Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
1/Pid.Pra/2024/PN Pmn | 1.Riko Efendi 2.Roy Mardianto |
1.Kapolres Padang Pariaman 2.Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 03 Jan. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||||
Nomor Perkara | 1/Pid.Pra/2024/PN Pmn | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 03 Jan. 2024 | ||||||
Nomor Surat | (kosong) | ||||||
Pemohon |
|
||||||
Termohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum Permohonan | 1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya; 2. menyatakan Pemohon adalah Pemohon yang beritikat baik; 3. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap barang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (1), (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Polisi Resor Kabupaten Padang Pariaman adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuataan mengikat; 4. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon; 5. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon; 6. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya; 7. Menghukum Termohon Untuk Membayar Kerugian Imateril yang dialami Pemohon terhadap Penetapan Tersangka yang sangat merugikan Pemohon. Sebesar Rp. 500.000.000,00- (lima ratus juta rupiah); 8. menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |