| Petitum |
PRIMAIR
- Mengabulkan dan menerima seluruh Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Tanah Pusako Tinggi kaum Suku Mandahiliang Lapau Ngarai adalah hak kaum Suku Mandahiliang, bersuku Mandahiling yang terletak di Korong lapau Ngarai, Nagari Ambuang Kapua Sungai Sriak, Kecamatan VII Koto Sungai Sarik, Kabupaten Padang Pariaman.
- Menyatakan Tanah pusako tinggi yang terletak di Korong lapau Ngarai, Nagari Ambuang Kapua Sungai Sariak, Kecamatan VII Koto Sungai Sarik Kabupaten Padang Pariaman dengan Ahli Waris yaitu Para Penggugat dan Ayin/Pengugat 1 selaku Mamak Kepala Waris (MKW).
- Menyatakan perbuatan Tergugat 1 (satu) Jaminan , beserta anak-anaknya Tergugat 7 (tujuh) yuli, Tergugat 8 (delapan) Devi, Tergugat 9 (Sembilan) Ahmad Ulfa, Tergugat 10 (sepuluh) Fajar yang membangun/mendiami rumah beserta mendirikan pondok kayu bakar dibelakang rumah diatas Tanah Pusako Tinggi kaum Suku Mandahiliang, bersuku Mandahiling yang terletak di Korong lapau Ngarai, Nagari Ambuang Kapua Sungai Sariak, Kecamatan VII Koto Sungai Sarik Kabupaten, Padang Pariaman merupakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
- Menyatakan Perbuatan Tergugat 2 (dua) Yuridah menklaim/mendirikan 3 (tiga) toko yang belum siap pengerjaannya berdasarkan surat Kesepakatan Bersama, di bagian sebelah kanan rumah Tergugat 1 arah jalan raya Padang Sago arah Barat mata angin yang terletak di Korong lapau Ngarai, Nagari Ambuang Kapua Sungai Sariak, Kecamatan VII Koto Sungai Sarik, Kabupaten Padang Pariaman merupakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
- Menyatakan Bahwa Tergugat 3 (tiga) Zulbaidah menkliam/mendirikan 2 ( dua) toko dibagian depan Tengah rumah Tergugat 1 (satu) Jaminan, berdasarkan surat Kesepakatan bersama arah jalan raya padang sago yang ditempati/dikontrakan oleh tergugat 1 (satu) Jaminan dan sebelahnya tergugat 10 (sepuluh) diatas tanah Pusako Tinggi kaum Para Penggugat yang bersuku Mandahiling yang terletak di Korong Lapau Ngarai, Nagari Ambuang Kapua Sungai Sariak, Kecamatan VII Koto Sungai Sarik, Kabupaten Padang Pariaman merupakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
- Menyatakan bahwa Tergugat 4 (empat) Fatimah mengklaim/mendirikan 3 toko di rumah sebelah kiri dari rumah tergugat I arah jalan Padang Sago, berdasarkan surat Kesepakatan Bersama dan dikontrakan kepada Turut Tergugat 3 (tiga) Yulina, Turut Tergugat I (satu) Anwar Anas/Dewi Susanti yang berdagang isi ulang air gallon, Turut Tergugat 2 (dua) Arini jualan bakso 3 (tiga) toko sebelah kiri rumah tergugat 1 disamping kanan Musholla Al-Mukhlisin arah jalan raya padang sago diatas tanah Pusako Tinggi kaum Para Penggugat yang bersuku Mandahiling yang terletak di Korong lapau Ngarai, Nagari Ambuang Kapua Sungai Sariak, Kecamatan VII Koto Sungai Sarik Kabupaten Padang Pariaman merupakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
- Menyatakan tanaman/ tumbuhan tua terdiri dari Pohon Manggis 4 (empat) batang, Pohon Durian 3 (tiga) Batang, Pohon Kelapa 55 Batang, Pohon Jengkol/jariang 3 (tiga) Batang, kesemua pohon tersebut milik Para Penggugat dan diatas tanah pusako tinggi kaum Para Penggugat yang bersuku Mandahiliang yang terletak di Korong Lapau Ngarai, Nagari Ambuang Kapua Sungai Sariak, Kecamatan VII Koto Sungai Sarik, Kabupaten Padang Pariaman.
- Menyatakan pondok kayu bakar, dibelakang rumah anggota salah satu Kaum Para Penggugat Dasmi Julita Pangilan Supiak / Naen dan Kandang sapi didirikan Penggugat 8 delapan Zaniar, Kandang sapi didirikan Penggugat 2 (dua) Mawarti, pondok kayiu bakar didirikan Penggugat 2 (dua) Mawarti, kendang sapi didirikan Penggugat 5 (lima) Riki Kurniawan, dan warung didirikan Penggugat 5 (lima) Riki Kurniawan. Adalah Milik kaum Para Penggugat diatas tanah Pusako Tinggi kaum Para Penggugat bersuku Mandahiliang yang terletak di Korong Lapau Ngarai, Nagari Ambuang Kapua Sungai Sariak, Kecamatan VII Koto Sungai Sarik Kabupaten Padang Pariaman.
