Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARIAMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.G/2019/PN Pmn 1.ELIYARNA
2.NAZLI
3.RAHMAWATI
4.ZAKIAH, S.PI
5.KHAIRUNAS
6.MULYADI, ST
1.ZAKIRMAN
2.TUANKU NAZAR
3.YULIAR
4.NEDI SANDRA, SE.
5.Dra. AFRITA WAHYUNI
6.Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang KPKNL Padang
7.Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Padang Pariaman
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mar. 2019
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 22/Pdt.G/2019/PN Pmn
Tanggal Surat Selasa, 19 Mar. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ELIYARNA
2NAZLI
3RAHMAWATI
4ZAKIAH, S.PI
5KHAIRUNAS
6MULYADI, ST
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ZULKIFLI, S.H, M.HELIYARNA
2ZULKIFLI, S.H, M.HNAZLI
3ZULKIFLI, S.H, M.HRAHMAWATI
4ZULKIFLI, S.H, M.HZAKIAH, S.PI
5ZULKIFLI, S.H, M.HKHAIRUNAS
6ZULKIFLI, S.H, M.HMULYADI, ST
7AZHARI, SH. MHELIYARNA
8AZHARI, SH. MHNAZLI
9AZHARI, SH. MHRAHMAWATI
10AZHARI, SH. MHZAKIAH, S.PI
11AZHARI, SH. MHKHAIRUNAS
12AZHARI, SH. MHMULYADI, ST
Tergugat
NoNama
1ZAKIRMAN
2TUANKU NAZAR
3YULIAR
4NEDI SANDRA, SE.
5Dra. AFRITA WAHYUNI
6Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang KPKNL Padang
7Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Padang Pariaman
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. DALAM PROVISI.

 

Menunda Pelaksanaan Eksekusi Lelang yang nantinya akan dilakukan oleh Turut Terbantah D atas tanah milik bersama TERBANTAH B yang menrupakan orang PEMBANTAH yang dikenal dengan SHM.No.971/Desa Balah Hilir, gambar situasi tanggal 24 Oktober 1996, No.1690, termasuk proses balik namanya yang nantinya akan dilakukan oleh Turut Terbantah  D sampai perkara bantahan ini mempunyai kuatan hukum tetap.

 

  1. DALAM POKOK PERKARA.

 

  1. Mengabulkan gugatan bantahan Pembantah  seluruhnya;
  2. Menyatakan Pembantah adalah Pembantah yang baik;
  3. Menyatakan lumpuh dan tak berkuatan hukum  petitum angka 11 (sebelas ) putuaan perkara Perdata No. perkara Perdata No.19/PDT.G/2016/PN.PMN jo putusan Pengadilan Tinggi Padang Perdata No.5/PDT/2017/PT.PDG jo putusan Mahkamah Agung RI Reg.No.1636 K/PDT/2017;
  4. Menyatakan Terbantah  C adalah merupakan ahli waris yang sah dari kedua orang tua  kandungnya yang bernama AMIRUDDIN (alm) dan Misnarti (alm);
  5. Menyatakan  Terbantah C  adalah berhak secara hukum untuk mewarisi, memiliki dan menikmati harta peninggalan orang tuanya tersebut;
  6. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Surat Perjanjian tertanggal Lubuk Alung 20 Desember 2003 antara Terbantah A  (ZAKIRMAN) dengan  orang tua Terbantah C (alm. MISNARTI)
  7. Menyatakan 105 (seratus lima) emas murni 24 (dua puluh empat) karat dan uang tunai sebanyak Rp. 76.730.000.- (tujuh puluh enam juta tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah) sebagaimana dituangkan dalam surat tertanggal Lubuk Alung 20 Desember 2003 adalah merupakan harta bersama orang tua Terbantah A dan Para Pembantah.
  8. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum, perbuatan Terbantah A yang telah melakukan angsuran/cicilan pembayaran hutang tersebut kepada Terbantah C sebanyak Rp. 25.000.000.- (dua puluh lima juta rupiah) ;
  9. Menyatakan total hutang  Terbanrah A  (ZAKIRMAN) keseluruhan menjadi 105 emas dan uang sejumlah Rp. 51.730.000.- (lima puluh satu juta tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah);
  10. Menyatakan perbuatan Terbatah A (ZAKIRMAN) selaku orang yang berhutang, yang selalu dengan berbagai cara dengan maksud untuk menunda-nunda pelunasan pembayaran hutang tersebut adalah merupakan perbuatan yang dapat dikwalifisir sebagai perbuatan cidera janji (wan prestasi) ;
  11. Menghukum Terbantah A (ZAKIRMAN) untuk dengan segera melunasi pembayaran hutang tersebut kepada Terbantah C ;
  12. Menyatakan bilamana Terbantah A ingkar untuk melakukan pembayaran pelunasan hutang tersebut, maka Pengadilan akan melakukan pelelangan terhadap harta pribadi Terbantah A  ( ZAKIRMAN )  yang akan ditunjukkan kemudian ;
  13. Menghukum para Terbantah  untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara bantahan ini ;    
  14. Ex Aequo Et Bono, mohon putusan yang se adil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak