Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT seluruhnyha.
- Menyatakan Sah Pembelian Tanah Oleh ALM. Demang Soetan Abdul Madjid Gelar Soetan Radjo Gandam seluas ± 30 Bau yang terletak di Tanjuang basung I kenagarian sungai Buluah Kecamatan Batang Anai Kabupaten Padang Pariaman, sekarang masuk pada wilayah hukum Pemerintahan Nagari sungai buluah barat dengan batas sepadan sebagai berikut :
- Sebelah Utara Berbatas Dengan Anak Air Sungai
- Sebelah Timur Berbatas Dengan Jalan Tanjung Basung 1
- Sebelah Selatan Berbatas Dengan Bandar Besar
- Sebelah Barat Berbatas Dengan Tanah Karil,St. Darman, HJ.sima
- Menyatakan Sah Objek Perkara merupakan Milik ALM. Demang Soetan Abdul Madjid Gelar Soetan Radjo Gandam yang di perdapat dengan cara dibeli yang sudah di bagi oleh keputusan NO 10/SK/KAN/IV/SB-2020 seluas ± 4 Ha Bau yang terletak di Tanjuang basung I kenagarian sungai Buluah, sekarang masuk , sekarang masuk pada wilayah hukum Pemerintahan Nagari sungai buluah barat dengan batas sepadan sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Lela
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Muklis
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Daman Harun
- Sebelah Timur berbatas dengan Tanah Alm. Damang Soetan Abdul Madjid Gelar Soetan Gandam.
- Menyatakan perbuatan tergugat II dan tergugat III yang mengajukan permohonan alas hak dan Menyepakati keputusan NO 10/SK/KAN/IV/SB-2020 Tanpa sepengetahuan dari para penggugat dan anggota keluarga lainnya adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum.
- Menyatakan perbuatan Tergugat I yang mengajukan permohonan pemberian Hak milik,atas tanah para pengugat kepada tergugat IV adalah Perbuatan Melawan Hukum.
- Menyatakan perbuatan Tergugat IV yang mengeluarkan keputusan NO 10/SK/KAN/IV/SB-2020 dan putusan No. 12/SK/KAN-SB/V/-2020 adalah Perbuatan Melawan Hukum.
- Bahwa menyatakan Lumpuh dan tidak mempunyai kekuatan hukum segala hak dan atau surat surat atas objek perkara yang dibuat oleh Para TERGUGAT tanpa seizin dan sepengetahuan Para PENGGUGAT yang digunakan untuk kepentingan TERGUGAT dalam mengambil hak Para PENGGUGAT atas objek perkara, berupa:
- Surat Keputusan Kerapatan Adat Nagari (KAN) Sungai Buluah Kecamatan Batang anai Nomor : 10/SK/KAN-SB/V/-2020 tertanggal 06 April 2020
- Surat Keputusan Kerapatan Adat Nagari (KAN) Sungai Buluah Kecamatan Batang anai Nomor : 12/SK/KAN/IV/SB-2020 tertanggal 06 Mei 2020
- Seluruh Surat yang dibuat oleh Tergugat I, II, III dan IV untuk menghilangakn Hak Para Penggugat.
- Bahwa Menyatakan Tergugat I tidak memiliki Hak Menerima atau Mengambil uang ganti rugi sebagian dari tanah objek perkara yang terkena proyek pembagunan Tol Sumbar-Riau.
- Bahwa Menyatakan Perbuatan Tergugat I yang menerima atau mengambil uang Ganti kerugian terhadap sebagian objek perkara adalah Perbuatan Melawan Hukum.
- Bahwa Menyatakan Para Penggugat adalah yang berhak Menerima atau mengambil uang ganti rugi sebagian dari tanah objek perkara yang terkena proyek pembangunan Tol Sumbar-Riau.
- Menghukum Tergugat I untuk mengembalikan uang ganti kerugian kepada Para Penggugat sebesar sebesar Rp. 2. 438.576.000 ( Dua Milyar Empat Ratus Tiga Puluh Delapan Juta Lima Ratus Tujuh Puluh Enam Ribu Rupiah )
- Menghukum Tergugat I, II, III, dan IV mengganti kerugian secara tagung renteng kepada Para PENGGUGAT berupa kerugian materiil dan Immateriil yaitu:
- Kerugian Materiil yang ditimbulkan TERGUGAT I, II, III, dan IV terhadap Uang Ganti Kerugian sebesar Rp. 2. 438.576.000 ( Dua Milyar Empat Ratus Tiga Puluh Delapan Juta Lima Ratus Tujuh Puluh Enam Ribu Rupiah )
- Kerugian Immateriil yang ditimbulkan TERGUGAT I, II, III, IV yang ditaksir yaitu :
- Tekanan mental dari masyarakat yang dirasakan Para PENGGUGAT, karena berperkara dengan TERGUGAT yang berurusan dengan Pengadilan selama mengurus perkara perdata ini, maka pemulihannya dibutuhkan biaya + Rp. 100.000.000.- (Seratus Juta Rupiah).
- Kehilangan kesenangan dan ketenangan hidup sementara PENGGUGAT dengan hilangnya waktu dan tenaga untuk mengurus objek perkara perdata dengan TERGUGAT, maka untuk pemulihannya diperlukan biaya Rp. 50.000.000,- ( Lima Puluh Juta Rupiah).
Total Kerugian Immateriil Para PENGGUGAT ditaksir kira-kira yaitu biaya tekanan mental Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) ditambah biaya kehilangan kesenangan dan ketenangan hidup sementara Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah), maka total nya adalah Rp. 150.000.000,- (seratus Lima Puluh Juta Rupiah)
Total Kerugian Materiil dan Immateriil Para PENGGUGAT yang ditaksir yakni : Rp. 2. 438.576.000,- + Rp.150.000.000,- = Rp. 2.588.576.000,- (Dua milyar lima ratus delapan puluh delapan juta lima ratus tujuh puluh enam ribu rupiah)Bahwa Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaarbijvoorraad) meskipun ada perlawanan / verzet, banding dan kasasi;
- Bahwa Menyatakan sah dan berharga terhadap sita jaminan terhadap objek perkara a quo
- Menghukum TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) perhari keterlambatan terhitung semenjak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde).
- Menghukum Para TERGUGAT memikul segalabiaya yang timbul dalam perkaraini.
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini.
S U B S I D A I R
Atau jika Majelis Hakim berpendapat lain maka untuk itu mohon putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo Et Bono). |