| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 50/Pdt.G/2026/PN Pmn | ERMAYULIS | 1.NEL ADWIN 2.MEL 3.PEMERINTAH RI, Cq GUBERNUR PROVINSI SUMATERA BARAT, Cq BUPATI KABUPATEN PADANG PARIAMAN, Cq CAMAT KECAMATAN ULAKAN TAPAKIS, Cq WALI NAGARI KAMPUNG GELAPUNG, 4.KETUA KERAPATAN ADAT NAGARI (KAN) KAMPUNG GELAPUNG, 5.Pemerintah Republik Indonesia Cq Mentri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional pusat di Jakarta Cq. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Barat di Padang Cq. Kepala Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Padang Pariaman. |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 02 Sep. 2026 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 50/Pdt.G/2026/PN Pmn | ||||||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 01 Sep. 2026 | ||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
| Petitum |
3. Menyatakan sah Turut TERGUGAT I adalah ahli waris dari Almarhum SYOFIAN (L) panggilan Progo, bertindak selaku penjual objek perkara aquo sebelumnya selaku pemilik tanah asal.-----------------------------------------------------. 4. Menyatakan Sah dan Mengikat surat pernyataan tertanggal 21 Mei 2016 telah di warmeeking oleh Notaris MOHAMAD NASRUN, SH, MKn Notaris Padang Pariman. Legalisasi pada tanggal 21 juni 2016, dengan Nomor : 1629/WMN/VI-242/2016, pada intinya menyatakan Bahwa TERGUGAT I memakai dana PENGGUGAT I untuk digunakan dalam pembelian tanah dan pembangunan lahan yang Terletak Di Pasar Kampung gelapung Jalan Syekh Burhanudin, Nagari Kampung gelapung Ulakan, Kecamatan Ulakan Tapakis, Kabupaten Padang Pariaman yang dulunya atas nama Turut TERGUGAT I, Jika dikemudian hari terjadi hal-hal yang tidak diinginkan atau kekeliruan dalam hal perjanjian maka lahan yang nama TERGUGAT I diambil alih oleh PENGGUGAT I , hal ini membuktikan TERGUGAT I tidak memiliki hak atas objek perkara aquo.----------- 5. Menyatakan Sah dan Mengikat surat pernyataan tertanggal 8 Maret 2019 telah di warmeeking oleh Notaris DEVI HASIBUAN SH, MKn Notaris Kabupaten Padang Pariman. Legalisasi pada tanggal 21 Maret 2019, dengan Nomor : 23/ SBTS/DH/III/2019, yang akan kami jadikan bukti nantinya pada intinya TERGUGAT I menyatakan :---------------------------------------------------------------
6. Menyatakan tindakan TERGUGAT I yang membalik nama atau melakukan pemecahan dari sertifikat induk Sertipikat Hak Mlik Nomor 268 atas nama SYOFIAN, Surat Ukur No.00016/2013, Nagari Ulakan tanggal 03/10/2013. Letak Nagari Kampung Galapung, Luas ± 2010m2 (dua ribu sepuluh meter persegi), menjadi 3 (tiga) buah, dikenal dengan Sertifikat hak milik nomor 312, atas nama TERGUGAT I, surat ukur No.00081/2018. Nagari Ulakan, tanggal 8/06/2018. Letak Kampung Galapung, Luas 574 M2 (lima ratus tujuh puluh empat meter bujur sangkar) dan Sertifikat hak milik nomor 313, atas nama TERGUGAT I, surat ukur No.00082/2018 Nagari Ulakan, tanggal 8/06/2018. Letak Kampung Gelapung, Luas : 927 M2 (Sembilan ratus dua puluh tujuh meter bujur sangkar) dan Sertifikat hak milik nomor 314, atas nama TERGUGAT I, surat ukur No.00083/2018 Nagari Ulakan, tanggal 8/ 06/2018. Letak Kampung Gelapung, Luas : 509 M2 (lima ratus Sembilan meter bujur sangkar), kemudian sekitar tahun 2021 TERGUGAT I membalik nama lagi atau melakukan pemecahan dari sertifikat 3 (tiga) buah, menjadi beberapa sertipikat baru tanpa sepengetahuan PENGGUGAT I tersebut diajukan kepada Turut TERGUGAT IV lalu Turut TERGUGAT IV telah menerbitkan beberapa sertpikat pecahan baru atas nama TERGUGAT I sendiri, padahal TERGUGAT I mengetahui tanah tersebut dibeli dengan menggunakan uang milik PENGGUGAT I, dengan demikian perbuatan TERGUGAT I secara nyata telah bertentangan menurut kertentuan undang-undang yang berlaku, dimana penegasan hak atas nama TERGUGAT I terbukti cacat adminitrasi, karena masih ada hak PENGGUGTA I didalamnya, hal tersebut dapat di kualifikasikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (OnRecht Matigedaad).------------------------------------------------------------ 7. Menyatakan TERGUGAT I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan cara menggelapkan Objek perkara, serta ingin membuat alas hak secara diam-diam, untuk melengkapi surat-surat tanah (warkah) yang sebelumnya telah direkayasa isinya terbukti tidak benar/palsu (manipulatif), guna balik nama dan pemecahan sertifikat baru atas nama TERGUGAT I, Akibat perbuatan TERGUGAT I telah menimbulkan kerugian bagi PENGGUGAT I, kehilangan hak kepemilikan atas objek perkara aquo maka perbuatan TERGUGAT I dan Turut TERGUGAT I sengaja melakukan penegasan atau pemecahan sertifikatan baru tersebut kepada Turut TERGUGAT IV melalui ligitimasi Turut TERGUGAT II dan Turut TERGUGAT III, telah bertentangan menurut ketentuan undang-undang yang berlaku, hal tersebut dapat di kualifikasikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (OnRecht Matigedaad).