| Dakwaan |
Bahwa pada hari Senin tanggal 3 Februari 2025, sekira pukul 08.30 WIB, bertempat di Korong Tanjung Mutuih, Nagari Koto Dalam Barat, Kecamatan Padang Sago, Kabupaten Padang Pariaman, pada saat Elok Tanjung Panggilan Elok sedang berada di sebuah Musholla, kemudian sekira pukul 10.00 WIB, Saksi Elok Tanjung Panggilan Elok melihat Terdakwa lewat di depan Mushollah tempat Saksi Elok Tanjung Panggilan Elok berada tersebut, sambil lewat di depan Musholla tersebut kemudian Terdakwa berteriak kepada Saksi Elok Tanjung Panggilan Elok dengan mengatakan “pencuri kamu, maliang gadang kamu”, dimana saat itu situasi di Musholla tersebut sedang ramai karena Musholla tersebut terletak di pinggir jalan; |