah Penahanan, keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan istri Pemohon a.n. HERAWATI, S.Pd oleh Termohon;
  4. Memerintahkan kepada Termohon untuk mengeluarkan ataupun melepaskan istri Pemohon a.n. HERAWATI, S.Pd dari sel/rumah tahan Polres Padang Pariaman;
  5. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada istri Pemohon a.n. HERAWATI, S.Pd;
  6. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  7. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya