Petitum |
DALAM PROVISI
Membatalkan atau setidak-tidaknya menangguhkan pelaksanaan Eksekusi No.9/Pdt.Eks/2020/PN-Pmn, terhadap objek perkara;
DALAM POKOK PERKARA.
- Mengabulkan Perlawan pihak ketiga (derden verzet) Pelawan untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik benar;
- menyatakan tanah objek perkara adalah pembelian Karim Glr Bagindo Nan Jombang sesuai dengan surat keterangan jual beli tanggal 16 Januari 1938, yang berhak adalah anak Karim Glr Bagindo Nan Jombang, yaitu Ibu Pelawan (Inok), Thalib dan Labai Talah;
- Bahwa Terlawan-A selaku kemenakan karim Karim Glr Bagindo Nan Jombang tidak berhak atas tanah objek perkara yang berasal dari pembelian mamaknya yang bernama Karim Glr Bagindo Nan Jombang;
- Menyatakan sah surat jual beli tanggal 16 Januari 1938 antara Kakek Pelawan bernama Karim Glr Bagindo Nan Jombang dengan si Muhammad Rahim Glr Labai Majo Lintang dan Si Tasim Glr Bagindo;
- Menyatakan perbuatan Terlawan-A yang mengklaim tanah objek perkara adalah merupakan harta pusaka tinggi kaum karena berasal dari pembelian mamaknya yang bernama Karim Glr Bagindo Nan Jombang adalah merupakan perbuatan melawan hukum;.
- Menyatakan perbuatanTerlawan-B baik secara bersama-sama atau sendiri-sendiri mengajukan permohonan Sertipikat kepada Terlawan-C kemudian diterbitkan Sertipikat objek perkara yaitu Sertipikat hak Milik Nomor.225, Surat Ukur tanggal 31 Mai 2011 adalah merupakan perbuatan tanpa hak dan melawan hukum;
- Menyatakan Sertipikat hak Milik Nomor.225, Surat Ukur tanggal 31 Mai 2011 lumpuh dan tidak berharga termasuk segala bentuk pemecahan;
- Menyatakan putusan putusan Mahkamah Agung Nomor.3360.K/Pdt/2019, Jo putusan Pengadilan Tinggi Padang No.10/Pdt/2019/PT-PDG, tanggal 11 Februari 2019, Jo putusan Pengadilan Negeri Pariaman No.23/Pdt.G/2017/PN-Pmn tanggal 06 September 2018, tidak sah, tidak berkekuatan hukum dan batal demi hukum;
- Menyatakan penetapan eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Pariaman No.9/Pdt.Eks/2020/PN-Pmn tanggal 3 Agustus 2020, tidak sah, tidak berkekuatan hukum dan batal demi hukum;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan dengan serta merta meskipun ada perlawanan, banding, kasasi, Peninjauan kembali;
- Menghukum Terlawan-A , dahulu sebagai Penggugat /Terbanding/Termohon kasasi membayar semua ongkos yang timbul dalam perkara ini;
- Menghukum Terlawan-B,C,D,E,F,G,H,I,J,K dahulu Para Tergugat tunduk dan mematuhi putusan dalam perkara ini;
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Pariaman Cq.Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, Pelawan mohon putusan yang seadil-adilnya; |