Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARIAMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
55/Pdt.G/2026/PN Pmn ERIZAL 1.HENDRI EKA PUTRA
2.SAPRIADI
3.KETUA KERAPATAN ADAT NAGARI (KAN) Nagari Parit Malintang
4.Wali Nagari Parit Malintang
5.Camat Kecamatan Enam Lingkung
6.Wali Nagari Singguliang
7.Bupati Padang Pariaman
8.Gubernur Sumatera Barat
9.Direktur Jendral Bina Marga Direktorat Jalan Bebas Hambatan dan Perkotaan Satuan Kerja Pengadaan Tanah Jalan Tol Wilayah II Kegiatan Pengadaan Tanah Jalan Tol Padang-Pekanbaru I
10.Pemerintah Republik Indonesia, Cq Menteri Agraria dan Tata Ruang RI/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, Cq Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provisi Sumatera Barat
11.Pemerintah Republik Indonesia, Cq Menteri Agraria dan Tata Ruang RI/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, Cq Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provisi Sumatera Barat, Cq Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Padang Pariaman
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 55/Pdt.G/2026/PN Pmn
Tanggal Surat Selasa, 06 Okt. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ERIZAL
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1NENENG HASANAH, SHERIZAL
Tergugat
NoNama
1HENDRI EKA PUTRA
2SAPRIADI
3KETUA KERAPATAN ADAT NAGARI (KAN) Nagari Parit Malintang
4Wali Nagari Parit Malintang
5Camat Kecamatan Enam Lingkung
6Wali Nagari Singguliang
7Bupati Padang Pariaman
8Gubernur Sumatera Barat
9Direktur Jendral Bina Marga Direktorat Jalan Bebas Hambatan dan Perkotaan Satuan Kerja Pengadaan Tanah Jalan Tol Wilayah II Kegiatan Pengadaan Tanah Jalan Tol Padang-Pekanbaru I
10Pemerintah Republik Indonesia, Cq Menteri Agraria dan Tata Ruang RI/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, Cq Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provisi Sumatera Barat
11Pemerintah Republik Indonesia, Cq Menteri Agraria dan Tata Ruang RI/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, Cq Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provisi Sumatera Barat, Cq Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Padang Pariaman
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa Penggugat adalah selaku Mamak Kepala Waris dalam kaum Penggugat.
  3. Menyatakan tanah yang terkena rencana proyek pembangunan Jalan Tol Padang-Pekanbaru, yaitu seluas ±2,2 Hektar yang dikenal dengan NIS 168, di titik STA 20 yang berbatas sepadan dengan

-   Sebelah Utara    : Berbatas dengan Tanah Zukirman suku Tanjung

-   Sebelah Selatan  : Berbatas dengan tanah Azwar suku Jambak.

-   Sebelah Barat     : Berbatas dengan kawan tanah ini juga.

-  Sebelah Timur     : Berbatas dengan tanah Ajaik suku Sikumbang.

Adalah bagian dari keseluruhan tanah pusaka tinggi kaum Penggugat.

4. Menyatakan perbuatanTergugat 2 yang telah mengurus surat-surat sebagai surat alas hak/penguasaan fisik bidang tanah atas tanah milik Penggugat kepada Tergugat 3, 4 dan 5 merupakan sebagai Tindakan dan Perbuatan tanpa Hak Melawan Hukum (Onrecht Matigedaad).

5. Menyatakan surat-surat alas hak terhadap Tergugat 2 yang dikeluarkan oleh Tergugat 3, 4 dan 5 yang menyatakan NIS 168 di titik STA 20 berlokasi di korong Padang Toboh, Nagari Parit Malintang, Kecamatan Enam Lingkuang adalah tidak sah, lumpuh dan tidak berkekuatan hukum.

6. Menyatakan perbuatan Tergugat, 7, 8, 9, 10 dan 11 mengeluarkan surat-surat yang menyatakan Tergugat 2 sebagai penerima ganti rugi pembangunan Jalan Tol Padang-Pekanbaru dengan NIS 168, sehingga terhadap tanah milik Penggugat berkaum yang terkena proyek pembangunan jalan tol Padang-Pekanbaru tercatat atas nama Syafriadi (Tergugat 2) merupakan sebagai Tindakan dan Perbuatan tanpa Hak Melawan Hukum (Onrecht Matigedaad).

7. Menyatakan segala surat-surat yang dikeluarkan Tergugat 7, 8, 9, 10 dan 11 yang menyatakan Tergugat II sebagai penerima ganti rugi pembangunan Jalan Tol Padang-Pekanbaru dengan NIS 168, sehingga terhadap tanah objek perkara yang merupakan milik Penggugat berkaum yang terkena proyek pembangunan jalan tol Padang-Pekanbaru tercatat atas nama Syafriadi (Tergugat 2) adalah tidak sah, lumpuh dan tidak berkekuatan hukum.

8. Menyatakan perbuatan Tergugat 1 mengurus surat-surat alas hak/penguasaan fisik bidang tanah atas tanah objek perkara kepada Tergugat 6 untuk mendapatkan biaya ganti rugi jalan tol terhadap NIS 168 merupakan sebagai Tindakan dan Perbuatan tanpa Hak Melawan Hukum (Onrecht Matigedaad).----------------------------------------------------------------

9. Menyatakan perbuatan Tergugat 6 mengeluarkan surat-surat alas hak/penguasaan fisik bidang tanah terhadap tanah objek perkara atas nama Tergugat 1 merupakan sebagai Tindakan dan Perbuatan tanpa Hak Melawan Hukum (Onrecht Matigedaad).----------------------------------------

10. Menyatakan surat-surat sebagai alas hak/penguasaan fisik bidang tanah atas tanah objek perkara berupa surat tertanggal Singguliang 26 April 2022 yang dikeluarkan oleh Tergugat 6 atas nama Tergugat 1  adalah tidak sah, lumpuh dan tidak berkekuatan hukum.

11. Menyatakan Penggugat berhak menerima dana atas ganti rugi tanah yang terkena rencana proyek pembangunan Jalan Tol Padang-Pekanbaru, yaitu seluas ±2,2 Hektar yang dikenal dengan NIS 168, di titik STA 20 yang berbatas sepadan dengan :

-   Sebelah Utara    : Berbatas dengan Tanah Zukirman suku Tanjung

-   Sebelah Selatan  : Berbatas dengan tanah Azwar suku Jambak.

-   Sebelah Barat     : Berbatas dengan kawan tanah ini juga.

-  Sebelah Timur     : Berbatas dengan tanah Ajaik suku Sikumbang.

12. Menghukum para Tergugat terutama sekali Tergugat 7, 8 serta Tergugat 9, 10 dan 11 untuk dapat membayarkan ganti rugi atas NIS 168 kepada Penggugat atau menyatakan Penggugat berhak untuk mengambil dan mencairkan uang konsinyasi (titipan) ganti rugi atas objek terpekara yang dikenal dengan NIS 168 di Pengadilan Negeri Pariaman setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap.

13. Menyatakan Putusan dalam Perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu,sekalipun ada banding,kasasi maupun verzet (uitverbaar bijvoraad).

14. Menghukum para Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini.

15. Menghukum para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng.

Apabila Bapak Ketua Pengadilan Negeri Kelas IB Pariaman melalui Majelis Hakim berpendapat lain Ex Aequo et bono, , mohon keputusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak