Dakwaan |
KESATU ------ Bahwa terdakwa JERY ARIESTA PGL JERI pada hari Sabtu tanggal 17 Agustus 2024 sekira pukul 20.45 Wib atau setidak tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Agustus tahun 2024, bertempat di pondok milik saksi ZIADI AZWAR ALIAS JEK (dalam penuntutan terpisah) di Korong Pincuran Tujuah Nagari Kapalo Hilalang Kecamatan 2x11 Kayu Tanam Kabupaten Padang Pariaman, atau setidak tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pariaman berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” jenis Shabu dengan berat bersih 0,89 gram, disisihkan untuk pemeriksaan Labfor 0,07 gram, tersisa untuk persidangan dengan berat bersih 0,82 gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------- - Berawal pada hari Sabtu tanggal 17 Agustus 2024 sekira pukul 11.00 Wib, terdakwa bertemu dengan saksi ZIADI AZWAR ALIAS JEK di lokasi perburuan babi yang berada di Korong Tarok Nagari Kepala Hilalang Kecamatan 2X11 Kayu Tanam Kabupaten Padang Pariaman, saat itu terdakwa bertanya kepada saksi ZIADI ”lai ado punyo (barang) SI AF lai da”, dijawab oleh saksi ZIADI ”awak tanyo beko dulu JER”, kemudian terdakwa pulang ke rumah terdakwa, lalu sekira pukul 20.00 Wib terdakwa menelpon saksi ZIADI untuk menanyakan kembali narkotika jenis shabu tersebut, ”alah tibo SIAF da”, dijawab oleh saksi ZIADI” alah JER, jadi balanjo JER”, terdakwa menjawab ”iyo da”, lalu saksi ZIADI menyuruh terdakwa untuk datang ke pondoknya dan terdakwa langsung pergi ke pondok saksi ZIADI dengan meminjam sepeda motor milik teman terdakwa, tetapi sebelum ke pondok saksi ZIADI terdakwa mampir terlebih dahulu ke BRILink untuk mengisi akun DANA terdakwa sejumlah Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), setelah itu terdakwa langsung pergi menuju ke pondok saksi ZIADI yang berjarak kurang lebih 2 KM dari BRILink, setibanya terdakwa di pondok saksi ZIADI, terdakwa menghampiri saksi ZIADI yang sedang duduk di pintu pondok sambil terdakwa bertanya kepada saksi ZIADI ”ma SI AF da”, dijawab oleh saksi ZIADI ”lai didalam JER”, setelah itu saksi ZIADI berkata ”pitihnyo transfer ka dana SI AF langsung”, lalu terdakwa bertanya ”bara pitihnyo da”, dijawab oleh saksi ZIADI ”sajuta lapan ratuih JER”, kemudian terdakwa berkata ”jadi da, ma nomornyo da”, lalu terdakwa membuka aplikasi akun DANA terdakwa melalui HP terdakwa sambil mengetikkan nomor DANA yang di sampaikan oleh saksi ZIADI nomor : 081365438878, setelah itu terdakwa mengirimkan uang sejumlah Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) ke nomor dana tersebut, kemudian terdakwa berkata kepada saksi ZIADI ”sajuta limo ratuih wak kirim dulu da, tigo ratuih ribu nyo sabanta lai, sebab alun masuak lai ka akun dana wak, sasudah wak kirim di Link tadi, keceknyo ado gangguan”, dijawab oleh saksi ZIADI ”jadi JER”, sekira 2 menit kemudian, uang yang terdakwa kirim melalui BRI Link sudah masuk ke akun DANA terdakwa, lalu terdakwa langsung transfer sisanya sejumlah Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) ke akun DANA SI AF (DPO), setelah itu terdakwa perlihatkan bukti transferan DANA ke saksi ZIADI sambil terdakwa berkata ”alah wak kirim sajuta lapan ratuih da”, kemudian saksi ZIADI mengambil 1 (satu) paket menengah narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dari samping tempat duduknya, lalu diserahkan kepada terdakwa, setelah itu terdakwa langsung meletakkan 1 (satu) paket menengah narkotika jenis shabu yaang dibungkus plastik klip warna bening tersebut ke dalam saku baju terdakwa, selanjutnya terdakwa pulang kerumah setelah mengembalikan sepeda motor milik teman terdakwa. - Bahwa sesampainya terdakwa dirumah, terdakwa mengeluarkan 1 (satu) paket menengah narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dari dalam saku baju terdakwa, kemudian shabu yang ada didalam bungkusan tersebut terdakwa sisihkan sedikit kedalam bungkusan plastik warna bening, setelah itu 1 (satu) paket menengah narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik klip warna bening tersebut terdakwa simpan kembali