Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARIAMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
79/Pdt.Bth/2020/PN Pmn 1.FATIMAH
2.KAMA
3.KASIRAN
4.BUYUNG KAMARUDDIN
1.M.NASIR
2.ZAINUNA
3.ZAHARA
4.FARIDA
5.LUKMAN HAKIM
6.SYOFYAN PROGO
7.Badan Pertahanan Nasional Kabupaten Padang Pariaman
8.Notaris PPAT MUHAMMAD YUS, SH.
9.Notaris PPAT YULHERI ALIOES, S.H.
10.SUDIRMAN
11.SARI KAYO
12.KUTAP
13.ERIANTO
14.NURUL
15.ZULKIFLI
16.AMIN
17.AZWAR.DP
18.YETI
19.SUWAR
20.ARRY ERLANGGA LUTAN
21.ERMAWARNI
22.ALI NAZAR
23.BAKIR BAGINDO
24.ROSMANI
25.NINI
26.RENDI. A
27.ARMIATI
28.BURHAN
29.RENDI. B
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Des. 2020
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 79/Pdt.Bth/2020/PN Pmn
Tanggal Surat Senin, 28 Des. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1FATIMAH
2KAMA
3KASIRAN
4BUYUNG KAMARUDDIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Asyari ArifFATIMAH
2Asyari ArifKAMA
3Asyari ArifKASIRAN
4Asyari ArifBUYUNG KAMARUDDIN
Tergugat
NoNama
1M.NASIR
2ZAINUNA
3ZAHARA
4FARIDA
5LUKMAN HAKIM
6SYOFYAN PROGO
7Badan Pertahanan Nasional Kabupaten Padang Pariaman
8Notaris PPAT MUHAMMAD YUS, SH.
9Notaris PPAT YULHERI ALIOES, S.H.
10SUDIRMAN
11SARI KAYO
12KUTAP
13ERIANTO
14NURUL
15ZULKIFLI
16AMIN
17AZWAR.DP
18YETI
19SUWAR
20ARRY ERLANGGA LUTAN
21ERMAWARNI
22ALI NAZAR
23BAKIR BAGINDO
24ROSMANI
25NINI
26RENDI. A
27ARMIATI
28BURHAN
29RENDI. B
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

Membatalkan atau setidak-tidaknya menangguhkan pelaksanaan Eksekusi No.9/Pdt.Eks/2020/PN-Pmn, terhadap objek perkara;

DALAM POKOK PERKARA.

  1. Mengabulkan Perlawan pihak ketiga (derden verzet) Pelawan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik benar;
  3. menyatakan tanah objek perkara adalah pembelian Karim Glr Bagindo Nan Jombang sesuai dengan surat  keterangan jual beli tanggal 16 Januari 1938, yang berhak adalah anak Karim Glr Bagindo Nan Jombang, yaitu Ibu Pelawan (Inok), Thalib dan Labai Talah;
  4. Bahwa Terlawan-A selaku kemenakan karim Karim Glr Bagindo Nan Jombang tidak berhak atas tanah objek perkara yang berasal dari pembelian mamaknya yang  bernama Karim Glr Bagindo Nan Jombang;
  5. Menyatakan sah surat jual beli tanggal 16 Januari 1938 antara Kakek Pelawan bernama Karim Glr Bagindo Nan Jombang dengan si Muhammad Rahim Glr Labai Majo Lintang dan Si Tasim Glr Bagindo;
  6. Menyatakan perbuatan Terlawan-A yang mengklaim tanah objek perkara adalah merupakan harta pusaka tinggi kaum karena berasal dari pembelian mamaknya yang bernama Karim Glr Bagindo Nan Jombang adalah merupakan perbuatan melawan hukum;.
  7. Menyatakan perbuatanTerlawan-B baik secara bersama-sama atau sendiri-sendiri mengajukan permohonan Sertipikat kepada Terlawan-C kemudian diterbitkan Sertipikat objek perkara yaitu Sertipikat hak Milik Nomor.225, Surat Ukur tanggal 31 Mai 2011 adalah merupakan perbuatan tanpa hak dan melawan hukum;
  8. Menyatakan Sertipikat hak Milik Nomor.225, Surat Ukur tanggal 31 Mai 2011 lumpuh dan tidak berharga termasuk segala bentuk pemecahan;
  9. Menyatakan putusan putusan Mahkamah Agung Nomor.3360.K/Pdt/2019, Jo putusan Pengadilan Tinggi Padang No.10/Pdt/2019/PT-PDG, tanggal 11 Februari 2019, Jo putusan Pengadilan Negeri Pariaman No.23/Pdt.G/2017/PN-Pmn tanggal 06 September 2018, tidak sah, tidak berkekuatan hukum dan batal demi hukum;
  10. Menyatakan penetapan eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Pariaman No.9/Pdt.Eks/2020/PN-Pmn tanggal 3 Agustus 2020, tidak sah, tidak berkekuatan hukum dan batal demi hukum;
  11. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan dengan serta merta meskipun ada perlawanan, banding, kasasi, Peninjauan kembali;
  12. Menghukum Terlawan-A , dahulu sebagai Penggugat /Terbanding/Termohon kasasi membayar semua ongkos yang timbul  dalam perkara ini;
  13. Menghukum Terlawan-B,C,D,E,F,G,H,I,J,K dahulu Para Tergugat tunduk dan mematuhi putusan dalam perkara ini;

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Pariaman Cq.Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, Pelawan mohon putusan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak