Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARIAMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
36/Pdt.Bth/2026/PN Pmn 1.BENI
2.RODI
3.RONI
4.NURHAYATI
5.ZALMON PUTRA
6.YENNI
7.NURJANI
8.KARMILA SARI
1.SITI AMINAH
2.JAHARUDIN
3.HERMAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 36/Pdt.Bth/2026/PN Pmn
Tanggal Surat Senin, 15 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BENI
2RODI
3RONI
4NURHAYATI
5ZALMON PUTRA
6YENNI
7NURJANI
8KARMILA SARI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1FRANT SADDROSN,S.E,S.H.BENI
2FRANT SADDROSN,S.E,S.H.RODI
3FRANT SADDROSN,S.E,S.H.RONI
4FRANT SADDROSN,S.E,S.H.NURHAYATI
5FRANT SADDROSN,S.E,S.H.ZALMON PUTRA
6FRANT SADDROSN,S.E,S.H.YENNI
7FRANT SADDROSN,S.E,S.H.NURJANI
8FRANT SADDROSN,S.E,S.H.KARMILA SARI
Tergugat
NoNama
1SITI AMINAH
2JAHARUDIN
3HERMAN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMER :

 

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Perlawanan dari Para Pelawan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Para Pelawan adalah Para Pelawan yang benar (plainte de bonne foi) dan beritikat baik (Plidjbaar Verzeetter) menurut hukum;
  3. Menyatakan Putusan Perkara Nomor: 65/Pdt.G/2023/PN.Pmn tanggal 10 Juli 2024 juncto Putusan Kasasi Reg. No. 1983K/Pdt/2025 tanggal 23 April 2025 tidak dapat dilaksanakan atau tidak dapat dijalankan (Non-Executable) karena adanya perbedaan sebagai berikut ;

3.1. Objek Tidak Jelas (Obscuur Libel) yaitu Objek yang tercantum dalam amar Putusan perkara Nomor: 65/Pdt.G/2023/PN.Pmn tanggal 10 Juli 2024 juncto Amar Putusan Kasasi Reg. No. 1983K/Pdt/2025 tanggal 23 April 2025 tidak singkron dengan dokumen kepemilikan sah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 2/Nagari Balah Aie Timur, NIB : 03.13.09.01.00415, permohonan pemecahan  tanggal 26 Maret 2018 No. 1815/2018, Surat Ukur tanggal  11 Mei 2018 No. 00158/2018, Luas : 1205 M?2; (seribu dua ratus lima meter persegi), dimana sertifikat tersebut berasal  dari Sertifikat Hak Milik Nomor. 57/Nagari Balah Aie yang diuraikan dalam Surat Ukur tanggal  25 Maret 2009 Nomor. 38/B.A/2009 yang terletak  di Pincuran Sonsang Nagari Balah Aie Timur,  Kecamatan VII Koto Sungai Sariak, Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat maupun fakta fisik yang ada di lapangan;

3.2 Tidak Adanya Perincian Batas dan Arah Mata Angin yang jelas dalam Amar Putusan Kasasi Reg No. 1983K/Pdt/2025 tanggal 23 April 2025 (obscuur libel) terkait Objek Eksekusi;

3.3 Tidak Dicantumkannya Nomor Sertifikat Secara Spesifik Dalam Amar Putusan Kasasi Reg No. 1983K/Pdt/2025 tanggal 23 April 2025 (amar putusan tidak jelas (kabur/obscuur libel dalam amarnya);

3.4 Adanya Cacat Formil dalam Putusan yaitu amar putusan hakim yaitu Putusan Kasasi Reg No. 1983K/Pdt/2025 tanggal 23 April 2025 yang menjadi dasar eksekusi tidak jelas, tidak dapat dijalankan (Non-Executable);

3.5 Adanya Cacat Administrasi dimana Sertifikat Hak Milik Nomor Nomor. 2/Nagari Balah Aie Timur tanggal 30 Mei 2018 pemegang hak atas nama Boneh (alm) belum balik nama ke Penggugat/Terlawan Eksekusi;

4. Menyatakan Putusan Perkara Nomor: 65/Pdt.G/2023/PN.Pmn tanggal 10 JUli 2024 joncto Putusan Kasasi Reg No. 1983K/Pdt/2025 tanggal 23 April 2025 adalah putusan yang Tidak Dapat Dieksekusi (Non-Executable);

5. Menyatakan Penetapan Aanmaning No. 5/Pen.Aan/Pdt/2026/PN.Pmn tanggal                     7 Mei 2026 adalah cacat hukum, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap objek tanah yang terdapat dalam Sertifikat Hak Milik Nomor. 2 Nagari Balah Aie Timur tanggal 30 Mei 2018 pemegang hak atas nama Bone (alm);

6. Menyatakan objek tanah berdasarkan   Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 2/Nagari Balah Aie Timur, NIB : 03.13.09.01.00415, permohonan pemecahan  tanggal 26 Maret 2018 No. 1815/2018, Surat Ukur tanggal  11 Mei 2018 No. 00158/2018, Luas : 1205 M?2; (seribu dua ratus lima meter persegi), dimana sertifikat tersebut berasal  dari Sertifikat Hak Milik Nomor. 57/Nagari Balah Aie yang diuraikan dalam Surat Ukur tanggal  25 Maret 2009 Nomor. 38/B.A/2009 yang terletak  di Pincuran Sonsang Nagari Balah Aie Timur,  Kecamatan VII Koto Sungai Sariak, Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat adalah milik Para Pelawan dan bukan merupakan Objek Sengketa atau Objek Eksekusi dalam Perkara Nomor: 65/Pdt.G/2023/PN.Pmn yang diputus pada tanggal 10 Juli 2024 joncto Putusan Kasasi Reg No. 1983K/Pdt/2025 tanggal 23 April 2025 jo Penetapan Aanmaning No. 5/Pen.Aan/Pdt/2026/PN.Pmn tanggal 7 Mei 2026;

7. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu secara serta merta (Uitvoerbaar bij voorraad), walaupun adanya upaya banding dan kasasi dari Pihak Para Terlawan; 

8. Memerintahkan Para Terlawan untuk menghentikan seluruh proses eksekusi terhadap objek sengketa milik Para Pelawan;

9. Menghukum Terlawan I, Terlawan II, Terlawan III, Turut Terlawan I dan Turut Terlawan II untuk tunduk dan patus pada putusan ini; 

10. Menghukum Terlawan I, Terlawan II dan Terlawan III untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;

SUBSIDAIR

Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak