Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARIAMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
105/Pdt.P/2024/PN Pmn Raulaini Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 105/Pdt.P/2024/PN Pmn
Tanggal Surat Rabu, 11 Des. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Raulaini
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan tersebut
  2. Menetapkan bahwa Abu Tamar yang beralamat di Olo bangau pada tanggal 09 april 2009 telah meninggal dunia karena sudah tua dan di kebumikan di olo bangau
  3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan penetapan kematian ini kepada kantor dinas kependudukan dan dan pencatatan sipil kabupaten padang pariaman untuk dapat mencatatkan adanya penetapan penetapan kematian tersebut selambat-lambatnya 30 ( tiga puluh ) hari sejak diterimanya Salinan penetapan ini , serta agar diterbitkan  Akta kematian atas nama Abu Tamar sebagai mana tersebut di atas
  4. Membebankan biaya pemohon ini kepada pemohon
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak