Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Multiguna Nomor: 2323400142 Jo Syarat dan Ketentuan Umum Perjanjian Pembiayaan Nomor: 2323400142 sah dan mengikat secara hukum;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi;
- Menghukum Tergugat untuk membayarkan sisa pokok hutang keseluruhan sebesar Rp. 82.080.000,- (delapan puluh dua juta delapan puluh ribu rupiah) ditambah dengan denda sebesar Rp. 2.906.240,- (dua juta sembilan ratus enam ribu dua ratus empat puluh rupiah) kepada Penggugat secara langsung dan tunai;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
Atau;
Apabila Yang Mulia Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono) |