ke dalam saku baju terdakwa, sedangkan 1 (satu) paket kecil dibungkus plastik warna bening yang terdakwa sisihkan, terdakwa pegang dengan tangan terdakwa, kemudian terdakwa pergi dengan berjalan kaki keluar rumah menuju ke sebuah pondok durian yang berjarak sekitar lebih kurang 100 (seratus) meter dari rumah terdakwa dengan tujuan hendak menggunakan narkotika jenis shabu yang telah disisihkan sekaligus untuk menyimpan 1 (satu) paket menengah narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening di pondok tersebut, saat dalam perjalanan, tiba-tiba dari arah belakang datang 2 orang laki-laki mengaku anggota polisi dari Satresnarkoba Polres Padang Pariaman diantaranya saksi AGUNG dan saksi RULLY bersama rekan lainnya mengamankan terdakwa, kemudian melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian terdakwa, saat itu ditemukan barang bukti didalam saku baju yang terdakwa pakai berupa 1 (satu) paket menengah narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening, 1 (satu) unit HP merek VIVO warna biru didalam saku celana bagian depan sebelah kanan yang terdakwa pakai, juga ditemukan barang bukti lainnya diatas tanah di pinggir jalan yang berjarak lebih kurang 2 meter dari tempat terdakwa diamankan 1 (satu) paket kecil narkotika jenis shabu yang di bungkus dengan plastik warna bening, lalu datang masyarakat umum menyaksikan penangkapan dan penemuan barang bukti terhadap terdakwa tersebut dan saat ditanyakan kepada terdakwa terkait barang bukti berupa 1 (satu) paket menengah narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dan 1 (satu) paket kecil narkotika jenis shabu yang di bungkus dengan plastik warna bening diakui terdakwa sebagai miliknya. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Padang Pariaman, namun saat dalam perjalanan menuju ke Polres Padang Pariaman, terdakwa mengatakan bahwasanya paket shabu tersebut terdakwa dapatkan dari saksi ZIADI, lalu dilakukan pengembangan dengan melakukan penangkapan terhadap saksi ZIADI yang saat itu berada disebuah pondok dipinggir jalan umum Korong Ladang Laweh Nagari Sicincin Kecamatan 2x11 Enam Lingkung Kabupaten Padang Pariaman. Selanjutnya terdakwa, saksi ZIADI dan barang bukti dibawa ke Polres Padang - - - pariaman untuk diproses lebih lanjut. Berdasarkan Surat Laporan Pengujian BPOM di Padang No. Lab : LHU.083.K.05.16.24.0691 tanggal 29 Agustus 2024 perihal Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti atas nama JERY ARIESTA PGL JERI yang ditandatangani oleh Dra.Hilda Murni, Apt.MM, berkesimpulan bahwa sampel dengan nomor 24.083.11.16.05.0674.K,- berupa bentuk kristal, warna putih transparan, tidak berbau adalah benar positif (+) mengandung Shabu dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 UU.RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT. Pegadaian (Persero) Cabang Terandam Padang No. 502/VIII/023100/2024 tanggal 20 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh WIRA FRISKA ASHADI telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) paket menengah Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dan 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening diperoleh berat bersih keseluruhan 0,89 gram, disisihkan untuk pemeriksaan Labfor 0,07 gram, tersisa untuk persidangan dengan berat 0,82 gram. Bahwa perbuatan terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu tersebut tidak ada izin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang berwenang; ------ Perbuatan Anak sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) UU.RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------- ATAU KEDUA ------ Bahwa terdakwa JERY ARIESTA PGL JERI pada hari Sabtu tanggal 17 Agustus 2024 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Agustus tahun 2024 bertempat di pinggir jalan umum Korong Pauh Tangah Nagari Sicincin, Kecamatan 2X11 Enam Lingkung, Kabupaten Padang Pariaman, atau setidak tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pariaman berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, jenis Shabu dengan