| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan sah dan mengikat demi hukum perjanjian hutang piutang antara Penggugat dan Tergugat;
- Menetapkan bahwa Tergugat melakukan perbuatan cidera janji/wanprestasi dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajibannya sesuai perjanjian;
- Menetapkan Hutang Pokok Tergugat sebesar sebesar Rp. 14.232.460,- (Empat Belas Juta Dua Ratus Tiga Puluh Dua Ribu Empat Ratus Enam Puluh Rupiah);
- Menetapkan Hutang Bunga Tergugat sebesar Rp. 5.538.735,- (Lima Juta Lima Ratus Tiga Puluh Delapan Ribu Tujuh Ratus Tiga Puluh Lima Rupiah);
- Menetapkan Hutang Denda Tergugat sebesar 5.537.678,- (Lima Juta Lima Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Enam Ratus Tujuh Puluh Delapan Rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan objek Akta Jaminan Fidusia dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajibannya sesuai perjanjian setelah ditetapkan dalam persidangan pengadilan;
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) setiap harinya sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (versef), banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|