Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARIAMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G/2025/PN Pmn Lisa Syoviani 1.PT.Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Pariaman
2.Pemerintah RI c/q Menteri Keuangan c/q DJKN c/q Kanwil DJKN Sumatera Barat c/q KPKNL Kota Padang
3.H. Rusli
4.dr.Merianti,Sp.PD
5.Kantor Pertanahan Kota Pariaman
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 4/Pdt.G/2025/PN Pmn
Tanggal Surat Senin, 05 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Lisa Syoviani
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SuriyantoLisa Syoviani
Tergugat
NoNama
1PT.Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Pariaman
2Pemerintah RI c/q Menteri Keuangan c/q DJKN c/q Kanwil DJKN Sumatera Barat c/q KPKNL Kota Padang
3H. Rusli
4dr.Merianti,Sp.PD
5Kantor Pertanahan Kota Pariaman
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

 

  1. Menyatakan lelang yang sudah dilakukan oleh Tergugat I Melalui Tergugat II pada tanggal 2 5 J u n i 2 0 2 4 atas:

 

  • Sebidang tanah dan bangunan seluas 119 m?2; beserta berikut turutannya sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor: 103, tercatat atas nama Lisa Syoviani, terletak di Kelurahan Kampung Jawa II, Kecamatan Pariaman Tengah, Kabupaten Kota Pariaman, Provinsi Sumatera Barat.
  • Sebidang tanah dan bangunan seluas 100 m?2; beserta berikut turutannya sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor: 104, tercatat atas nama Lisa Syoviani, terletak di

 

Kelurahan Kampung Jawa II, Kecamatan Pariaman Tengah, Kabupaten Kota Pariaman, Provinsi Sumatera Barat.

 

ADALAH BATAL, TIDAK SAH DAN BERTENTANGAN DENGAN HUKUM

 

  1. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mematuhi isi Akta Perjanjiaan Kredit Modal Kerja Nomor 90 tanggal 29 November 2016.
  2. Menyatakan BPN Kota Pariaman untuk memblokir : Sertifikat Hak Milik Nomor: 103,dan Sertifikat Hak Milik Nomor: 104, atas nama Lisa Syoviani sampai putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat yaitu:

 

  1. Kerugian Materil: Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah)

 

  1. Kerugian Moril: Rp. 2.000.000.000,- (dua Miliar rupiah)

 

Jumlah seluruhnya = Rp. 3.000.000.000,- ( tiga miliar rupiah)

  1. Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa    (dwangsom) sebesar Rp.

5.000.000 (lima juta rupiah) setiap harinya apabila lalai / tidak mau mematuhi putusan ini;

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ongkos perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak