Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARIAMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
75/Pdt.Bth/2024/PN Pmn 1.ERIZAL
2.YULIYASMAN
1.PT. BRI (Persero) Tbk
2.PT BRI (Persero) Tbk Kantor Cabang Pariaman
3.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Padang
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 75/Pdt.Bth/2024/PN Pmn
Tanggal Surat Jumat, 01 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ERIZAL
2YULIYASMAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Mardefni SH MHERIZAL
2Mardefni SH MHYULIYASMAN
Tergugat
NoNama
1PT. BRI (Persero) Tbk
2PT BRI (Persero) Tbk Kantor Cabang Pariaman
3Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Padang
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. DALAM PROVISI

 

  • Menangguhkan hasil Pelaksanaan Pelelangan sebidang tanah dan bangunan Rumah Tinggal 1 (satu) lantai yang berada diatasnya sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1871/Nagari Lubuk Alung Tanggal 19 Februari 1993 atas nama Darlisma, Surat Ukur No. 1877/LA/2009 tanggal 7 September 2009 Nagari Lubuk Alung, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat sampai ada keputusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (in Cracht) atas perkara ini; ------------------------------------------------------------------------------------

 

  1. DALAM POKOK PERKARA:

 

  1. Mengabulkan Gugatan BANTAHAN PARA PEMBANTAH seluruhnya; ----
  2. Menyatakan  PARA PEMBANTAH adalah PARA PEMBANTAH yang benar (Good Oposant); --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  3. Menyatakan:
  4. Akta Perjanjian Kredit tanggal 17 Maret 2015 Nomor 47 yang dibuat dihadapan Notaris Rina Meilani, SH-Notaris di Pariaman; -------------------
  5. Akta addendum Perjanjian Kredit tanggal 11 Maret 2016, Nomor 46 yang dibuat dihadapan Notaris Rina Meilani, SH-Notaris di Pariaman;--
  6. Akta Perjanjian Nomor 46A tentang Restrukturisasi Kredit yang dibuat dihadapan Notaris Rina Meilani, SH-Notaris di Pariaman;------------------- Adalah lumpuh dan tidak mempunyai kekuatan hukum;-------------------------
  7. Menyatakan Perbuatan TERBANTAH I dan/atau TERBANTAH yang melakukan penetapan nilai limit lelang sebesar Rp. 350.00.000.00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) lelang terhadap objek Lelang Eksekusi Hak Tanggungan atas sebidang tanah dan bangunan Rumah Tinggal 1 (satu) lantai yang berada diatasnya sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1871/Nagari Lubuk Alung Tanggal 19 Februari 1993 atas nama DARLISMA, Surat Ukur No. 1877/LA/2009 tanggal 7 September 2009 Nagari Lubuk Alung, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat tanpa dilakukan oleh penilai independen yang berkompeten adalah merupakan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatigedaad); -------------------------------------------------------------------
  8. Menyatakan perbuatan TERBANTAH I  dan/atau TERBANTAH II  yang melakukan Lelang Eksekusi atas jaminan berupa sebidang tanah dan bangunan Rumah Tinggal 1 (satu) lantai yang berada diatasnya sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1871/Nagari Lubuk Alung Tanggal 19 Februari 1993 atas nama Darlisma, Surat Ukur No. 1877/LA/2009 tanggal 7 September 2009 Nagari Lubuk Alung, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat adanya kesepakatan cedera janji/upaya hukum penentuan cidera janji (wanprestasi) dan tanpa adanya fiat eksekusi Pengadilan Negeri  Pariaman sebagaimana ketentuan Pasal 224 HIR/ 258 RBg dan Pasal 196 s/d 200 HIR adalah perbuatan melawan hukum (Onrechtmatigedaad); ---------------------------------------------
  9. Menyatakan  Surat   Penetapan  Lelang  yang diterbitkan TERBANTAH II   tanpa  adanya fiat eksekusi Pengadilan Negeri Pariaman adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;----------------------------------------------------
  10. Menghukum TERBANTAH I untuk melanjutkan perjanjian kredit dengan PARA PEMBANTAH dan ahli waris lainnya dari Almarhumah DARLISMA dengan cara melakukan addendum kredit yang agsuran/cicilan dan jangka waktunya disesuaikan dengan kemampuan PARA PEMBANTAH dan ahlis waris almarhumah DARLISMA ; ------------------------------------------------
  11. Menghukum TERBANTAH II untuk mengembalikan berkas-berkas permintaan lelang eksekusi Hak Tanggungan atas sebidang tanah dan bangunan Rumah Tinggal 1 (satu) lantai yang berada diatasnya sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1871/Nagari Lubuk Alung Tanggal 19 Februari 1993 atas nama Darlisma, Surat Ukur No. 1877/LA/2009 tanggal 7 September 2009 Nagari Lubuk Alung, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat dalam perkara aquo kepada TERBANTAH II; --------------------------------------------------------------------------------
  12. Menyatakan menangguhkan Pelaksanaan Pelelangan Hak Tanggungan oleh TERBANTAH II terhadap sebidang tanah dan bangunan Rumah Tinggal 1 (satu) lantai yang berada diatasnya sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1871/Nagari Lubuk Alung Tanggal 19 Februari 1993 atas nama Darlisma, Surat Ukur No. 1877/LA/2009 tanggal 7 September 2009 Nagari Lubuk Alung, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat adalah kuat, sah dan berharga; --------
  13. Menyatakan tata cara/prosedur pelaksanaan lelang yang dilaksanakan oleh TERBANTAH I dan TERBANTAH II tidak tepat, tanpa mengundang PARA PEMBANTAH selaku ahli waris dari almarhumah DARLISMA ; -----
  14. Meyatakan Pengumuman Lelang Eksekusi Hak Tanggungan tanggal 14 Oktober 2024 yang di umumkan oleh TERBANTAH I tidak sesuai prosedur dan lain-lain,, oleh karena Perbuatan tersebut adalah merupakan perbuatan melawan hukum (Onrech tmatigedaad);          
  15. Menyatakan Perbuatan TERBANTAH I dan TERBANTAH II yang melakukan lelang Eksekusi Hak Tangungan terhadap objek lelang tidak dalam penguasaannya adalah merupakan perbuatan melawan hukum (Onrecht matigedaad); ------------------------------------------------------------------
  16. Menghukum PARA TERBANTAH  untuk menanggung seluruh kerugian PARA PEMBANTAH baik materiil maupun immaterill, apabila dihitung sesuai dengan Azas kosten, schaden en interesten adalah sebesar Rp.250.000.000,-(dua ratus lima puluh juta rupiah); ------------------------------
  17. Menghukum TERBANTAH I dan TERBANTAH II secara tanggung  renteng untuk membayar  biaya perkara aquo yang timbul karenanya; ------                    
  18. Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); ------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak