Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARIAMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
8/Pid.Pra/2025/PN Pmn Horis Fransisko Saputra Kepolisian RI, Cq. Polda Sumatera Barat, Cq. Polres Padang Pariaman, Cq. Polsek Batang Anai Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 8/Pid.Pra/2025/PN Pmn
Tanggal Surat Senin, 29 Des. 2025
Nomor Surat (kosong)
Pemohon
NoNama
1Horis Fransisko Saputra
Termohon
NoNama
1Kepolisian RI, Cq. Polda Sumatera Barat, Cq. Polres Padang Pariaman, Cq. Polsek Batang Anai
Advokat
Petitum Permohonan

Berdasarkan kepada fakta-fakta dan/atau alat bukti yang ada secara hukum diatas, maka PEMOHON memohon kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1 Pariaman yang memeriksa, mengadili serta memutus perkara pra-peradilan ini dengan amar putusan sebagai berikut:

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pra-Peradilan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tidak sah atau batal demi hukum penetapan Tersangka terhadap PEMOHON: HORIS FRANSISKO SAPUTRA alias HORIS yang ditetapkan oleh TERMOHON melalui Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/12/X/2025/Reskrim Tanggal 27 Oktober 2025 tentang penentuan Tersangka berikut segala akibat hukumnya;
  3. Menyatakan tidak sah atau batal demi hukum penyidikan yang dilakukan TERMOHON terhadap PEMOHON: HORIS FRANSISKO SAPUTRA berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.SIdik/21.a/X/2025/Reskrim tanggal 27 Oktober 2025
  4. Memerintahkan TERMOHON untuk menghentikan penyidikan terhadap PEMOHON: HORIS FRANSISKO SAPUTRA alias HORIS berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: ……… tanggal 27 Oktober 2025, dan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap PEMOHON: HORIS FRANSISKO SAPUTRA alias HORIS;
  5. Menyatakan tidak sah segala penetapan oleh TERMOHON terhadap PEMOHON: HORIS FRANSISKO SAPUTRA alias HORIS berikut dengan segala akibat hukumnya;
  6. Memulihkan hak PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  7. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum  yang berlaku;
Pihak Dipublikasikan Ya