| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 40/Pdt.Bth/2026/PN Pmn | 1.BENI 2.KARMILA SARI 3.ZALMON PUTRA 4.NURJANI 5.NURHAYATI 6.YENNI 7.RONI 8.RODI |
8.HERMAN 9.SITI AMINAH 10.JAHARUDIN |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 13 Jul. 2026 | |||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | |||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 40/Pdt.Bth/2026/PN Pmn | |||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 09 Jul. 2026 | |||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||||||||||||||
| Petitum | DALAM PROVISI
DALAM POKOK PERKARA PRIMER
3.1Objek Tidak Jelas (Obscuur Libel) yaitu adanya perbedaan batas arah mata angin Objek Sengketa a quo dalam Putusan Perkara Nomor: 65/Pdt.G/2023/PN.Pmn tanggal 10 Juli 2024 juncto Putusan Kasasi Reg. No. 1983K/Pdt/2025 tanggal 23 April 2025 dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 2/Nagari Balah Aie Timur tanggal 30 Mei 2018 dengan nama pemegang hak adalah Bone (alm) sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------
b.Berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor Nomor: 2/Nagari Balah Aie Timur tanggal 30 Mei 2018 pemegang hak atas nama Boneh (alm) sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------
3.2 Tidak Adanya Perincian Batas dan Arah Mata Angin yang jelas dalam Amar Putusan Kasasi Reg No. 1983K/Pdt/2025 tanggal 23 April 2025 (obscuur libel) terkait Objek Eksekusi; ----------------------------------------------------------------------------- 3.3 Tidak Dicantumkannya Nomor Sertifikat Secara Spesifik Dalam Amar Putusan Kasasi Reg No. 1983K/Pdt/2025 tanggal 23 April 2025 (amar putusan tidak jelas (kabur/obscuur libel dalam amarnya); ------------------------------------------------------ 3.4 Adanya Cacat Formil dalam amar Putusan Kasasi Reg No. 1983K/Pdt/2025 tanggal 23 April 2025 dimana tidak terperinci secara jelas, pasti mengenai batas-batas tanah yang menjadi objek putusan tersebut, karena Objek Perkara a quo menjadi dasar eksekusi, oleh karena itu eksekusi terhadap Objek Perkara a quo tidak dapat dijalankan (Non-Executable); ----------------------------------------------------- 3.5 Adanya Cacat Administrasi dimana Sertifikat Hak Milik Nomor Nomor. 2/Nagari Balah Aie Timur tanggal 30 Mei 2018 pemegang hak atas nama Boneh (alm) yang menjadi dasar atau objek eksekusi belum ada putusan pengadilan yang membatalkan Sertifikat Hak Milik (SHM) tersebut; -------------------------------------------
4. Menyatakan Putusan Perkara Nomor: 65/Pdt.G/2023/PN.Pmn tanggal 10 JUli 2024 joncto Putusan Kasasi Reg No. 1983K/Pdt/2025 tanggal 23 April 2025 adalah Putusan Yang Tidak Dapat Dieksekusi (Non-Executable); ----------------------------------------------------- 5. Menyatakan Penetapan Aanmaning Nomor: 5/Pen.Aan/Pdt/2026/PN.Pmn tanggal 7 Mei 2026 adalah Cacat Hukum, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap Objek Sengketa a quo dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 2/Nagari Balah Aie Timur tanggal 30 Mei 2018 pemegang hak atas nama Bone (alm); ----------------- 6. Menyatakan Para Pelawan adalah pemilik sah atas Objek Sengketa a quo dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 2/Nagari Balah Aie Timur, tanggal 30 Mei 2018 dengan nama pemegang hak Bone (alm), NIB : 03.13.09.12.00007, adalah perubahan Hak Milik Nomor: 385 tanggal 30 Mei 2018 Surat Ukur Nomor: 00158/2018 NIB 03.13.09.01.00415 permohonan pemecahan tanggal 26 Maret 2018 No. 1815/2018, Surat Ukur tanggal 11 Mei 2018 No. 00158/2018, Luas : 1205 M?2; (seribu dua ratus lima meter persegi), dimana sertifikat tersebut berasal dari Sertifikat Hak Milik Nomor. 57/Nagari Balah Aie yang diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 25 Maret 2009 Nomor. 38/B.A/2009 yang terletak di Pincuran Sonsang Nagari Balah Aie Timur, Kecamatan VII Koto Sungai Sariak, Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat atas nama Bone (alm) selama tidak ada putusan pengadilan yang membatalkan, Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 2/Nagari Balah Aie Timur tanggal 30 Mei 2018 dengan nama pemegang hak Bone (alm) harus diangab sah pemilik Para Pelawan; ------------------------- 7. Memerintahkan Terlawan I, Terlawan II, dan Terlawan III untuk menghentikan segala tindakan eksekusi atau penguasaan terhadap Objek Sengketa a quo milik Para Pelawan tersebut; -------------------------------------------------------------------------------------------------------- 8. Menghukum Terlawan I, Terlawan II, Terlawan III, Turut Terlawan I dan Turut Terlawan II untuk tunduk dan patus pada putusan ini; ------------------------------------------------------------- 9. Menghukum Terlawan I, Terlawan II dan Terlawan III untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini; --------------------------------------------------------------------------- SUBSIDAIR Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|
|||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
