Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARIAMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2023/PN Pmn Zulifki panggilan Iki Pemerintah Republik Indonesia Cq Kepolisian Republik Indonesia Cq Polda Sumatera Barat Cq Polres Pariaman Cq Kasat Reskrim Polres Pariaman Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2023/PN Pmn
Tanggal Surat Senin, 11 Des. 2023
Nomor Surat (kosong)
Pemohon
NoNama
1Zulifki panggilan Iki
Termohon
NoNama
1Pemerintah Republik Indonesia Cq Kepolisian Republik Indonesia Cq Polda Sumatera Barat Cq Polres Pariaman Cq Kasat Reskrim Polres Pariaman
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan tindakan Penangkapan dan Penahanan oleh Termohon terhadap diri Pemohon yang dilakukan secara sewenang-wenang, melanggar hukum, adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
3. Menyatakan bahwa Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/99/XI/Res.1.11./2023/Reskrim tanggal 23 November 2023 dan Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp.Han/86/XI/Res.1.11./2023/Reskrim tanggal 23 November 2023 adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan Penyidikan terhadap Pemohon karena tidak diberikannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh Termohon kepada Pemohon berdasarkan aturan hukum yang berlaku;
5. Memerintahkan Termohon untuk segera mengeluarkan Pemohon dari tahanan;

6. Menyatakan akibat tindakan Termohon yang telah mengakibatkan kerugian Moril pada diri Pemohon, maka memerintahkan Termohon untuk membayar ganti kerugian Moril sejumlah Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
7. Membebankan Termohon untuk membayar biaya perkara Praperadilan a quo.

Pihak Dipublikasikan Ya