- Menyatakan Para Tergugat Ahli waris Almh Maralian tidak Memiliki tanah Pusako Tinggi maupun tanah Pusako Randah di yang terletak di Korong Lapau Ngarai, Nagari Ambuang Kapua Sungai Sariak, Kecamatan VII Koto Sungai Sarik, Kabupaten Padang Pariaman.
- Menghukum Tergugat 1 (satu) Jaminan , beserta anak anaknya Tergugat 7 (tujuh) Yuli, Tergugat 8 (delapan) Devi, Tergugat 9 (Sembilan) Ahmad Ulfa, Tergugat 10 (sepuluh) Fajar untuk MENGOSONGKAN/MENYERAHKAN rumah, beserta pondok kayu bakar dibelakang rumah, diatas Tanah Pusako Tinggi kaum Suku Mandahiliang, bersuku Mandahiliang yang terletak di Korong lapau Ngarai, Nagari Ambuang Kapua Sungai Sariak, Kecamatan VII Koto Sungai Sarik, Kabupaten Padang Pariaman apabila perlu maka dapat dimintakan bantuan alat Negara TNI – POLRI untuk pengamanan.
- Menghukum Tergugat 2 (dua) Yuridah untuk MENGOSONGKAN/MENYERAHKAN membangun 3 (tiga) toko yang belum siap pengerjaannya, di bagian sebelah kanan rumah Tergugat 1 arah jalan raya Padang Sago arah Barat mata angin yang terletak di Korong lapau Ngarai, Nagari Ambuang Kapua Sungai Sariak, Kecamatan VII Koto Sungai Sarik, Kabupaten Padang Pariaman apabila perlu maka dapat dimintakan bantuan alat Negara TNI – POLRI untuk pengamanan.
- Menghukum Tergugat 3 (tiga) Zulbaidah untuk MENGOSONGKAN/MENYERAHKAN 2 ( dua) toko dibagian depan Tengah rumah Tergugat 1 (satu) Jaminan, arah jalan raya padang sago yang ditempati/dikontrakan oleh tergugat 1 (satu) Jaminan dan sebelahnya Tergugat 10 (sepuluh) diatas tanah Pusako Tinggi kaum Para Penggugat yang bersuku Mandahiling yang terletak di Korong lapau Ngarai, Nagari Ambuang Kapua Kecamatan Sungai Sarik Kabupaten Padang Pariaman apabila perlu maka dapat dimintakan bantuan alat Negara TNI – POLRI untuk pengamanan.
- Menghukum Tergugat 4 (empat) Fatimah untuk MENGOSONGKAN/MENYERAHKAN 3 toko di rumah sebelah kiri dari rumah tergugat I arah jalan Padang Sago, disamping kanan Musholla Al-Mukhlisin arah jalan raya padang sago diatas tanah Pusako Tinggi kaum Para Penggugat yang bersuku Mandahiliang yang terletak di Korong lapau Ngarai, Nagari Ambuang Kapua Sungai Sariak, Kecamatan VII Koto Sungai Sarik, Kabupaten Padang Pariaman apabila perlu maka dapat dimintakan bantuan alat Negara TNI – POLRI untuk pengamanan.
- Menghukum Para Tergugat atau siapa saja baik keturunan/ahli waris Almh Maralian yang menghuni dan menempati tanpa hak atas objek sengketa untuk menyerahkan objek sengketa kepada Para Penggugat dalam keadaan utuh dan kosong secara baik-baik dan sukarela, serta dengan pengakuan sendiri, yang terletak di Korong lapau Ngarai, Nagari Ambuang Kapua Sungai Sariak, KecamatanVII Koto Sungai Sarik Kabupaten Padang Pariaman apabila perlu maka dapat dimintakan bantuan alat Negara TNI – POLRI untuk pengamanan.
- Menghukum Para Turut Tergugat untuk mengosongkan toko/ruko yang disewa kepada Tergugat tersebut dan patuh/tunduk terhadap Putusan Pengadilan Negeri Pariaman.
- Menyatakan sita tahan (Conservatoir Beslag) atas tanah objek perkara adalah a quo adalah sah, kuat dan beharga yang telah dimohonkan oleh Para Penggugat.
- Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terebih dahulu, sekalipun ada Banding, Kasasi maupun Verzet (Uitverbaar Bijvoraad).
- Menghukum Tergugat membayar biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini.
SUBSIDAIR
Dan atau Apabila Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Pariaman yang memriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono). |