Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARIAMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2024/PN Pmn Rispondi Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Barat Resor Padang Pariaman Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2024/PN Pmn
Tanggal Surat Kamis, 21 Nov. 2024
Nomor Surat (kosong)
Pemohon
NoNama
1Rispondi
Termohon
NoNama
1Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Barat Resor Padang Pariaman
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 245 Jo 55 Ayat (1) Kitab undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sesuai dengan Surat Ketetapan tentang  Penetapan Tersangka Nomor. S.TAP/55/X/RES.2.4./2024/Reskrim tanggal 22 Oktober 2024, oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia daerah Sumatera barat resor Padang Pariaman adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon beserta segala akibat hukumnya berdasarkan Surat Ketetapan tentang  Penetapan Tersangka No. S.TAP/55/X/RES.2.4./2024/Reskrim tanggal 22 Oktober 2024, Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/86/X/RES.2.4./2024 Reskrim tanggal 07 Oktober 2024 dan Laporan Polisi No. LP/B/4/X/2024/SPKT/Polsek Kawasan BIM/Polres Padang pariman/Polda Sumatera Barat Tangal 07 Oktober 2024 adalah tidak sah.
  4. Menyatakan Surat Perintah Penahanan No. SP.HAN/53/X/RES.2.4./2024/RESKRIM tertanggal 23 Oktober 2024 yang diterbitkan oleh Termohon Jo. Surat Perintah Perpanjangan Penahanan No. SP.HAN/53B/XI/RES.2.4./2024/Reskrim tertanggal 12 November 2024 atas nama RISPONDI adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum, oleh karennya Surat Perintah Penahanan dan Surat Perintah Perpanjangan Penahanan tersebut tidak mempunyai kekutan hukum yang mengikat.
  5. Memerintahkan Termohon untuk melepaskan Pemohon dari dalam tahanan.
  6. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
  7. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
  8. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  9. Memerintahkan Termohon untuk tunduk dan patuh pada putusan ini.
  10. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

Pemohon sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri  Pariaman yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara aquo  dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan.

Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pariaman yang memeriksa Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya