Dakwaan |
KESATU :
------------Bahwa terdakwa RAJA FERNANDO pada hari dan tanggal yang sudah tidak ingat lagi pada bulan Oktober 2024 sekira pukul 22.00 wib atau di setidak-tidaknya pada di suatu waktu tertentu pada bulan Oktober tahun 2024 bertempat di dekat Warung ikan Asin Lado Hijau Mak Uncu yang terletak di Jati MudikKecamatan Pariaman Tengah Kota Pariaman atau setidak-tidak pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pariaman yang berwenang dan memeriksa mengadili, membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan,mengadaikan, mengangkut, menyimpan, atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga diperoleh dari kejahatan perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara seberikut :--------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya hari dan tanggal yang sudah tidak ingat lagi pada bulan September tahun 2024 sekira pukul 03.00 wib bertempat di Lapangan Kantor Satlantas Polres Pariaman saksi Rahmat Bilal bersama dengan saksi M. Fachriza Pratama mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Genio warna Hitam denga nnomor polisi BA 5403 WE dan 1 (satu) unit sepeda motor merek 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna orange dengan milik saksi yang sedang dijadikan barang bukti dalam kecelakaan lalu lintas Satlantas Polres Pariaman, tanpa seizin dan sepegatahuan pihak Satlantas Polres Pariaman sebagai pihak yang mengusai sepeda motor tersebut;
- Bahwa setelah mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Genio warna Hitam dengan nomor polisi BA 5403 WE tersebut, selanjutnya saksi Bilal menukar cat sepeda motor, membuat kunci penganti dan menghilangkan nomor rangka dan nomor mesin sepeda motor, selanjutnya saksi Bilal mengiklankan sepeda motor tersebut di Market place melalui akun media sosial Facebook dengan harga Rp 3.000.000.- (tiga juta rupiah);
- Bahwa selanjutnya pada hari dan tanggal yang tidak inggat lagi pada bulan Oktober tahun 2024 terdakwa, terdakwa melihat iklan yang dipasang oleh saksi Rahmat Bilal dan tertarik untuk membeli sepeda motor yang di iklankan tersebut, kemudian terdakwa menghubungi saksi Rahmat Bilal, diamana setelah melakukan negosiasi, terdakwa dan saksi Rahmat Bilal sepakat untuk menukar 1 ( satu) unit sepeda motor merek Mio Seol warna biru…… surat dan 1 (satu) unit I phone 6s milik terdakwa dengan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Genio tanpa dilengkapi surat-suta yang ada pada saksi Rahmat Bilal tersebut;
- Bahwa selanjutnya pada hari dan tanggal yang tidak inggat lagi pada bulan Oktober 2024 sekira pukul 10.00 wib bertempat di dekat Warung Ikan Asin Lado Hijau Mak Uncu yang terletak di di Jati MudikKecamatan Pariaman Tengah Kota Pariaman, saksi Rahmat Bilal menemui terdakwa, selanjutnya terdakwa menukar 1 ( satu) unit sepeda motor merek Mio Seol warna biru…… surat dan 1 (satu) unit I phone 6s milik terdakwa dengan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Genio tanpa dilengkapi surat-surat yang ada pada saksi Rahmat Bilal tersebut;
- Bahwa terdakwa sepatutnya mendunga dengan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Genio tersebut berasal dari kejahatan karena tidak dilengkapi dengan surat -surat dan dijual jauh dari harga pasar yakni seharga Rp 3.000.000.- (tiga juta rupiah);
- Bahwa harga pasaran sepeda motor tersebut diperkirakan seharga Rp 13.000.000.- (tiga belas juta rupiah);
- Perbuatan terdakwa tersebut merupakan tindak pidana yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 480 ke-1 KUHP .
|