| Petitum Permohonan |
Berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, Kami mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Kelas I B Pariaman, untuk memanggil Pemohon dan Termohon dalam Perkara Permohon Prapradilan ini, pada hari dan tanggal yang ditetapkan kemudian dengan memeriksa dan mengadili perkara ini dengan memberikan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan Pemohon berwenang secara hukum untuk mengajukan Permohon Praperadilan dalam perkara ini;
- Menyatakan Penangkapan dan Penahanan yang dilakukan oleh Termohon kepada Suami Pemohon yang bernama SAAMAR (lk) dalam dugaan tindak pidana melanggar Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 1 ayat (1 ) UU Darurat No.12 Tahun 1951, sesuai dengan Surat Perintah Penangkapan tanggal 30 Juli 2025 No.SP.Kap/02/VII/RES.1.24/2025/Polsek dan Surat Penahanan tanggal 30 Juli 2025 No.SP.Han/02/VII/RES.1.24/2025/Polsek adalah tidak sah karena bertentangan dengan ketentuan dan prosedur hukum, karena suami Pemohon telah ditangkap dan ditahan oleh Termohon sebelum suami pemohon ditetapkan menjadi Tersangka oleh Pemohon kecuali tindak pidana yang didugakan kepada Suami Pemohon bersifat tertangkap tangan saat itu, dan karenanya itu pula ke-2 (dua) surat penangkapan dan Penahanan yang diterbitkan oleh Termohon tersebut diatas dinyatakan cacat demi hukum;
- Memerintahkan Termohon untuk segera mengeluarkan suami Pemohon dari tahanan tanpa syarat, yang saat ini sedang ditahan oleh Termohon dalam dugaan Tindak Pidana melanggar Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat tahun 1951 setelah putusan ini dibacakan;
- Ex Aequo Et Bono, Bila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang se adil-adilnya;
|