------------------------------------------------------------------------ 8. Menyatakan tindakan TERGUGAT I yang menempati, menggunakan atau menguasai objek perkara yang merupakan aset milik PENGGUGAT I secara terus menerus tanpa alas hak yang sah adalah tindakan yang ilegal serta melanggar hukum, maka perbuatan TERGUGAT I adalah Perbuatan Melawan Hukum.---- 9. Menyatakan Sah surat tanda terima laporan Nomor : STTL/153a /III/2020/ SPKT-Sbr, tanggal 26 Maret 2020, yang dikeluarkan oleh Polda Sumbar telah sesuai Standar Operiaonal Prosudur menurut ketentuan undang-undang yang berlaku.---- 10. Menyatakan tanpa sepengetahuan dan tidak ijin dari PENGGUGAT I, perbuatan Turut TERGUGAT II dan Turut TERGUGAT III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan mengeluarkan Surat Keterangan atas Permintaan TERGUGAT I dimana dalam surat tersebut menerangkan bahwa Objek Sengketa tidak ada pihak lain yang berhak kecuali TERGUGAT I, hal ini harus dikesampingkan karena Produk yang di keluarkan Turut TERGUGAT II, dan Turut TERGUGAT III Cacat hukum serta Lumpuh Kekuatan Hukumnya. -- 11. Menyatakan TERGUGAT I secara nyata ingin memiliki Objek Sengketa yang mungkin TERGUGAT I ada mempunyai Surat-surat Bukti mengenai Objek Sengketa yang tidak sempat PENGGUGAT I ketahui secara pasti, jika segala macam Surat-surat tersebut berhubungan erat dengan Objek Sengketa yang dibuat tidak atas dasar sepengetahuan dan tidak se-izin serta mufakat kaum PENGGUGAT I, maka cukup alasan Hukum kiranya Surat-surat tersebut dinyatakan Cacat Administrasi dan lumpuh kekuatan berlakunya. --------------- 12. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar uang kerugian kepada PENGGUGAT I telah menderita kerugian baik Materil maupun Im materil akibatnya PENGGUGAT I kehilangan hak penguasaan selaku pemilik sah, pantas dan wajar kirannya kepada TERGUGAT I dibebankan untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) yang merupakan uang PENGGUGAT I yang telah digelapkan oleh TERGUGAT I dan ditambah dengan biaya-biaya yang selama ini telah dikeluarkan PENGGUGAT I untuk memperjuangkan Tanah Objek Sengketa sampai Perkara ini masuk Pengadilan, jika ditaksir sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah), jadi total biaya kerugian yang diderita oleh PENGGUGAT I secara keseluruhan totalnya berjumlah Rp 2.600.000.000,00 (dua miliar enam ratus juta Rupiah ).----------------------------------------------------------------------------- 13. Menghukum TERGUGAT I dan Turut TERGUGAT I sampai dengan Turut TERGUGAT IV untuk membayar Uang Paksa (dwang soom) sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk setiap harinya, Apabila TERGUGAT I dan Turut TERGUGAT I sampai dengan Turut TERGUGAT IV lalai dalam mengembalikan Objek Sengketa kepada PENGGUGAT I sejak putusan dalam Perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap.---------------------------------------------------------------------------------- 14. Menghukum TERGUGAT I dan Turut TERGUGAT I sampai dengan Turut TERGUGAT IV yang telah secara nyata melakukan tindakan melawan Hukum, berdasarkan Hukum kiranya TERGUGAT I dan Turut TERGUGAT I sampai dengan Turut TERGUGAT IV agar menyerahkan Objek Perkara berikut semua sertipikat tanah (shm) yang telah dilakukan pemecahan hak atas nama TERGUGAT I untuk dikembalikan kepada PENGGUGAT I dalam keadaan kosong dan bebas dari Hak miliknya dan Hak orang lain yang di perdapatkan karenanya, kepada PENGGUGAT I jika TERGUGAT I dan Turut TERGUGAT I sampai dengan Turut TERGUGAT IV ingkar dengan bantuan Alat Negara. ----------------------------------------------------------------------------------- 15. Menyatakan Sita Jamin ( CB ) kuat dan berharga. ------------------------------------------------- 16. Menghukum TERGUGAT I dan Turut TERGUGAT I sampai dengan Turut TERGUGAT IV untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan ini. -------------------------------- 17. Menghukum TERGUGAT I dan Turut TERGUGAT I sampai dengan Turut TERGUGAT IV secara tanggung renteng, memikul segala biaya yang timbul dalam perkara ini. ---------------------------------------------------------------------------------------------- S U B S I D A I R Atau jika Majelis Hakim berpendapat lain maka untuk itu mohon putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo Et Bono ). |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
