| Petitum Permohonan |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan Termohon melakukan Penangkapan terhadap Pemohon pada tanggal 29 September 2026 adalah TIDAK SAH dan tidak berdasar atas hukum, serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan tindakan Termohon melakukan Penggeledahan Rumah dan Penyitaan tanpa Surat Izin Ketua Pengadilan Negeri Pariaman adalah TIDAK SAH dan batal demi hukum;
- Menyatakan seluruh barang bukti yang diperoleh dari hasil penggeledahan dan penyitaan yang cacat prosedur tersebut TIDAK SAH dan tidak dapat digunakan sebagai alat bukti dalam perkara ini;
- Menyatakan Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap.Tsk/72/IX/RES.4.2/2026/Resnarkoba tanggal 29 September 2026 yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) UU No. 35/2009 oleh Termohon adalah TIDAK SAH dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/72/X/RES.4.2./2026/Resnarkoba tanggal 01 Oktober 2026 terhadap Pemohon adalah TIDAK SAH;
- Memerintahkan Termohon untuk SEKETIKA mengeluarkan dan membebaskan Pemohon dari Tahanan Satresnarkoba Polres Padang Pariaman sejak putusan ini diucapkan;
- Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya;
Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Negara. |