Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT secara keseluruhan.
- Menghukum TERGUGAT untuk mengembalikan UNIT TRUK tersebut kepada PENGGUGAT dikarnakan PENGGUGAT sudah tidak ingin melanjutkan proses jual beli dengan TERGUGAT yang sudah nyata sangat merugikan PENGGUGAT.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian akibat denda keterlambatan kredit PENGGUGAT sebesar Rp. 21.000,-(dua puluh satu ribu rupiah) perhari sejak Januari 2024 dan bunga bank 2% setiap bulannya yang ditimbulkan oleh perbuatan TERGUGAT sejak UNIT TRUK PENGGUGAT dijual oleh TERGUGAT yaitu sejak Januari 2024 sebesar Rp. 1.300.000.-(satu juta tiga ratus ribu rupiah) setiap bulannya sampai saat ditetapkannya putusan terhadap gugatan ini secara tunai.
- Menghukum TERGUGAT dengan menyatakan perbuatan TERGUGAT yang telah menggunakan uang sisa penjualan UNIT TRUK untuk kepentingan pribadi TERGUGAT dan karna telah menjual UNIT TRUK dengan cara terpisah adalah perbuatan pidana sesuai dengan ketentuan pasal yang berlaku.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa sebasar Rp. 500.000,-(lima ratus ribu rupiah) apabila TERGUGAT lalai dalam melaksanakan hasil keputusan hukum yang bersifat tetap dalam perkara ini secara tunai.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian immateril PENGGUGAT sebesar Rp. 5.000.000,-(lima juta rupiah) secara tunai.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya normalisasi UNIT TRUK dikarnakan sudah berbulan-bulan menjadi barang bukti di kantor Sat Lantas sebesar Rp. 5.000.000,-(lima juta rupiah) secara tunai.
- Menyatakan putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum keberatan terhadap putusan tersebut.
- Menghukum TERGUGAT I membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
ATAU :
Apabila hakim Pengadilan Negeri Pariaman yang memeriksa dan mengadaili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aeque et bono). |