berat bersih 0,89 gram, disisihkan untuk pemeriksaan Labfor 0,07 gram, tersisa untuk persidangan dengan berat bersih 0,82 gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------ - Berawal pada hari Sabtu tanggal 17 Agustus 2024 sekira pukul 19.30 Wib saat Anggota Polisi dari Satresnarkoba Polres Padang Pariaman menerima informasi dari masyarakat yang memberitahukan ada seorang laki-laki yang bernama JERY ARIESTA PGL JERI sering melakukan transaksi narkotika di sebuah pondok Korong Pauh Tangah Nagari Sicincin Kecamatan 2 X11 Enam Lingkung Kabupaten Padang Pariaman. Setelah itu saksi RULLY dan saksi AGUNG bersama rekan lainnya dari Satresnarkoba Polres Padang Pariaman bergerak menuju lokasi yang diinformasikan, sekira pukul 21.00 Wib saksi RULLY dan saksi AGUNG bersama rekan lainnya tiba di daerah Korong Pauh Tangah Nagari Sicincin Kecamatan 2X11 Enam Lingkung Kabupaten Padang Pariaman, kemudian saksi RULLY dan saksi AGUNG bersama rekan lainnya melihat terdakwa sedang berjalan sendirian, karena terdakwa sebelumnya sudah pernah dihukum dalam perkara narkotika, lalu saksi RULLY dan saksi AGUNG bersama rekan lainnya langsung mengamankan terdakwa, kemudian melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian terdakwa, dalam penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti didalam saku baju sebelah kiri terdakwa berupa 1 (satu) paket menengah Narkotika jenis shabu dibungkus dengan plastik klip warna bening, kemudian di saku celana bagian kanan depan terdakwa juga ditemukan 1 (satu) unit HP merek VIVO warna biru, juga ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis shabu dibungkus dengan plastik warna bening terletak diatas tanah berjarak sekitar lebih kurang 2 (dua) meter dari tempat terdakwa diamankan, lalu datang masyarakat umum menyaksikan penangkapan dan penemuan barang bukti terhadap terdakwa tersebut dan saat ditanyakan kepada terdakwa terkait barang bukti berupa 1 (satu) paket menengah narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dan 1 (satu) paket kecil narkotika jenis shabu yang di bungkus dengan plastik warna bening diakui terdakwa sebagai miliknya. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Padang Pariaman, namun saat dalam perjalanan menuju ke Polres Padang Pariaman, terdakwa mengatakan bahwasanya paket shabu tersebut terdakwa dapatkan dari saksi ZIADI, lalu dilakukan pengembangan dengan melakukan penangkapan terhadap saksi ZIADI yang saat itu berada disebuah pondok dipinggir jalan umum Korong Ladang Laweh Nagari Sicincin Kecamatan 2x11 Enam Lingkung Kabupaten Padang Pariaman. Selanjutnya terdakwa, saksi ZIADI dan barang bukti dibawa ke Polres Padang pariaman untuk diproses lebih lanjut. - - - Berdasarkan Surat Laporan Pengujian BPOM di Padang No. Lab : LHU.083.K.05.16.24.0691 tanggal 29 Agustus 2024 perihal Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti atas nama JERY ARIESTA PGL JERI yang ditandatangani oleh Dra.Hilda Murni, Apt.MM, berkesimpulan bahwa sampel dengan nomor 24.083.11.16.05.0674.K,- berupa bentuk kristal, warna putih transparan, tidak berbau adalah benar positif (+) mengandung Shabu dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 UU.RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT. Pegadaian (Persero) Cabang Terandam Padang No. 502/VIII/023100/2024 tanggal 20 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh WIRA FRISKA ASHADI telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) paket menengah Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dan 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening diperoleh berat bersih keseluruhan 0,89 gram, disisihkan untuk pemeriksaan Labfor 0,07 gram, tersisa untuk persidangan dengan berat 0,82 gram. Bahwa perbuatan terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu tersebut tidak ada izin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang berwenang; ------ Perbuatan Anak sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (1) UU.RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------------------- |