Petitum |
PRIMER :
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan bahwa Penggugat 1 adalah Mamak Kepala Waris dalam kaum dan Penggugat 2, Penggugat 3 dan Tergugat 1, Tergugat 2 , dan Tergugat 3 , selaku anggota kaum Penggugat 1.
- Menyatakan objek perkara adalah merupakan tanah pusaka tinggi suku Mandailing Kaum Penggugat 1 yang terletak di Jalan Bypass Pariaman Desa Kampung Gadang Kecamatan Pariaman Timur Kota Pariaman Propinsi Sumatera Barat dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara dengan Bandar Sebelah Selatan dengan tanah Yusliar Sebelah Barat dengan Jo Andah Lupo Lupo Ingek (Meliadi) Sebelah Timur dengan Bandar.
- Menyatakan perbuatan ASRIZAL/Tergugat 1, ZANIBAR/Tergugat 2 dan FERY AZWAR/Tergugat 3 mendaftarkan tanah objek perkara harta pusaka tinggi yang berasal dari SITI JAMILAH (KOPOK) yang seharusnya bertindak adalah Mamak Kepala Waris yang sekarang dijabat oleh ZAINUDDIN/Penggugat 1 dan harus ada kesepakatan kaum untuk mendaftarkan Permohonan pensertifikatan tanah objek perkara tersebut adalah suatu perbuatan melawan Hukum.
- Memerintahkan Tergugat 4 untuk tidak melanjutkan proses penerbitan sertifikat yang di mohonkan oleh Tergugat 1,Tergugat 2 dan Tergugat 3.
- Menghukum Tergugat 1, Tergugat 2 dan Tergugat 3 membayar kerugian kepada Penggugat berupa Kerugian Materil sebesar Rp,150.000.000,- ( seratus lima puluh juta rupiah ) dan kerugian moril sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1,000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari secara tunai , jika Para Tergugat tidak bersedia atau lalai menjalankan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap hingga Para Tergugat melaksanakan putusan Pengadilan ini dengan baik, seketika dan sempurna.
- Menghukum para Tergugat untuk patuh dan taat atas putusan ini.
- Menyatakan Sita Jaminan adalah sah dan berharga.
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu segera (uit voorbaar bij vorrad) walau ada banding dan kasasi serta verzet.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya-biaya yang timbul dalam perkara
SUBSIDAIR :
Jika yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |